Faktor
yang menyebabkan terjadinya tajdidun nikah adalah sebagai berikut:
1. Menurut Undang-Undang No.1 Tahun
1974 tentang pernikahan.
Menurut
Undang-Undang No.1 Tahun 1974, bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tajdidun
nikah dijelaskan dalam pasal 26, yang mana faktor-faktornya adalah sebagai
berikut:
a. Adanya perkawinan yang dilaksanakan
di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang tidak berwenang.
b. Bisa menunjukkan akte perkawinan
yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang tidak berwenang.
c. Telah hidup bersama sebagai suami
dan istri.[1]
Dari
faktor-faktor mengenai penyebab tajdidun nikah yang sudah disebutkan di atas, maka bisa difahami bahwasannya negara
bertujuan untuk menertibkan perkawinan agar bisa dikontrol dan diawasi,
kemudian memberikan suatu perlindungan terhadap perkawinan itu.
2. Menurut Fuqaha, bahwa faktor yang
menyebabkan terjadinya tajdidun nikah adalah sebagai berikut:
a. Adanya tujuan untuk ihtiyat
(berhati-hati).
b. Adanya tujuan tajammul
(upaya menaikkan prestise/menjaga gengsi).[2]
No comments:
Post a Comment