KEWAJIBAN MEMBERIKAN NAFKAH SEBAB MILIK


Sebab milik yang dimaksudkan adalah sebagai berikut, yaitu pertama apabila seseorang mempunyai budak baik laki-laki atau perempuan[1] dan kedua binatang peliharaan, apakah itu binatang ternak (lembu, kerbau, dsb), ayam, burung dan kucing, maka binatang tersebut harus dipeliharanya dengan baik, diberinya makanan yang cukup, dan dibuatkan tempat tinggal (kandang) dengan baik. Walhasil tidak boleh disia-siakan.[2]

Sabda Nabi SAW.:

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال عذبت امرأة في هرة حبستها حتى ماتت

Dari Ibn Umar bahwasannya nabi SAW. bersabda: “telah disiksa seorang perempuan sebab menyandra seekor kucing (dan tidak diberinya makan dan minum), sehingga kucing itu mati”. (H.R. Bukhari Muslim).[3]

Adapun sebab dan syarat memperoleh nafkah tersebut secara lebih tegas dan ringkas juga di sebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni pada pasal 77 ayat 3 “suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya”.

Kalimat “suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya” secara hakikat terkandung dua pihak, yakni suami dan isteri. Maksudnya adalah kedua pihak tersebut memiliki kesamaan kewajiban dalam memelihara anak-anak mereka, termasuk dalam pendidikan.

Konsekuensinya adalah adanya kebolehan isteri untuk membantu suami manakala suami kurang dapat atau bahkan tidak dapat memenuhi kebutuhan nafkah pendidikan anak. Dalam pasal 80 ayat 4 juga mengklasifikasikan sesuai dengan penghasilan suami menanggung:

a. Nafkah kiswah dan tempat kediaman bagi isteri.

b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi isteri dan anak.

c. Biaya pendidikan bagi anak.[4]

Hal tersebut juga dijelaskan syarat wajibnya memberikan nafkah untuk anak-anak, yaitu:

a. Anak itu masih kecil (belum baligh).

b. Bahwa anak itu miskin, tiada mempunyai harta sendiri untuk nafkahnya.[5]

Apabila anak itu telah baligh dan telah kuasa berusaha, maka bapak tiada wajib memberi nafkah anak itu. Begitu juga ketika itu mempunyai harta sendiri untuk nafkahnya, meskipun dia masih kecil, maka tiada wajib bapak memberi nafkahnya.

Hal itu juga di klasifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 98 ayat 1 “batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan”.[6]

Sehingga sangatlah jelas bahwa seorang suami adalah kepala rumah tangga yang mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan rumah tangga dengan memberikan nafkah, perlindungan kepada semua anggota keluarga, memberi biaya perawatan dan pengobatan bagi istri dan anak serta biaya pendidikan anak-anaknya.

Hal tersebut juga di jelaskan di Undang undang perkawinan mengatur hak dan kewajiban antara orang tua dan anak yang menyangkut beberapa hal. Pertama mengatur tentang kewajiban pemeliharaan dan pendidikan, bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.

Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.[7] Ketentuan ini di atur di dalam pasal 45 ayat 1 dan 2 dan pasal 47 ayat 1 undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 disebutkan sebagai berikut:

Pasal 45:

Ayat (1) : Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.

Ayat (2) : Kewajiban orangtua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus.

Pasal 47

Ayat (1) : Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.[8]

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa nafkah yang diberikan oleh ayah (suami) pada pokoknya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Lingkup keluarga terdekat yang harus dipenuhi nafkahnya oleh para orang tua adalah isteri dan anak-anaknya dengan klasifikasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU perkawinan pasal 45 ayat 1 dan 2 dan pasal 47 ayat 1.





[1] Idris Ahmad, Fiqh Menurut Madzhab Syafi’i, Jakarta: Wijaya Djakarta, t. th., hlm. 283.
[2] As'ad, Abdul Muhaimin, Risalah Nikah, Surabaya: Bintang Terang, t.th, hlm. 92.
[3] Ibid.
[4] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, Edisi I, 1992, hlm. 133
[5] Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Jakara, Hidakarya Agung, Cet. X, 1983, Hlm. 127
[6] Tim Redaksi FOKUSMEDIA, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Cet. II, 2007, hlm. 34
[7] Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta, Rineka Cipta, Cet. I, 1991, hlm. 188
[8] Amak F.Z, Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, Bandung, PT Al-Ma’arif, Cet. 1, 1976, hlm. 146-147

No comments:

Post a Comment