KEWAJIBAN MEMBERIKAN NAFKAH SEBAB KERABAT


Yaitu orang yang masih ada hubungan keturunan atau nasab sebab dan terjadinya suatu akad perkawinan, baik ke atas maupun ke bawah, baik yang termasuk ahli waris maupun tidak termasuk ahli waris. Sebutan lain dari kerabat adalah family.[1]

Adapun yang dinamakan kerabat, apabila memenuhi criteria sebagai berikut:

a. Mahramiyah, artinya; harus dari kerabat yang haram dinikah.

b. Adanya kebutuhan untuk meminta dari kerabat.

c. Disyaratkan lemahnya orang yang meminta nafkah kecuali dalam nafkah yang wajib bagi orang tua kepada anak.

d. Disyaratkan mampu memberi nafkah kepada salah satu orang tua atas anak laki-lakinya dan nafkah anak atas bapaknya.[2]

Maka memberi nafkah karena kerabat bagi seseorang juga merupakan kewajiban. Apabila mereka cukup mampu dan karib kerabatnya itu benar-benar memerlukan pertolongan karena miskin dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah:

Dan berikanlah kepada kerabat-kerabat yang dekat akan haknya (juga kepada) orang-orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”. (Q.S. al-Isra’: 26).[3]

Maksud dari ayat di atas adalah: berikanlah olehmu wahai kaum mukallaf, kepada kerabatmu segala haknya yaitu: hubungan kasih saying dan bergaul dengan baik dengan mereka. Jika mereka berhajat kepada nafkah, berilah sekedar menutupi kebutuhannya. Demikian juga berilah pertolongan akan orang miskin dan musafir yang berjalan untuk sesuatu kepentingan yang dibenarkan syara’, agar maksudnya tercapai.

Hubungan karib kerabat itu selalu akan menimbulkan satu hak dan kewajiban, di mana kerabat yang mampu berkewajiban membantu kerabatnya yang tidak mampu, di mana hidupnya dalam keadaan serba kekurangan. Sebaliknya kerabat yang tidak mempunyai kemampuan mempunyai hak untuk memperoleh bantuan dari kerabat yang mampu.

Telah dijelaskan juga di dalam al-Qur'an yang menyuruh untuk memperkuat hubungan kerabat ini dengan mengadakan hubungan baik (silaturahmi) dan tolong menolong, baik moril maupun materiil, urusan kebendaan dan kerohanian. Akan tetapi hubungan erat dengan kerabat itu tidak boleh sampai menghilangkan rasa keadilan, atau hanya adil untuk kerabat yang kaya dan tidak adil terhadap kerabat yang miskin.[4]

Sebagaimana firman Allah SWT.:

Sesungguhnya Allah memerintahkan supaya menjalankan keadilan, berbuat baik dan memberi kerabat-kerabat. Allah melarang perbuatan keji, pelanggaran dan kedurhakaan. Dia mengajarkan supaya kamu mengerti”. (Q.S. al-Nahl: 90).[5]

Seseorang yang hidup di tengah-tengah keluarga dan kerabatnya tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban memperhatikan resiko keluarga dan kerabatnya itu, maka seorang kerabat wajib ikut serta memikirkan dan berusaha meningkatkan kualitas keluarga dan kerabat, sebagai sarana pembangunan keluarga baik di bidang mental spiritual maupun di bidang fisik materiil. 

Hubungan hukum yang bersifat materiil terhadap kerabat dan keluarga dekat ialah hubungan kecintaan, penghormatan, kebajikan, mendoakan, sikap rendah diri, belas kasih, bersilaturahmi, tenggang rasa dan ikut serta bertanggung jawab terhadap nama baik dan kebahagiaan serta kesejahteraan seluruh kerabat dan keluarga atas dasar cinta kasih dan kasih sayang. Sebagaimana firman Allah SWT. sebagai berikut:

Mereka menanyakan kepada engkau: apakah yang akan mereka nafkahkan? Katakanlah: apa saja kebaikan yang kamu nafkahkan adalah untuk ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang yang dalam perjalanan. Apa saja kebaikan yang kamu kerjakan, sesungguhnya allah maha tahu tentang itu”. (Q.S. al-Baqarah: 215).[6]

Kerabat merupakan salah satu sebab adanya nafkah bagi keluarga dekat sebagai kewajiban atas keluarga dekat yang mampu. Pada umumnya para ulama sepakat bahwa yang wajib diberi nafkah ialah: keluarga yang dekat yang memerlukan nafkah saja, tidak keluarga jauh.

Bila seseorang cukup mampu dalam hal membiayai kehidupannya, maka dia juga berkewajiban menafkahi sanak keluarganya yang miskin terutama mereka yang bertalian darah dan bersaudara serta berhak untuk memperoleh bagian warisan pada saat kerabat yang melarat itu wafat.

Seseorang yang kaya juga diwajibkan membantu dan menafkahi orang-orang yang miskin dan yang membutuhkan yang tinggak di daerahnya, tanpa membedakan kedudukan, kepercayaan ataupun warna kulit, kalau dia mampu melakukan hal yang sedemikian itu.[7] Sebagaimana firman Allah SWT,

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya dan warispun berkewajiban demikian”. (Q.S. al-Baqarah: 233).[8]

Adapun syarat-syarat kewajiban memberi nafkah kepada kerabat adalah sebagai berikut:

1) Adanya orang yang berhak menerima nafkah

Orang yang wajib diberi nafkah itu membutuhkan nafkah tersebut. Dengan demikian, tidak wajib memberi nafkah pada orang yang tidak membutuhkannya.

Anggota kerabat itu tidak mempunyai kesanggupan untuk berusaha dan tidak mempunyai harta untuk kebutuhan nafkahnya sehingga dapat menjaga kelangsungan hidupnya. Berdasarkan pendapat ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat: ketidak-mampuan bekerja tidak merupakan syarat bagi kewajiban memberi nafkah kepada para ayah dan para kakek.

2) Adanya orang yang berkewajiban memberi nafkah.

Menurut kesepakatan seluruh mazhab kecuali Hanafi, persyaratan orang yang berhak memberi nafkah itu haruslah orang yang berkecukupan dan mampu. Tetapi Hanafi mengatakan bahwa persyaratan orang yang memberikan nafkah itu harus kaya, hanya berlaku bagi kaum kerabat yang tidak terletak pada jalur pokok.

3) Disyaratkan harus seagama.

Apabila salah seorang diantaranya muslim dan lainnya non muslim maka menurut Hambali tidak ada kewajiban memberi nafkah sedangkan menurut Maliki dan Syafi’i tidak disyaratkan harus seagama. Seorang muslim wajib memberi nafkah kepada kerabatnya yang bukan muslim, sebagaimana halnya dengan nafkah untuk isteri yang beragama ahli kitab, sedangkan suaminya seorang muslim.

Akan tetapi Hanafi berpendapat kaitannya dengan ayah dan anak, tidak disyaratkan harus seagama, sedangkan bila bukan ayah dan anak diharuskan seagama. Dengan demikian seseorang tidak wajib memberi nafkah kepada saudaranya yang bukan muslim dan sebaliknya.[9]

Adapun urutan orang-orang yang berhak dan berkewajiban diberi nafkah, sebagaimana syarat-syarat di atas, maka yang paling utama diberi nafkah ialah kerabat yang tidak mempunyai harta untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan ia belum memperoleh usaha dan pekerjaan yang dapat menghasilkan sesuai untuk nafkahnya. Tentu saja kerabat yang paling dekat lebih utama diberi nafkah dari kerabat yang agak jauh.

Persoalan timbul jika derajat hubungan kerabat yang memerlukan nafkah itu adalah sama. Kemungkinan itu ialah:

a) Jika seorang mempunyai ayah, ibu dan anak.

Dalam hal ini didahulukan anak karena anak adalah milik ayahnya, berdasarkan hadits:

قال رسول الله صلى الله عليه و سلم انت و ملكك لأبيك

Bersabda Rasulullah SAW.: “engkau dan harta engkau adalah milik bapak engkau”.[10]

Jika seorang harus menafkahi ayah dan ibu (karena manafkahi keduanya tidak sanggup), maka ia wajib mendahulukan ibunya, berdasarkan hadits:

و عن طارق المحاربي رضي الله عنه قال قدمنا المدينة فإذا رسول الله صلى الله عليه و سلم قائم على المنبر يخطب الناس و هو يقول يد المعطي العليا و ابدأ بمن تعول أمك و أباك و أختك و أخاك ثم أدناك أدناك محتصر

Dari Thariq al-Muharabi semoga Allah SWT. meridhainya, ia berkata: “aku datang dari Madinah, maka apabila Rasulullah s.a.w. berkhutbah beliau berkata: “tangan memberi adalah mulia dan mulialah orang yang lebih berhak engkau beri nafkah, yaitu ibu engkau, bapak engkau, saudara perempuan engkau dan saudara laki-laki engkau kemudian yang agak dekat dan yang agak dekat denganmu”. (H.R. Nasa’i dan Ibn Hiban).[11]

Dari hadits di atas juga dipahamkan bahwa jika dua orang kerabat sama tingkat dan kewarisannya, maka kerabat yang wanita didahulukan dari kerabat laki-laki, dan kakek serta nenek termasuk ushul, maka urutannya setelah orang tua.

b) Setelah kerabat furu’ dan ushul barulah kerabat hawasy.

Hawasy yaitu kerabat yang dalam hubungan garis ke samping, sesuai dengan hadits di atas maka didahulukan saudara perempuan, kemudian saudara laki-laki, kemudian bibi, kemudian paman dan seterusnya.[12]

Kewajiban memberi nafkah kepada kaum kerabat adalah dalam jumlah yang bisa menutupi kebutuhan pokok yaitu berupa gandum (nasi), lauk-pauk, pakaian dan tempat tinggal. Sebab, hal itu diwajibkan dalam rangka mempertahankan hidup dan menghindari bencana. Besar nafkah diukur dengan hal itu.[13]




[1] M. Abdul Mujib dan Mabrur Tholhah, Kamus Istilah Fiqh, Jakarta, Pustaka Firdaus, 1994, hlm. 155.
[2] M. Abu Zahrah, al-Ahwalal-Syakhsiyah, Mesir: Daar al-Fikr, t.th., hlm. 487.
[3] Departemen Agama RI, al-Qur'an dan Terjemahnya, Semarang: CV. Al-Waah, t.th., 428.
[4] Fahruddin HS., Ensiklopedi al-Qur'an, Jilid I, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1992, hlm. 599.
[5] Departemen Agama RI, loc.cit, 415
[6] Ibid., hlm. 52
[7] Basri Iba Asghary dan Wadi Masturi, Perkawinan dalam Syari’at Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta, cet. I, 1992, hlm. 129.
[8] Departemen Agama RI, loc.cit., hlm. 57.
[9] M. Jawad Mughniyah, Al-ahwal al syahsiyah, Dar al Ilmiah, Beirut, t. th., hlm. 117-118.
[10] Ibid., hlm. 199.
[11] Ibid hlm. 61
[12] Departemen Agama RI, Ilmu Fiqh, hlm. 201.
[13] Muhammad Jawad Mughniya, op.cit,. hlm. 116.

No comments:

Post a Comment