Dalam
Islam ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, khususnya pada masalah
perkawinan. Seorang laki-laki jika telah dewasa dan ‘aqil (berakal), maka ia
berhak untuk melakukan akad nikahnya sendiri. Berbeda dengan laki-laki, wanita,
walaupun ia dimintakan persetujuannya oleh walinya, tidak diperkenankan untuk melakukan
akad nikahnya sendiri.
Suatu
perkawinan sangat mungkin menjadi titik tolak berubahnya hidup dan kehidupan
seseorang. Dengan adanya anggapan bahwa wanita (dalam bertindak) lebih sering
mendahulukan perasaan dari pada pemikirannya, maka dikhawatirkan ia dapat melakukan
sesuatu yang menimbulkan kehinaan pada dirinya yang hal itu juga akan menimpa
walinya.
Disamping
itu pada prakteknya di masyarakat, pihak perempuanlah yang mengucapkan ‘ijab
(penawaran), sedang pengantin laki-laki yang diperintahkan mengucapkan qabul (penerimaan).
Karena wanita itu pada umumnya (fitrahnya) adalah pemalu, maka pengucapan ijab itu
perlu diwakilkan kepada walinya.[1]
Hal
ini berarti bahwa, fungsi wali dalam pernikahan adalah untuk menjadi wakil dari
pihak perempuan untuk mengucapkan ijab dalam
akad nikahnya.
No comments:
Post a Comment