PERAN ISTRI DALAM RUMAH TANGGA KAITANNYA DALAM HAL NAFKAH KELUARGA


Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang dapat menjalankan berbagai fungsi dalam memenuhi kebutuhan kehidupannya, termasuk di dalamnya fungsi ekonomi, agar tercapai kesejahteraan dalam keluarga, yang mana hal ini tidak bisa terlepas dari peran seorang istri dalam rumah tangga. Berkenaan dengan hal tersebut, ada dua pendapat yang membahas tentang tugas utama istri dalam keluarga.

 Sebagian ulama berpendapat bahwa tugas utama istri adalah melaksanakan aktifitas dalam rumah, yakni menunaikan kewajiban rumah tangga dan tugas-tugas keibuan dengan baik. Posisinya dalam keluarga adalah sebagai pendidik dan teladan bagi anak-anaknya serta pendamping bagi suaminya. Pengecualian bagi dirinya dalam hal keluar rumah adalah jika keadaan memaksanya atau mengharuskan hal itu.[1]

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa tugas istri itu tidak hanya terbatas dalam rumahnya, yakni menjaga suami dan mendidik anak-anaknya. Akan tetapi, juga boleh keluar rumah untuk bekerja (untuk mencari nafkah).[2]

Fungsi ekonomi seorang istri memegang peranan penting dalam keluarga, karena merupakan faktor dasar untuk menunjang  kebutuhan fisik kelurga. Akses perempuan terhadap peluang ekonomi dari berbagai sumber sangatlah besar. Dari berbagai penelitian yang ada, tampak bahwa pengelola ekonomi keluarga adalah istri.

Pada umumnya para istri yang mempunyai akses pada ekonomi mempunyai kontrol pula terhadap ekonomi keluarga. Makin tinggi akses ekonomi bagi wanita, makin tinggi pula akses kontrolnya dan makin menonjol pula peranannya. Hal demikian dapat menciptakan kemandirian bagi wanita sehingga memberi peluang untuk berperan sebagai pengambil keputusan dalam keluarga.

Perempuan (istri) yang mempunyai peluang ekonomi yang besar, besar pula kontrolnya terhadap  pengelolaan atau penguasaan ekonomi dalam keluarga dan sekaligus mempunyai sifat kemandirian dan berperan pula dalam proses pengambilan keputusan, sehingga dapat mendorong terciptanya suasana kemitrasejajaran antara laki-laki dan perempuan dalam hak dan tanggung jawab dalam keluarga.[3]

Menurut Huzaemah, Wanita diperbolehkan memberi nafkah kepada suami, anak dan rumah tangganya dari hasil jerih payahnya asalkan wanita itu rela. Bahkan dalam keadaan suami miskin, istri boleh memberi zakat kepada suaminya, tetapi suami tidak boleh memberi zakat kepada istri sebab istri adalah tanggungannya.[4]




[1] Khalid al-Namadi, Risalah buat Wnita Muslimah, Pustaka Mantiq, t.th., hlm 183.
[2] Ibid., hlm. 184.
[3] Dadang S. Anshori (eds.), Membincang Feminisme: Refleksi Wanita Muslimah Atas  Peran Sosial Kaum Wanita, Bandung: Pustaka Hidayah, 1997, hlm. 195
[4] Ibid., hlm. 196.

No comments:

Post a Comment