PEMINANGAN


Dalam Fiqh Islam kata peminangan sering dipakai secara populer dalam bahasanya dengan istilah khitbah yang berarti permintaan atau peminangan. Ia berasal dari suku kata (خَطَبَ – يَخْطُبُ – خِطْباً - خِطْبَةً).[1]

Dalam kitabnya Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq menyatakan bahwa khitbah adalah:

طلبها للزواج بالوسيلة المعروفة بين الناس

Seorang pria minta kepada wanita untuk menjadi istrinya dengan cara yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.[2]

Di  dalam  buku  ensiklopedi  hukum  Islam  terdapat  pengertian  bahwa al khitbah  atau peminangan yaitu: langkah pendahuluan untuk melangsungkan suatu perkawinan. Ulama fiqh mendefinisikan dengan menyatakan keinginan laki-laki kepada pihak wanita tertentu untuk mengawininya, dan pihak wanita menyebar luaskan berita tunangannya ini.[3]

H. Ibrahim Lubis mendefinisikan bahwa meminang atau khitbah ialah menyatakan kehendak untuk perjodohan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya.[4]

Hal ini juga disebutkan dalam pasal II bab III Kompilasi Hukum Islam bahwa peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan melalui perantara yang dipercaya.[5]

Sedangkan di dalam pokok-pokok hukum adat H.A.M. Efendy, memberikan pengertian bahwa peminangan atau melamar yaitu: ajakan atau keinginan dari pihak pria yang disampaikan dengan perantaraan wakilnya kepada pihak wanita untuk mengadakan perkawinan. Dengan adanya peminangan ini biasanya diikuti lebih dahulu dengan acara pertunangan, yaitu kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengandung janji timbal balik untuk pada sesuatu ketika mengadakan perkawinan.[6]

Motif mengadakan pertunangan ini bisa bermacam-macam:

a. Agar ada kepastian tentang perkawinan yang diinginkan.

b. Agar kebebasan pergaulan muda-mudi dapat dibatasi, hanya diarahkan kepada calon suami atau istri.

c. Kadang-kadang untuk mendapatkan bantuan dari calon menantu pria.

d. Karena sudah menjadi kebisaaan pada lingkungan masyarakat tertentu.

Sebagai tanda telah terjadi pertunangan, biasanya fihak pria memberikan hadiah tanda pertunangan yang disebut: Paningset (Jawa), Penyancang  (Sunda), Tanda Kongnarit  (Aceh = janji sudah mengikat),  Pasikok  (Sulawesi Selatan = pengikat), Sasere (mentawai = mengikat), Mas Aye (Kei = Emas Pengikat), Bace Panglarang (Bali = tanda pencegah), Bobo Mibu (Nias = pengikat rambu).[7]

Dari beberapa definisi tentang pengertian peminangan telah memberikan pemahaman bahwa peminangan adalah salah satu cara yang dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebelum keduanya mengadakan perkawinan.

Peminangan sebagai titik awal sebuah perkawinan adalah untuk menciptakan kehidupan antara suami istri yang harmonis dalam rangka membina keluarga sakinah mawadah warahmah yang sejahtera sepanjang masa. Setiap orang yang memasuki pintu gerbang kehidupan keluarga harus melalui perkawinan.

Perkawinan terjadi bilamana didahului oleh peminangan merupakan hal yang mustahil bilamana perkawinan itu dilakukan tanpa adanya peminangan terlebih dahulu. Peminangan merupakan tahap awal yang juga ikut mengantarkan terciptanya keluarga atau rumah tangga yang bahagia, sejahtera lahir dan batin.[8]

Dalam masalah peminangan itu bisa diwakilkan oleh seseorang yang dapat dipercaya, yang bisa mempertemukan  antara pihak laki-laki dengan pihak perempuan dan dengan menggunakan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat. 

Di dalam kebiasaan masing-masing masyarakat, telah menjadikan arti peminangan itu berbeda-beda tetapi substansinya adalah sama yaitu menuju ke perkawinan. Upaya peminangan tidak harus kita untuk membawa sesuatu sebagai hadiah bagi wanita yang akan dipinang maupun keluarganya. Sekalipun demikian, agama tidak melarang kita membawa barang hantaran sepanjang kita tidak mewajibkannya. 

Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa pemberian barang hantaran hendaknya tidak menyebabkan terhambatnya peminangan. Pemberian barang hantaran tidak boleh menimbulkan kesulitan bagi kaum muslimin untuk melaksanakan sunnah Nabi, apalagi sampai menyebabkan kita tidak sanggup mengajukan peminangan.[9]

Apabila terjadi pembatalan peminangan dari pihak laki-laki maka barang hantaran tidak dapat diminta kembali, begitu juga sebaliknya.

Adapun dalam cara pengucapkannya tentang peminangan adalah sebagai berikut:

1.  Tasrih adalah melamar dengan jelas, seperti; Ji’tu li uzawwijaki, aku datang untuk memperistrikanmu. Ucapan tasrih dapat diucapkan kepada;

a. Perempuan yang masih “kosong” (belum ada yang pernah melamar atau belum bersuami).

b. Wanita yang telah habis masa iddahnya.

2. Ta’ridh atau Kinayah yaitu ucapan yang dapat ditafsirkan melamar atau tidak. 

Ta’ridh digunakan kepada perempuan yang masih dalam masa iddah(mu’taddah) yang ditinggal mati suaminya (menurut sebagian ulama) kepada mu’taddah karena ditalak bain. Karena dalam Al Quran diterangkan bahwa meminang perempuan yang masih dalam keadaan talak raj’i diharamkan.[10]

 Firman Allah:

و بعولتهن أحق بردهن في ذلك ان ارادوا إصلاحا

Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa penantian itu jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (Qs: 2: 228)[11]




[1] Ahmad Hadi Mufaat,  Fiqh Munakahat, Hukum Perkawinan Islam Dan Beberapa Permasalahannya, Semarang: Duta Grafika, 1992, hlm. 29-30
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Beirut : Darul Fikr, Jilid 2, hlm. 20
[3] Abdul Aziz Dahlan ed, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta, Ikhtiar Baru Van Hoeve Cet I, 1997, hlm. 927-928
[4] Ibrahim Lubis, Agama Islam Suatu Pengantar, Jakart: Galia Indonesia,  hlm. 343
[5] Cik Hasan Bisri, Kompilasi Hukum Islam dan Pengadilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional, jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999, hlm. 142
[6] Efendy SH., Pokok-Pokok Hukum Adat, Semarang: Triadan Jaya, 1994, hlm. 76
[7] Ibid, hlm. 76
[8] Muh. Arifin, Perkawinan Masyarakat Jawa (Studi Kasus Peminangan Pihak Perempuan Kepada Laki-Laki), Fakultas Syariah, hlm. 11-12.
[9] Moh. Fauzil Adhim, Moh. Nazhif Masykur,  Di Ambang Pernikahan, Jakarta: Gema Insani, 2002, hlm. 27
[10] Abdul Hadi, Fiqh Munakahat, Duta Grafika, Jakarta, 1989, hlm. 26
[11] Depaq RI,  Al- Qur’an dan Terjemahan, Semarang: CV Toha Putra, hlm. 55

No comments:

Post a Comment