WALI NIKAH


Istilah perwaliaan berasal dari bahasa arab dari kata dasar,  waliya, wilayah atau walayah. Dalam literatur fiqih Islam disebut dengan al-walayah (alwilayah) secara etimologis, wali mempunyai beberapa arti.  Diantaranya adalah  cinta (al-mahabbah) dan pertolongan (an-nashrah), juga berarti kekuasaan/otoritas seperti dalam ungkapan al-wali,  yakni  orang  yang mempunyai kekuasaan. Hakikat dari al-walayah (al-wilayah) adalah “tawally al-amri” (mengurus/mengusai sesuatu).[1]

Adapun yang di maksud dengan perwalian dalam terminologi  para fuqaha (pakar hukum islam) seperti di formulasikan oleh Wahbah Al-zuhayli ialah “Kekuasaan/otoritas (yang dimiliki) seseorang untuk secara langsung melakukan suatu tindakan tanpa harus bergantung  (terikat) atas seizin orang lain.  

Dalam literatul–literatul fiqih klasik dan kontemporer, kata al-wilayah digunakan sebagai wewenang seseorang untuk mengelola harta dan mengayomi sesorang yang belum cakap bertindak hukum. Dari kata inilah muncul istilah wali bagi anak yatim, dan orang yang belum cakap bertindak hukum. Istilah al-wilayah juga dapat berarti hak untuk menikahkan seorang wanita di mana hak itu dipegang oleh wali nikah.[2] Adapun yang di maksud dengan perwalian di sini adalah perwalian terhadap jiwa seseorang wanita dalam hal perkawinanya.

Masalah perwalian dalam arti perkawinan, mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita itu tidak boleh menikahkan dirinya sendiri dan tidak pula  mengawinkan wanita lainya karena akad perkawinan tidak di anggap sah apabila tanpa seorang wali,[3] pendapat ini dikemukakan oleh Imam Maliki dan Imam Safi’i bahwa tidak ada pernikahan tanpa wali, dan wali merupakan syarat sahnya pernikahan.[4]

Menurut madzhab Hanafi, wali tidak merupakan syarat untuk sahnya suatu pernikahan, tetapi sunah saja hukumnya boleh ada wali dan boleh tidak ada wali, yang terpenting adalah harus ada izin dari orang tua pada saat akan menikah baik pria maupun wanita.

Sedangkan menurut Undang-undang  Nomor 1 tahun 1974, tidak jelas mengatur tentang wali nikah, teapi di syaratkan harus ada izin dari orang tua bagi  yang  akan  melangsungkan  pernikahan  dan  apabila  belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun disebutkan bahwa: perkawinan harus di dasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.[5]

Dalam Kompilasi Hukum Islam masalah konsep perwalian dalam perkawinan, di atur dalam pasal 14 dan pasal  19-23.[6]  Selanjutnya akan dikutip di bawah ini: 

Pasal 14:

Untuk melaksankan perkawinan harus ada:

a. Calon suami
b. Calon isteri
c. Wali nikah
d. Dua orang saksi dan
e. Ijab kabul. 
 
Pasal 19:

“Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus di penuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkanya.”

Pasal 20:

(1)  “Yang  bertindak  sebagai  wali  nikah  ialah  seorang  laki-laki  yang memenuhi  syarat  hukum  islam  islam  yakni  muslim,  aqil  dan baligh.”

(2)  Wali nikah terdiri dari

a. Wali nasab
b. Wali hakim

Pasal 23:

(1) “Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin mungkin menghadirkanya atau tidak tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.”

(2) “Dalam  hal  wali  adlal  atau  enggan  maka  wali  hakim  baru  dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan  pengadilan Agama tentang wali tersebut.”

Di Negara Indonesia yang kebanyakan menganut Madzhab Syafi’i wali merupakan syarat sahnya pernikahan, jadi apabila pernikah tanpa  wali, maka pernikahanya tidak sah, dan di dalam Kompilasi Hukum  Islam (KHI) wali dalam pernikahan merupakan rukun yang harus  dipenuhi oleh calon mempelai wanita yang bertindak menikahkanya (Pasal 19 KHI), wanita yang menikah tanpa wali berarti pernikahanya tidak sah.[7]




[1] Muhammad  Amin  Summa,  Hukum  Keluarga  Islam  di  dunia  Islam,  Jakarta:  Raja  Grafindo Persada, 2004 hlm  134
[2] Ibid hlm 35
[3] Dedy Junaidi, Bimbingan Perkawinan, Jakarta : Akademi Pressindo, 2003, hlm. 104
[4] Slamet Abidin-Aminudin, Fiqih Munakahat,  Bandung : Pustaka Setia, 1999, hlm. 82
[5] M. Idris  Ramulyo, Hukum Perkawinan,  Hukum Kewarisan, Hukum Peradialn Agama, dan zakat menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm 12
[6] Ratna  Batara  Munti  dan  Hindun  anisah,  Posisi  Perempuan  dalam  Hukum  Islam  di Indonesia, yogyakarta:  LkiS Yogyakarta, 2005, hlm 61
[7] Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm 15

No comments:

Post a Comment