FUNGSI WALI DALAM PERNIKAHAN


Dalam Islam ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, khususnya pada masalah perkawinan. Seorang laki-laki jika telah dewasa dan ‘aqil (berakal), maka ia berhak untuk melakukan akad nikahnya sendiri. Berbeda dengan laki-laki, wanita, walaupun ia dimintakan persetujuannya oleh walinya, tidak diperkenankan untuk melakukan akad nikahnya sendiri.

Suatu perkawinan sangat mungkin menjadi titik tolak berubahnya hidup dan kehidupan seseorang. Dengan adanya anggapan bahwa wanita (dalam bertindak) lebih sering mendahulukan perasaan dari pada pemikirannya, maka dikhawatirkan ia dapat melakukan sesuatu yang menimbulkan kehinaan pada dirinya yang hal itu juga akan menimpa walinya.

Disamping itu pada prakteknya di masyarakat, pihak perempuanlah yang mengucapkan ‘ijab (penawaran), sedang pengantin laki-laki yang diperintahkan mengucapkan qabul (penerimaan). Karena wanita itu pada umumnya (fitrahnya) adalah pemalu, maka pengucapan ijab itu perlu diwakilkan kepada walinya.[1]

Hal ini berarti bahwa, fungsi wali dalam pernikahan adalah untuk menjadi wakil dari pihak perempuan untuk mengucapkan  ijab dalam akad nikahnya.





[1] M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, cet. Ke-2 (Jakarta: Bumi Aksara,1999), 39.

No comments:

Post a Comment