SEJARAH TABANNI DALAM ISLAM


Tabanni atau pengangkatan anak sudah dikenal dan berkembang sebelum kerasulan Nabi Muhammad SAW, khususnya tabanni dalam pengertian kedua. Tradisi pengangkatan anak sebenarnya jauh sebelum Islam datang telah dikenal oleh manusia, seperti pada bangsa Yunani, Romawi, India, Bangsa Arab sebelum Islam (jahiliah). Imam al-Qurtubi (ahli tafsir klasik) menyatakan bahwa sebelum kenabian, Rasulullah SAW pernah mengangkat Zaid bin Haritsah menjadi anaknya, bahkan beliau tidak lagi memanggilnya berdasarkan nama ayahnya (Haritsah), tetapi ditukar oleh Rasulullah menjadi nama Zaid bin Muhammad. Rasulullah juga mengumumkan pengangkatan Zaid sebagai anak angkatnya di depan kaum Quraisy dan menyatakan bahwa dirinya dan Zaid saling mewarisi.[1]

Ibnu Umar menceritakan dalam sebuah riwayat: “kami tidak memanggil Zaid bin Haritsah kecuali dengan nama Zaid bin Muhammad” (HR. Abu Daud). Hal ini terus berlanjut sampai beliau di angkat menjadi Rasul. Setelah Nabi diangkat sebagai Rasul, maka turunlah firman Allah surah al-Ahzab (33) ayat 4-5 yang berbunyi:

و ما جعل أدعيائكم أبنائكم ذلكم قولكم بأفواهكم و الله يقول الحق و هو يهدي السبيل ادعوا لأبائهم هو أقسط عند الله فإن لم تعلموا ءابآءهم فإخوانكم في الدين و مواليكم و ليس عليكم جناح فيما أخطأتم به و لكن ما تعمدت قلوبكم و كان الله غفورا رحيما

“... dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri) yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil disisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama atau maula-maulamu (sahabat-sahabatmu). Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf kepadanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu...”

Berdasarkan kedua ayat ini, jumhur ulama menyatakan bahwa hubungan antara ayah/ibu angkat dan anak angkatnya tidak lebih dari hubungan kasih sayang. Hubungan ayah/ibu angkat dan akan angkat tidak memberikan akibat hukum yang berkaitan dengan warisan, nasab, dan tidak saling mengharamkan perkawinan. Dengan demikian, pe-nasab-an  Zaid bin Haritsah menjadi Zaid bin Muhammad dibantah oleh ayat tersebut.[2]

Untuk memperkuat bantahan terhadap anggapan bahwa status anak angkat sama dengan anak kandung, Allah SWT memerintahkan kepada Rasulullah SAW untuk menikahi Zainab binti Jahsy, seorang bekas istri dari Zaid bin Haritsah. Hal ini tertuang dalam surah al-Ahzab ayat 37 yang berbunyi:

فلما قضى زيد منها وطرا زوّجنكها لكي لا يكون على المؤمنين حرج في أزواج أدعيائهم اذا قضوا منهن وطرا و كان أمر الله مفعولا

“...... Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.”[3]

Dengan demikian, ayat tersebut dapat dijadikan sebagai justifikasi kebolehan menikahi bekas istri anak angkat karena al-Tabannî tidak mempengaruhi kemahraman antara anak angkat dengan orang tua angkatnya, sehingga kedua belah pihak tidak ada larangan untk saling mengawini dan saling mewarisi.

Tabanni (pengangkatan anak) di negara-negara Barat, berkembang setelah berakhirnya Perang Dunia II. Saat itu banyak anak-anak yang kehilangan orang tua kandungnya karena gugur dalam medan pertempuran, disamping banyak pula anak-anak yang lahir dari hubungan yang tidak sah. Karena sistem hukum Barat (Belanda) berlaku di Indonesia, tabanni (pengangkatan anak) di Indonesia pada awalnya dijalankan berdasarkan Staatsblad (Lembaran Negara) Tahun 1917 No. 129, dalam ketentuan ini tabanni tidak hanya terbatas pada anak yang jelas asal-usulnya, tetapi juga berlaku kepada anak yang lahir dari hubungan tidak sah.[4]

Tata cara pengangkatan anak menurut ulama fiqh, adalah dengan dasar ingin mendidik dan membantu orang tua kandungnya agar anak tersebut bisa mandiri di masa mendatang, dan tidak dikenal yang namanya perpindahan nasab dari ayah kandung ke ayah angkatnya. Ia tetap bukan mahram dari orang tua angkatnya sehingga tidak ada larangan kawin dan saling mewarisi.

Apabila pengangkatan anak diiringi dengan perpindahan nasab anak dari ayah kandung ke ayah angkatnya, maka konsekuensinya, antara dirinya dengan ayah angkatnya ada larangan kawin, sehingga apabila anak tersebut ingin menikah maka yang menjadi wali nikahnya adalah anak angkatnya.[5]

Dilihat dari aspek perlindungan dan kepentingan anak, lembaga pengangkatan anak (tabanni) memiliki konsepsi yang sama dengan pengangkatan anak (adopsi) yang dikenal dalam hukum sekuler. Perbedaannya terletak pada aspek mempersamakan anak angkat dengan anak sendiri, menjadikan anak angkat menjadi anak sendiri, memberikan hak waris yang sama dengan hak waris anak kandung.[6]

Pengangkatan anak dalam konsep hukum adat Tionghoa yang menyisihkan hak waris dan kedudukan orang tua kandung dan saudara kandung orang tua angkat dalam hukum kewarisan tidak terbantahkan lagi bahwa hal demikian akan menimbulkan bibit-bibit konflik dan permusuhan antara orang tua dan saudara kandung orang tua angkat dengan anak angkat.

Di Indonesia yang belum memiliki undang-undang pengangkatan anak secara khusus, telah lama mengenal lembaga pengangkatan anak sebagai bagian dari kultur masyarakat sejak zaman dahulu dengan cara dan motivasi yang berbeda, sesuai dengan sistem hukum dan perasaan hukum yang hidup di daerah masing-masing. Hukum Islam menghargai hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, bahkan menempatkannya sebagai bagian dari sumber hukum Islam al-‘adat al-Muhakkamah.[7]




[1] Abd. Aziz Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. 1, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve., 1996), 27.
[2] Ensiklopedi Islam (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2005), 84.
[3] Ibid
[4] Abd. Aziz Dahlan (et.al), Op. cit., 28.
[5] Ibid
[6] Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, (Cet. 1; Jakarta: Kencana, 2008), ed. 1, 26.
[7] Ibid, 30-31.

No comments:

Post a Comment