FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TAJDIDUN NIKAH


Faktor yang menyebabkan terjadinya tajdidun nikah adalah sebagai berikut:

1. Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan.

Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974, bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tajdidun nikah dijelaskan dalam pasal 26, yang mana faktor-faktornya adalah sebagai berikut:

a. Adanya perkawinan yang dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang tidak berwenang. 

b. Bisa menunjukkan akte perkawinan yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang tidak berwenang. 

c. Telah hidup bersama sebagai suami dan istri.[1]

Dari faktor-faktor mengenai penyebab tajdidun nikah yang sudah disebutkan di atas, maka bisa difahami bahwasannya negara bertujuan untuk menertibkan perkawinan agar bisa dikontrol dan diawasi, kemudian memberikan suatu perlindungan terhadap perkawinan itu.   

2. Menurut Fuqaha, bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tajdidun nikah adalah sebagai berikut:

a. Adanya tujuan untuk ihtiyat (berhati-hati).

b. Adanya tujuan tajammul (upaya menaikkan prestise/menjaga gengsi).[2]

                 





[1] Undang-undang No.1 Tahun 1974 Pasal 26.
[2] A. Masduki Machfudh, Bahtsul Masa’il Diniyah, Malang: PPSNH, 2000.

No comments:

Post a Comment