PENGERTIAN WALIMATUL ‘URS


Islam telah mensyari’atkan kepada kita semua untuk mengumumkan sebuah pernikahan. Hal itu bertujuan untuk membedakan dengan pernikahan rahasia yang dilarang keberadaannya oleh Islam. Selain itu, pengumuman tersebut juga bertujuan untuk menampakkan kebahagiaan terhadap sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT kepada seorang mukmin, sebab dalam pernikahan dorongan nafsu birahi menjadi halal hukumnya. Dan dalam ikatan itu juga, akan tertepis semua prasangka negatif dari  pihak lain.

Tidak akan ada yang curiga, seorang laki-laki berjalan berduaan dengan seorang wanita. Hal yang mungkin terjadi jika tidak diikat dengan tali pernikahan adalah bisa menyebarkan fitnah yang sangat besar. Itulah sebabnya Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk menyiarkan akad nikah atau mengadakan suatu walimah, bahkan Rasulullah SAW juga berwasiat kepada umatnya untuk mengumumkan acara walimatul ’urs pada khalayak.[1]

At-Tirmidzi telah meriwayatkan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

حدثنا أحمد بن منيع حدثنا يزيد بن هارون أخبرنا عيسى بن ميمون الأنصاري عن القاسم بن محمد عن عائشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه و سلم أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد و اضربوا عليه بالدفوف (رواه الترمذي)

Ahmad bin Mani’ telah menceritakan pada kami, Yazid bin Harun telah menceritakan pada kami, Isa bin Maimun al-Anshori telah mengkhabarkan dari Qosim bin Muhammad, dari Aisyah berkata: Rasulullah SAW bersabda: umumkanlah pernikahan ini! Rayakanlah di dalam masjid. Dan pukullah alat musik rebana untuk memeriahkan (acara)nya.” (H.R. At-Tirmudzi)[2]

Dalam kehidupan sehari-hari kata walimah sering diartikan sebagai pertemuan (perjamuan) formal yang diadakan untuk menerima tamu, baik itu dalam pernikahan maupun pertemuan lainnya.[3]

Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm menyebutkan bahwa walimah adalah tiap-tiap jamuan merayakan pernikahan, kelahiran anak, khitanan, atau peristiwa menggembirakan lainnya yang mengundang orang banyak, maka dinamakan walimat.[4]

Dalam kitab al-Muhazzab walimah diartikan sebagai makanan yang diperjamukan untuk manusia ada enam, yaitu perjamuan dalam pernikahan, perjamuan setelah melahirkan, perjamuan ketika menyunatkan anak, perjamuan ketika membangun rumah, perjamuan ketika datang dari bepergian dan perjamuan karena tidak ada sebab.[5]

Kemudian Nabi Muhammad SAW menetapkan sebagian dari kebiasaan-kebiasaan tersebut menjadi syari’at Islam, diantaranya adalah pada waktu penyembelihan aqiqah, penyembelihan hewan qurban dan pada saat pernikahan.[6]

Dalam pembahasan ini, akan diperjelas makna walimah kaitannya dengan ‘urs (pernikahan) yang selama ini sudah dipahami banyak kalangan masyarakat, dan bahkan sudah menjadi budaya tersendiri dari masing-masing daerah atau wilayah. 

Walimatul ‘urs  terdiri dari dua kata, yaitu  al-walimah  dan  al-‘ursAl-walimah secara etimologi berasal dari bahasa arab, yaitu dari kata (الوليمة) dalam bahasa Indonesia berarti kenduri atau pesta, jama’-nya adalah (ولائم). Sedangkan al-‘urs secara etimologi juga berasal dari bahasa Arab, yaitu (عُرْس) jama’-nya adalah (أَعْراسُ) yang dalam bahasa Indonesia berarti perkawinan atau makanan pesta.[7]

Pengertian walimatul ’urs secara terminologi adalah suatu pesta yang mengiringi akad pernikahan, atau perjamuan karena sudah menikah.[8] Walimatul sendiri diserap dalam bahasa Indonesia menjadi ”walimah”, dalam fiqh Islam mengandung makna yang umum dan makna yang khusus.

Makna umum dari walimah adalah seluruh bentuk perayaan yang melibatkan orang banyak. Sedangkan walimah dalam pengertian khusus disebut  walimatul ‘urs, mengandung pengertian  peresmian pernikahan yang tujuannya untuk memberitahu khalayak ramai bahwa kedua mempelai telah resmi menjadi suami istri, sekaligus sebagai rasa syukur keluarga kedua  belah pihak atas berlangsungnya pernikahan tersebut.[9]

Menurut Imam Syafi’i, bahwa walimah terjadi pada setiap dakwah (perayaan dengan mengundang seseorang) yang dilaksanakan dalam rangka untuk memperoleh kebahagiaan yang baru. Yang paling mashur menurut pendapat yang mutlak, bahwa pelaksanaan walimah hanya dikenal dalam sebuah pernikahan.[10]

Menurut Sayyid Sabiq, walimah diambil dari kata al-walmu dan mempunyai makna makanan yang dikhususkan dalam sebuah pesta pernikahan. Dalam kamus hukum, walimah adalah makanan pesta perkawinan atau tiap-tiap makanan yang dibuat untuk undangan atau lainnya undangan.[11]

Berbeda dengan ungkapannya Zakariya al-Anshari, bahwa walimah terjadi atas setiap makanan yang dilaksanakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang baru dari pesta pernikahan dan kepemilikan, atau selain dari keduanya. Tentang kemashuran pelaksanaan walimah bagi pesta pernikahan sama dengan apa yang telah diungkapkan oleh Syafi’i.[12]

 Al-Syairazi dalam kitabnya al-Muhazzab menjelaskan bahwa walimah berlaku atas tiap-tiap makanan yang diidangkan ketika ada peristiwa menggembirakan, akan tetapi penggunaannya lebih masyhur untuk pernikahan.[13]

Jadi bisa diambil suatu pemahaman bahwa pengertian walimatul ’urs adalah upacara perjamuan makan yang diadakan baik waktu aqad, sesudah aqad, atau dukhul (sebelum dan sesudah jima’). Inti dari upacara tersebut adalah untuk memberitahukan dan merayakan pernikahan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur dan kebahagiaan keluarga.




[1] Muhammad Ali Ash-Shabuni, Az Zawaajul Islaamil Mubakkir: Sa’aadah, Terj. Iklilah Muzayyanah Djunaedi, “Hadiah Untuk Pengantin”, Jakarta: Mustaqim, 2001., hlm. 302.
[2] Tirmidzi, Sunan Tirmidzi, Juz III, Beirut, Dar al-Kitab, t.t, hlm. 399.
[3] DEPDIKBUD, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990, hlm. 745.
[4] Al-Syafi’i, Al-Umm, Juz VII, Beirut: Dar al-Kutub, al-Ilmiyah, t.t, hlm. 476.
[5] Al-Syairazi, Al-Muhazzab, Beirut : Dar al-Kutub Al-Ilmiah, Juz II, t,th, hal. 476.
[6] Depag RI, Ensiklopedi Islam di Indonesia, Jakarta: Anda Utama, 1993, hlm. 1286.
[7] Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur'an, 1973, hal. 507.
[8] Mochtar Effendi, Ensiklopedi Agama dan Filsafat, Palembang: Universitas Sriwijaya, Cet. Ke-1, 2001, hal. 400.
[9] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1996, hlm. 1917.
[10] Taqiyudin Abi Bakar, Kifayatul Ahyar, Juz II, Semarang: CV. Toha Putra, tth, hlm. 68.
[11] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Terj. Muhammad Thalib, Juz. VII, Bandung: PT Al-Ma’arif, Cet. Ke-2, 1982, hlm.148.
[12] Zakariya al-Anshari, Fathul Wahab, Juz II, Semarang: CV. Toha Putra, tth, hlm.61
[13] Al-Syairazi, op.cit, hlm. 477

No comments:

Post a Comment