GOLPUT DALAM PERSPEKTIF FIQIH


Prosedur mendapatkan otoritas kekuasaan legislatif dan pimpinan eksekutif dalam negara penganut sistem demokrasi, sah dan konstitusional, legitimid dan kompetitif, tak ada jalan lain kecuali pemilu.[1] Pemilu, bagian dari sarana menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan  standar  tertentu.

Pemilu  merupakan  indikator  kualaitas  demokrasi  paling  nyata,  dimana mandat otoritas diperoleh melalui cara-cara non militeristik.[2] Pemilu merupakan tanggapan rakyat atas suatu gagasan, pemikiran atau tujuan  yang hendak diwujudkan oleh calon pemegang otoritas.[3]

Pendirian institusi politik memang tidak secara tegas ditemukan dalam al-Qur’ān, namun bukan berarti Islam asing dengan kekuasaan politik. Ajaran  Islam tentang moralitas, etika, akidah, hukum, sosial dan ekonomi membutuhkan seperangkat  kekuasaan  guna  menopang  pelaksanaannya  agar berjalan kuat dan efektif. Kekuasaan apapun bentuknya selama dapat mendorong dan menciptakan bangunan masyarakat yang memungkinkan melaksanakan ajaran Islam secara kosisten, lebih baik dari sistem pemerintahan Islam formal yang tak bisa berbuat banyak, bahkan tak mampu menjamin pelaksanaan ajaran Islam secara baik.[4]

Isyarat perlunya mendirikan satu kakuatan politik atau pemerintahan disinyalir berawal dari pemahaman atas ayat al-Nisā’ ayat 58 dan 59: 

إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمنت الى أهلها و إذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل إن الله نعما يعظكم به إن الله كان سميعا بصيرا

Sesungguhnya  Allah  menyuruh  kamu  menyampaikan  amanat  kepada  yang berhak  menerimanya,  dan  (menyuruh  kamu)  apabila  menetapkan  hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.  Sesungguhnya Allah memberikan pelajaran yang sebaik-baiknya  kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha mendengan lagi Maha melihat. (Q. S. al-Nisā’ : 58)

يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله و أطيعوا الرسول و أولي الأمر منكم

Hai  orang-orang  yang  beriman,  taatilah  Allah  dan  taatilah  Rasul  (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (Q. S. al-Nisā’ ayat 59). 

Sekalipun literal teks tidak menyebutkan soal pendirian negara, tetapi ayat ini menjelaskan persoalaan keharusan menyerahkan amanah bagi ahlinya, menghukumi orang secara adil sesuai ketentuan yang Allah tetapkan, dan keharusan mentaati Allah, Nabi dan ulil amri. 

Penafsiran ulama kemudian berkembang pada upaya pendirian kekuasaan dalam bentuk negara, setelah melihat kata ‘ulil amri’. Dimana kata tersebut dimaknai sebagai ulama’, imām, umara’,  penguasa dan khalifah yang diyakini bagian elemen dari apa yang disebut negara.[5] Disisi lain, ayat tersebut memerintahkan suatu kepatuhan selain kepada Allah dan Nabi, juga kepatuhan terhadap ulil amri selama mereka berpegang pada shari’ah.

Bentuk ulil amr pada ayat di atas diarahkan pada kekuasaan, setidaknya pemerintah sebagai kekuatan politik yang di dalamnya terdapat elemen-elemen dimaksud yang fungsinya mengurusi, menangani dan memerintah masyarakat. Maka makna kepatuhan dimaksudkan kepatuhan terhadap  pemimpin (ulil amri) atau orang yang mengurusi kehidupan umat Islam, dimana kepatuhan demikian mungkin terlaksana bila didahului oleh upaya menegakkan suatu  kepemimpinan,  tujuannya  tiada  lain  adalah  demi kemaslahatan umat Islam,[6] yaitu terealisasinya al-daruriyah al-khamsah.[7]

Karenanya konteks kepemimpinan sebagai instrument sosial atau pengaturan sebuah tatanan kehidupan yang lebih baik merupakan suatu kebutuhan yang bermenfaat, tidak hanya bagi kolompok sosial tertentu, kemaslahatannya bersifat menyeluruh. Itulah sebabnya ada perumpamaan yang menyatakan:

“Enam puluh tahun dipimpin oleh pemimpin yang tidak adil lebih baik dari pada satu malam hidup tanpa pemimpin sama sekali.”

Pernyataan ini dimaksudkan sebagai upaya menghindarkan berbagai hal yang mungkin terjadi akibat tiadanya kepemimpinan yang dapat mengelola, mengendalikan dan mengatur tata kehidupan manusia. Begitu sulitnya sebuah kehidupan yang berjalan tanpa sebuah nahkoda. Sebab itu, kekacauan kehidupan bermasyarakat akan mudah dikendalikan jika terdapat kepemimpinan yang kuat, yang disegani dan dipatuhi oleh semua golongan. 

Pola kepemimpinan demikian merupakan bentuk kemaslahatan yang selaras dengan konsep asasul al-khamsah (prinsip-prinsip dasar) dalam kehidupan Islam. Penegakan prinsip-prinsip dasar tersebut pada tingkat aplikasi membutuhkan keterlibatan kepemimpinan yang kuat. Dengan kata lain,  kepemimpinan  tidak  harus  dimonopoli  oleh  satu individu, namun harus ada pembagian secara seimbang sesuai kebutuhan yang berkembang di masyarakat.

Bila pemimpin merupakan individu yang memiliki kekuatan dan wewenang, maka kepemimpinan lebih bersifat isntrumen yang menopang tugas dan kewajiban seorang pemimpin. Dalam konteks negara, maka kepemimpinan bukanlah presiden, bukan pula pimpinan  lembaga legislatif, melainkan sistem yang menopang dan menjamin keberlangsungan lembaga presiden dan legislatif, kongkritnya adalah organisasi atau negara.

Pemimpin dan kepeminpinan satu hal yang saling terkait, kepemimpinan membutuhkan pemimpin, pemimpin sulit berdiri diluar kepemimpinan. Atas dasar ini, maka kepemimpinan macam apapun diperlukan dalam rangka menopang kehidupan manusia, sekalipun al-Qur’an tidak secara tegas  menyebutkan  keharusan pendirian  suatu  negara. Negara dalam pandangan sebagian umat Islam tetap dibutuhkan terlepas dari perbedaan konsep tentang keberadaannya, negara nyatanya bagian dari realitas kehidupan umat Islam yang tak bisa dihindari.

Sebagian pemikir muslim melihat negara merupakan wilayah ijtihād, karenanya kelompok seperti Hassan Hanafī, Abed al-Jābirī menolak kesimpulan  pendirian negara bagian dari risalah kenabian. Keberadaanya tidak harus dimaknai sebagai kewajiban, namun kebutuhan yang menyelaraskan dengan penegakan konsep asas al-khamsah

Maka tafsir perlunya mendirikan kekuasaan politik dalam bentuk negara menurut hemat penulis sah-sah saja sepangjang keberadaan tidak menimbulkan problem bagi penegakan ajaran Islam, dan tampkanya tidak benar asumsi yang  menyatakan ajaran Islam akan  sulit berkembang tanpa negara. Keduanya harus diletakkan secara seimbang, sehingga dapat bersinergi tanpa harus mempertentangkan satu sama lain. Mengingat banyak menfaat yang dapat diambil dari berdirinya negara. 

Adapun soal pemilihan pemimpin sangat bergantung pada tingkat peradaban yang berkembang, mengikuti tingkat kemajuan suatu masyarakat. Saat ini, demokrasi menjadi tema universal yang banyak digandrungi oleh sejumlah bangsa, tak terkecuali bangsa Indonesia. Sebagian kalangan berpendapat  bahwa untuk memperoleh  kekuasaan  harus dilakukan melalui pemilihan dan suara mufakat, bukan dengan wasiat ataupun nash-kecuali kelompok minoritas  shī’ah.[8]

Model pemilihan pemimpin yang melibatkan partisipasi anggota masyarkat jauh sebelumnya tradisi politik Islam telah memperaktekkan.[9] Kekuasaan memang bukan tujuan akhir dari Islam, kekuasaan lebih berfungsi sebagai sarana menjembatani berbagai kepentingan manusia.[10] Karena hakikat  kekuasaan hanya milik Allah yang manusia diberikan limpahan memaksimalkan  potensinya sebagai wakil-Nya di bumi untuk menegakkan hukum dan menjamin kebaikan.

Teori fiqih, mengenai partisipasi masyarakat berdasarkan persetujuan kedua belah pihak disebut sebagai teori kontrak.[11] Sebuah  bentuk transaksi yang memosikan pemilih sebagai pemegang hak secara dominan sebagimana dalam teori mu’amalah. Sebab, manusia pada dasarnya makhluk yang bebas berkehendak, bebas melakukan interaksi sesuai kesepakatan. Maka selama kesepahaman antar kedunya masih  ada, selama itu pula kontrak kerjasama dipertahankan.[12]

Sebaliknya, jika kesepahaman telah pudar, maka dimungkin pula terjadinya pemakzulan (pencabutan) mandat terhadap pemimpin yang melanggar  janji.[13] Sekalipun opsi ini tidak banyak diamini oleh banyak kalangan. Maka kekuasaan manusia terletakk pada komitmen menjalankan kesepakatan yang telah dibuatnya sendiri, sehingga rakyat tetap berada dalam kesetiaan pada pemimpin bersangkutan.[14]

Topik kepemimpinan dipandang perlu karena beberapa hal diantaranya: Pertama, adanya Ijmā’ (kesepakatan sahabat yang ditunjukkan di Thaqifah).[15] Kedua, menghindari  adanya  bahaya sosial karena tidak adanya pemimpin yang memungkinkan terjadinya kesemrautan hububungan dan interaksi sosial.[16] Ketiga, melaksanakan kewajiban agama yang penegakannya membutuhkan perangkat negara.[17]

Pentingnya sebuah pemimpin dapat ditemui pada sebuah riwayat berikut, yaitu:

حدثنا علي بن بحر بن بريّ حدثنا حاتم بن اسماعيل حدثنا محمد بن عجلات عن نافع عن ابن سلامة عن ابي سعيد الخدري أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال اذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا احدهم

Apabila  tiga  orang  pergi  bersafar,  maka  hendaklah  ada  yang  menjadi pemimpin diantara mereka”.[18]

عن ابي سعيد الخدري أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال ان كنتم ثلاثة في سفر فليؤمروا احدكم

Jika kalian bertiga dalam bepergian, makahendaklah ada yang memimpin di antara kalian”.[19]

Abu Sa’īd al-Khudhrī merupakan salah satu sahabat yang juga banyak merinyampaikan hadīth. Al-Bukhārī dan Muslim tak sedikit meriwayatkan hadīth darinya, keadilan Abu Sa’īd al-Khudhrī tak diragukan sebagai seorang sahabat. Hadīth di atas bukan  menjelaskan soal bagaimana pemilihan pemimpin atau praktek memilih pemimpin, ataupun kewajiban memilih pemimpin, namun hendaknya ada yang memimpin bagi suatu kelompok atau memposisikan dirinya sebagai pemimpin diantara tiga orang tersebut. Dimana menjadikan dirinya sendiri sebagai pemimpin atas orang lain berbeda dengan seseorang menjadi pemimpin atas orang lain atau kelompok tertentu karena dipilih atau diminta dan ditunjuk.

Sebab yang pertama (menjadikan dirinya sendiri) sebagai pemimpin tidak mensyaratkan persetujuan atau partisipasi aktif dari orang lain disekitarnya, tindakan ini muncul atas kehendak pribadi, karenanya konteks menjadikan dirinya sendiri sebagai pemimpin atas orang lain dapat saja muncul sebagai tindakan karena merasa paling tua, merasa berpengalaman ataupun merasa bisa menjadi pemimpin, sekalipun yang disekelilingnya tak menyetujui atau bahkan menolaknya. Penolakan dari orang lain bisa tak bermakna apapun sepanjang keinginan menjadikan dirinya sebagai pemimpin terus berjalan.  Maka tindakan demikian jauh dari kesan model pemilihan pemimpin macam apapun.

Sedangkan yang kedua, menjadi pemimpin atas orang lain berdasarkan diminta ataupun dipilih, hal ini berarti bahwa keberadaannya dikehendaki, setidaknya disetujui untuk memimpin orang lain. Karena diminta, maka ada interaksi dan partisipasi aktif -ataupun menolaknya keberadaannya- dari mereka yang menghendaki terjadinya pemilihan pemimpin.

Menjadi pemimpin atas orang lain berdasarkan diminta ataupun dipilih, sudah barang tentu melibatkan unsur kemampuan, kecerdasan, pertimbangan rasional dan hal-hal lain yang mendorong orang lain untuk memilih. Karenanya sulit dimengerti bila sebagian kalangan memaksakan hadīth ini sebagai dasar keharusan memilih pemimpin.  Kedua teks hadīth tersebut tak menyebutkan sama sekali perintah wajib melakukan pemilihan. Kalaupun terdapat hadīth lain yang maknanya tak jauh berbeda dari di atas seperti riwayat imam Ahmad dengan sanad yang lebih sedikit: 

عن عبد الله بن عمرو ان النبي صلى الله عليه و سلم قال لا يحلّ لثلاثة يكونون بفلاة من الأرض إلا أمّروا عليهم احدهم (رواه أحمد)

Dari Abdullah bin ‘Amr RA, sesungguhnya Nabi saw. bersabda: “tidak halal bagi tiga orang yang bepergian kecuali mereka  mengangkat di antara mereka seorang pemimpin” (HR. Ahmad) 

Hadīth tersebut juga tak dapat menjadi penafsir atau memperjelas posisi hadith di awal, apalagi dijustifikasi sebagai dasar kewajiban memilih pemimpin. Bentuk teksnya jauh dari pemaknaan perintah memilih pemimpin. Karenanya, memilih pemimpin bukanlah kewajiban agama ataupun kewajiban fakultatif sebagaimana disinyalir fiqh klasik.[20]

Selain tak didukung oleh teks, juga bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Agama tak mewajibkan sesuatu pada umat manusia kecuali berdasarkan  ketentuan instruksi al-Qur’ān dan hadīth.

الأصل براءة من الذمة

Hukum asal adalah bebasnya seseorang dari segala tanggung jawab.
 
Memilih  seseorang  untuk  dijadikan  pemimpin  bukanlah  konsen agama, karenanya agama tak menilai sebagai suatu keharusan. Jika teks agama tak menyebutnya sebagai kewajiban, maka tema pemilihan pemimpin posisinya berada dalam wilayah hak. Hak individu untuk melakukan sesuatu yang bermenfaat untuk dirinya, golongan dan masyarakat umum. Hak yang yang keberadaannya harus dilindungi sama seperti melindungi asas al-khamsah.  Sebab memilih memimpin bagian dari upaya mengembangkan keberadaan yang pokok tersebut. 

Pemimpin penting bagi kelompok manusia sekecil apapun. Ibnu Taymiyah memberikan ulasan menarik terkait keberadaan pemimpin: 

Di sini Rasulullah saw. Mewajibkan salah seorang menjadi pemimpin dalam sebuah perkumpulan yang kecil dan bersifat mendadak (yakni dalam safar), sebagai isyarat dan perhatian akan pentingnya hal itu pada semua bentuk perkumpulan lain yang lebih besar. Juga karena Allah swt telah mewajibkan amar ma’ruf dan nahi ‘anil mungkar. Sedangkan proyek besar itu tidak mungkin teralisasi dengan baik tanpa adanya quwwah (otoritas) dan imarah (Kepemimpinan). Demikian  pula  seluruh  rangkaian  ibadah  yang  diwajibkan oleh  Allah, seperti jihad, menegakkan keadilan, haji,  melakukan upacara-upacara ritual, membela yang teraniaya dan menegakkan hukuman-hukuman, tidak mungkin semua itu terealisasi  tanpa adanya quwwah dan imarah”.[21]

Komentar tersebut memperkuat hemat penulis bahwa hadīth yang penulis sebutkan di awal mencermikan kebutuhan adanya pemimpin, bukan kewajiban memilih pemimpin. Di mana pemimpin tersebut diharapkan dapat membawa masyarakat pada cita-cita hidup makmur, berkeadilan dan sejahtera.[22] Karena pemimpin simbol dari setiap bentuk kehidupan,[23] baik dan buruknya suatu sangat bergantung pada bentuk kepemimpinan dan prinsip-prinsip kepemimpinannya.[24]

Sekalipun pemimpin penting adanya, namun kita tidak diperkenankan meminta sebuah jabatan (amanah) menjadi pemimpin, sebagaimana hadīth berikut :

عن عبد الرحمن بن سمرة قال لي رسول الله صلى الله عليه و سلم يا عبد الرحمن لا تسئل الإمارة فإنك ان تعطيتها عن مسئلة وكّلت إليها و إن أعطيتها عن غير مسئلة أعنت عليها (رواه مسلم)

Dari ‘Abdurrahman bin Samrah r.a, katanya : “Rasulullah saw.  Bersabda kepadku, Hai, ‘Abdurrahman! Janganlah engkau meminta-minta hendak menjadi pembesar negara. Karena jika engkau jadi pembesar karena permintaan, tanggung jawabmu akan besar sekali. Dan jika engkau diangkat (jadi pembesar) tanpa permintaan, engkau akan ditolong orang dalam tugasmu. (HR. Muslim).[25]

Hadīth ini dengan tegas mengingatkan bahwa menjadi pemimpin tidak perlu berlomba-lomba mempopulerkan diri, apalagi sampai menyuap dan menghalalkan segala cara untuk menjadi pemimpin.  Karena tindakan demikian bertolak belakang dengan prinsip amānah.  Dalam riwayat lain ditegaskan perlunya tidak memilih pemimpin yang  berebut kekuasaan (meminta jabatan).

عن أبي موسى قال دخلت على النبي صلى الله عليه و سلم و أنا رجلان من بني عمي فقال احد الرجلين يا رسول الله امّرْنا على بعد ما ولاّك الله عز و جل و قال الآخر مثل ذلك فقال إنا و الله لا نولّي على هذا العمل احدا سأله و لا احدا حرص عليه (رواه مسلم)

Dari Abu Musa r.a.., katanya: “Aku datang menemui Nabi bersama-sama dua orang lelaki anak pamanku. Yang seorang berkata, “Ya.. Rasulullah! Angkatlah aku jadi amir (pembesar) disuatu daerah yang telah dikuasakan Allah kepada Anda.” Dan seorang lagi berkata pula seperti itu. Jawab Rasul saw.., “Demi Allah! Aku tidak akan mengangkat seseorang untuk memangku suatu jabatan, orang yang meminta-minta supaya dia diangkat, bahkan tidak pula yang mengharap-harap (berambisi) untuk itu.” (HR. Muslim).[26]

Kita benar-benar diperingatkan bagaimana seharusnya mengangkat pemimpin, yaitu tidak memilih orang yeng berambisi besar dengan suatu jabatan, karena jabatan merupakan jabatan (amanah) yang sangat besar yang tidak semua orang dapat melaksanakannya. Dengan kata lain, kalaupun hendak mengikuti pemilu, maka pilihlah mereka yang tidak berambisai besar, mereka yang bisa mengembang amanah, memiliki kemampuan dan prasyarat lain yang diperlukan. Tentu saja konteks hadīth ini bukan dalam jabatan karir, dimana kenaikan jabatan karir bagian dari hak seseorang untuk mengembangkan diri berdasarkan evaluasi pengabdian, kinerja dan kualitas dan hasil yang diabdikan dalam suatu kelembagaan.
 
Memperhatikan siapa yang hendak dijadikan pemimpin dan standar persyaratan yang harus dipenuhi agar pemimpin yang dipilih benar-benar dapat membawa kebaikan bagian dari kehati-hatian untuk mencapai kemaslahatan yang hendak dicapai. Standar tersebut meliputi persyatan: amanah, fatonah, tabligh dan shiddiq. Semangat hadīth ini bertalian dengan komitmen al-Qur’ān yang menghendaki menyerahkan amanah kepada ahlinya atau orang memiliki tanggung jawab dan  terpercaya.

Amanah dalam hal memilih pemimpin harus pada orang yang memiliki kemampuan dan terpercaya. Memilih pemimpin yang tidak amanah berarti menyalahi rumusan teks yang kekuatannya lebih otoritatif. Hadīth lain yang sebanding dengan hadīth di atas juga  menyatakan bahwa janganlah sekali-kali menyerahkan amanah pada yang bukan ahlinya, karena tindakan demikian akan melahirkan malapetaka besar, malapetaka tidak hanya pada amburadulnya  menejemen kepemimpinan, namun juga implikasi kebijakan yang akan  berdampak pada nasib rakyat, jauh sebelumnya telah diingatkan oleh hadīth tentang keharusan menyerahkan amanah pada tempatnya, sebagaimana  diungkapkan  dalam hadith:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا ضيّعت الأمانة فانتظر الساعة قال كيف إضاعتها يا رسول الله قال إذا وسد الأمر الى غير أهله فانتظر الساعة

Dari Abu Hurairah r.a berkata, bersabda Rasulullah saw. Jika suatu amanah dispelekan (disia-siakan) maka tunggulah waktunnya, berkata sahabat, bagaimana menyia-nyiakan amanah itu ya Rasul? Jawab Rasul jika suatu perkara diserahkan kepada selain ahlinya maka tunggulah waktunya” 

Sebab itu, Islam tidak sekedar bertujuan menegakkan kekuasaan, namun juga memperhatikan aspek lain yang dapat mendorong tegaknya keadilan dan kemaslahatan. Aspek keadilan dan maslahah harus dimulai dari proses memilih pemimpin yang amanah. Memilih pemimpin yang amanah akan melahirkan kemaslahatan pula, sebaliknya memilih pemimpin yang tidak amanah akan melahirkan  ketimpangan dan ketidakadilan struktural.

Menyerahkan amanah pada orang yang bukan ahlinya oleh sebagian riwayat dinilai menghianati Tuhan dan Nabi-Nya.

Barangsiapa memilih seorang pemimpin padahal ia tahu ada  orang  lain yang lebih pantas untuk dijadikan pemimpin dan lebih faham terhadap kitab Allah dan sunnah rasulNya, maka ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan semua orang beriman.” (HR. Ţabrani) 

Hadīth ini menjadi perhatian khusus bahwa betapa pentingnya mengangkat pemimpin yang memiliki kualifikasi di atas seperti keadilan, kejujuran dan keterpercayaan.

Persepsi kualifikasi ini harus dikembalikan pada ukuran umum. Artinya kalaupun terdapat kelompok yang tidak ikut memilih karena beberapa pertimbangan, maka kelompok atau individu tersebut sesungguhnya tidak menyalahi teks manapun. Sebab sebagaimana diungkap di awal bahwa tak ada teks yang mewajibkan atau mengharuskan seseorang mengikuti pemilu. Memilih pemimpindan mengikuti pemilu adalah hak, kebebasan yang dilindungi oleh sharī’ah dan undang-undang pemilu.  Kebebasan inilah  yang  dimaksud Islam  sebagai  prinsip dasar, sebagaimana juga dalam hal memeluk agama. 

Memeluk agama bukanlah kewajiban tapi kebebasan yang diamini oleh al-Qur’ān, manusia dipersilahkan memeluk agama apapun sesuai keinginanya, pilihan-pilihantersebut konsekwensi dari toleransi Tuhan kepada manusia yang disertai pemberitahuan konsweksinya. 

Kebebasan memilih (mengikuti pemilu) sama halnya dengan kebebasan agama yang berasal dari jaminan kebebasan berpikir, dan berkesadaran atau berhati nurani.[27] Maka ekspresi kebebasan ini tak  bisa dilarang oleh nalar manapun, terlebih Islam menjamin aspek kebebasan ini. Atas dasar tersebut, pada dasarnya golput tidak ada persoalaan, golput adalah kebebasan, memilih pemimpin dalam pandangan fiqih otoritatif adalah hak individu yang keberadaannya dijamin oleh Islam berdasarkan konsep asas al-khamsah. Hak yang penggunannya diserahkan pada masing-masing pemilik hak. Memilih pemimpin sama halnya dengan menyatakan sesuatu, menyatakan sesuatu bagian dari refleksi kesadaran berfikir, dan yang terakhir ini disebut hifdh al-aql, di dalamnya terdapat kebebasan menyatakan pendapat sesuai keinginan dan nalar yang dibangun. 

Kebebasan ini sejalan dengan konsep HAM yaitu : [28]

a. Civil Right (hak sipil)

b. Political Rights (hak politik)

c. Economic Rights (hak ekonomi)

d. Social Rights (hak sosial)

e. Cultural Rights (hak Budaya)

Pemilu bertujuan hendak menciptakan pola pemerintahan yang bersih yang dapat melindungi pola kehidupan yang baik yang mampu melahirkan maşlahah dan menghilangkan kemudaratan. Apapun pilihan masyarakat dalam pemilu harus berpijak pada konsep maşlahah, jika memilih calon pemimpin yang memenuhi syarat diyakini  melahirkan kebaikan, maka ikut pemilu merupakan tindakan yang baik, namun bila sebagian masyarakat dengan mekanisme pemilu  ataupun calon pemimpin sendiri yang mengakibatkan tindakan golput  maka tindakan tersebut bagian dari kebabasan yang harus dijamin. Pada prinsipnya  kebaikan  yang harus dicapai oleh manusia.[29]

Mengingat alasan golput yang muncul beragam, maka berikut ini penulis paparkan satu persatu status hukum golput berdasarkan alasan tidak ikut pemilu: 

1. Hukum Golput Karena Alasan Administratif

a. Karena Tak Terdaftar dan Tak Mendapatkan Undangan 

Partisipasi masyarakat merupakan para meter keberhasilan pemilu.[30] Untuk memenuhinya, penyelenggara pemilu berkewajiban mendata secara akurat setiap masyarakat yang memungkinkan dapat mengikuti pemilu.[31] Pemilu membutuhkan kepastian hukum soal siapa yang berhak memilih.[32] Selain menjamin kepastian hukum, juga menghindari carut-marutnya pelaksanaan pemilu baik pada proses maupun pada hari pemungutan suara yang diakibatkan data pemilih.

Faktanya tak sedikit masyarakat yang kehilangan haknya karena tak memenuhi persyaratan, baik tak terdaftar maupun tak mendapatkan undangan tanpa mengetahui pakah dirinya masuk dalam daftar atau tidak. Akibatnya mereka tak dapat menggunakan hak pilihnya.[33]

Kondisi demikian (tidak terpenuhi syarat administrasi karena tidak terdaftar) ataupun tak mendapatkan undangan termasuk katagori tak memungkinkan menggunakan haknya. Maka golput karena faktor tersebut sudah seharunya sadar diri dengan tidak ikut memilih (mubah).  Kesulitan demikian termasuk kesulitan administrasi yaitu ketentuan undang-undang pemilu. Agama sendiri menghendaki kemudahan bukan kesulitan:

يريد الله بكم اليسر و لا يريد بكم العسر

"Allah menghendaki kemudahan atas kamu, dan dia sekali-kali tidak menghendaki kesulitan bagimu"

و ما جعل لكم في الدين من حرج

"Dan Dia (Allah) tidak menjadikan untuk kamu dalam agama  suatu kesulitan"

Dan hadith Nabi : 

الدين يسر أحب الدين الى الله الحنيفة السمحة

"Agama itu memudahkan, agama yang disenangi Allah adalah agama yang benar dan mudah"

Jika agama saja menghendaki kemudahan, mungkinkah hanya untuk berpartisipasi dalam pemilu harus menyulitkan diri. Bukankah akan melahirkan persoalaan baru bila masyarakat yang tak memenuhi persyaratan memaksakan diri untuk menabrak sebuah aturan.[34]

b. Karena Sakit 

Kesehatan merupakan hal penting bagi manusia, kesehatan penopang segala bentuk aktifitas manusia, baik fisik maupun mental, tak terkecuali dalam ibadah sekalipun.[35] Kesehatan fisik menjadi prasyarat dimungkinkannya suatu hubungan ataupun aktifitas lainnya.[36] Sebaliknya rasa sakit yang  diderita  manusia  memberikan konsekwensi-konsekwensi tertentu, mengurangi ruang gerak, membatasi aktifitas dan pada titik tertentu, rasa sakit menjadi ancaman bagi proses kehidupan manusia. Sebagian ulama’ menyatakan rasa sakit bagian dari ujian.[37]

Supaya tetap sehat dan sempurna, manusia diminta memperhatikan kebutuhan  hidupnya,  menjaga  kesehatannya  dengan cara yang baik dan halal sesuai kebutuhannya.[38]

يا أيها الناس كلوا مما في الأرض حلالا طيبا و لا تتبعوا خطوات الشيطان إنه لكم عدو مبين

Hai  sekalian  manusia,  makanlah  dari  apa  yang  ada  di  bumi  ini secara  halal  dan  baik.  Dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi kalian.

يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم و اشكروا الله إن كنتم إياه تعبدون

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kalian menyembah.

Berobat merupakan ikhtiar yang harus dilakukan, tidak boleh berdiam diri, apalagi membiarkan penyakit terus menggerogoti mental dan fisiknya. Menyelamatkan fisik agar tetap prima adalah hal mendasar dalam agama. Hal apapun yang dapat menghalangi proses penyembuhan dapat ditabrak sepanjang urgen dan tak ada jalan lain. 

Memilih pemimpin bagian dari upaya menegakkan keadilan, kemaslahatan dan kebaikan universal.[39] Salah  satu  tujuannya  adalah menjamin kehidupan rakyat sehat secara jasmani dan rohani. Menghadiri pemilu penting bagi masyarakat sepanjang memungkinkan dan tak mengorbankan hal-hal prinsipil dalam agama.

Memilih pemimpin dibutuhkan suatu kondisi yang prima baik mental maupun fisik agar dapat melaksanakan suatu pemilihan secara adil dan amanah, bukan sekedar mencoblos ataupun sekedar menunaikan hak. Kondisi fisik yang tak memungkinkan untuk mendatangi tempat pemilihan, kondisi demikian jelas menyulitkan bagi masyarakat yang sedang berjuang memulihkan kesehatannya, dan bukan tak mungkin mengganggu atau mengakibatkan hal fatal bagi fisiknya (dharurah). Pada konteks seperti itu kesulitan yang dihadapi termasuk katagori mashaqqah.[40] Suatu kondisi yang menyebabkan kepayahan tertentu, dan  setiap  kesulitan  mendapatkan kemudahan: (المشقة تجلب التيسر).

يريد الله أن يخفف عنكم و خلق الإنسان ضعيفا

"Allah menghendaki keringanan pada kalian dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah"[41]

لا يكلف الله نفسا إلا وسعها

"Allah tidak membebani seseorang kecuali dalam batas kesanggupan"[42]

Menjaga kemaslahatan fisik lebih diutamakan dari pada mengerjakan hal lain yang dapat mengganggunya. Maka pemenuhan hak memilih pemimpin harus akhirkan (dinomor duakan), menjaga keselamatan jasmani dan rohani manusia bagian dari dharuriyah. Maka golput dapat berubah menjadi harus (wajib) karena dharuriyah. 

2. Hukum Golput Karena Alasan Pragmatis

a. Bekerja dan Malas 

Memenuhi kebutuhan keluarga, memberikan makan, minum dan keperluan sandang pangan bagian dari tanggung jawab.[43] Menjamin kebutuhan hidup orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya adalah kewajiban asasi.[44] Al-Qur’ān banyak menjelaskan tentang hal ini.[45] Kewajiban jika berhadapan dengan hak, maka kewajiban harus dimenangkan. Setidaknya diletakkan secara seimbang. 

Sikap malas menunujukkan keadaan traumatis terkait suatu obyek, mungkin tak menyenangkan, buruk dan mengakibatkan problem mental. Problem mental dan kejiwaan ini bagian rasa frustasi yang harus dihindari. Islam menegaskan dirinya sebagai agama yang menjamin rahmat dan kedamaian, tidak imbang rasanya jika  masyarakat selalu dituntut berbuat baik sementara sistem dan pola  pemilu tak bisa menjamin terpenuhinya harapan masyarakat. 

b. Money politic

  Sudah menjadi rahasia umum di negara berkembang setiap pagelaran pesta demokrasi tak lepas dari upaya-upaya tak sejalan dengan nilai-nilai kebebasan dan kehendak nurani yaitu money politic.  Praktek ini merusak dan mencidrai makna demokrasi  itu sendiri,  selain  bertentangan dengan peraturan pemilu, juga tak sejalan dengan prinsip-prinsip sharī’ah.[46]

Money politic tidak hanya merusak mental masyarakat, namun pemimpin yang lahir dari proses ini juga akan melahirkan pemimpin yang korup, tak bisa membentuk komitemen apapun dan cendrung  mengartikan kekuasaan sebagai tempat mencari popularitas, kekuasaan  yang hanya dijadikan tameng untuk memperkaya diri dan golongan sendiri.[47] Dengan demikian, money politic menjadi ancaman serius bagi kehidupan berbangsa dan negara.[48]

Money politic merupakan tindakan mempengaruhi pilihan masyarakat secara tidak benar.[49] Term sepadan dalam fiqih disebut dengan al-rishwah (suap).[50] Tindakan money politic dan al-rishwah sama-sama ingin membatalkan hal yang benar menjadi salah.[51]

Money politic menciptakan persaingan dalam pemilu tidak fair, pemilih dikendalikan oleh materi bukan oleh hati dan kebenaran, pemimpin semacam ini jelas tidak bisa diberi amanah, pemimpin yang menang dengan cara money politic akan membawa mala petaka besar  bagi umat Islam, karena itu haram memilih pemimpin demikian, haram juga masyarakat golput karena tidak kecipratan money  politic.[52] Sebab ini merusak mental (aql) yang dalam agama harus ditegakkan.
 
Memilih pemimpin tidak menganjurkan dengan cara-cara kotor. Tidak ada kebaikan yang bisa diharapkan dari mekanisme yang  buruk dan bathil seperti money politic kecuali sejumlah persoalaan baru.  Agama dengan tegas melarang tolong-monolong dalam hal dosa, sementara praktek ini bagian dari tindakan yang dilarang dalam agama.[53]

3. Hukum Golput Karena Alasan Ideologis

a. Tidak Percaya Terhadap Elit Politik

Pada dasarnya setiap manusia pemimpin bagi dirinya sendiri, keluarga dan orang-orang terdekat. Sebagai pemimpin, harus mampu mengendalikan segenap bentuk prilaku dan kehendak yang akan  dilakukan, mampu memberikan contoh yang baik, apa yang diperbuat oleh pemimpin tidak hanya dilihat, diikuti dan dinilai, namun juga  harus dipertanggung jawabkan kepada dirinya, masyarakat yang  dipimpin dan yang paling tegas adalah pertanggung jawaban di pengadilan Tuhan.

حدثنا قتيبة حدثنا الليث عن نافع عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه و سلم قال ألا كلكم راع و كلكم مسؤول عن رعيته فالأمير الذي على الناس راع و مسؤول عن رعيته و الرجل راع على أهل بيته و هو مسؤول عنهم و المرأة راعية على بيت بعلها و هي مسؤولة عنه و العبد راع على مال سيده و هو مسؤول عنه ألا كلكم راع و كلكم مسؤول عن رعيته (رواه الترمذي)

Bukankah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan  dimintai  pertanggung jawabannya, maka seorang amir pemimpin  bagi manusia yang dipimpinnya, dan seorang amir akan dimintai  pertanggung jawabannya, seorang laki-laki pemimpin bagi keluarganya, dia akan dimintai tanggung jawabnya atas mereka yang dipimpinnya, setiap perempuan pemimpin bagi rumah suaminya, dia akan dimintai  tanggung jawabnya atas hal yang berkaitan dengan kepemimpinannya di rumah suaminya, setiap hamba sahaya pemimpin atas harta majikannya, dia akan dimintai tanggung jawabnya. Bukankah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawabannya atas apa yang dipimpinnya.[54]

Menjadi pemimpin bukan perkara mudah. Segala tindakan dan keputusan sejauh manyangkut kepentingan yang dipimpinnya mesti dipertanggung-jawabkan secara moral, politik dan hukum. Butuh kemampuan dan keahlian tertentu untuk bisa mengemban sebuah amanat sekecil apapun.[55] Bagian dari rasa amanah tersebut merealisasikan janji kampanye saat menjadi telah dipercayai oleh masyarakat.[56] Maka pemimpin  yang  tak sanggup  memenuhi janjinya, pemimpin demikian termasuk penghianat amanah rakyat.[57] al-Qur’ān dengan tegas menyatakan : 
  
إن الله يأمركم أن تؤدّوا الأمنت الى أهلها و إذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل إن الله نعمّا يعطكم به إن الله كان سميعا بصيرا

“Sesungguhnya  Allah  menyuruh  kamu  menyampaikan  amanat kepada  yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.  Sesungguhnya  Allah  memberikan  pelajaran  yang sebaik-baiknya kepadamu. sesungguhnya Allah Maha mendengan lagi Maha melihat. (Q. S. al-Nisa’ ayat 58)

و من تولّى من أمراء المسلمين شيئا فاستعمل عليهم رجلا و هو يعلم أن فيهم من هو أولى بذلك و أعلم منه بكتاب الله و سنة رسوله فقد خان الله و رسوله و جميع المؤمنين (رواه الطبراني)

Barangsiapa memilih seorang pemimpin padahal ia tahu ada orang lain yang lebih pantas untuk dijadikan pemimpin dan lebih faham terhadap kitab Allah dan sunnah rasulNya, maka ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan semua orang beriman.” 

Penilaian rakyat mungkin saja tidak akademis, tapi bukan berarti rakyat tak tau soal moral, amanah dan kejujuran. Rakyat tidak mungkin mengalami kompromi soal etika, moral dan kejujuran. Memilih pemimpin bagian dari kesaksian atas diri sesorang yang harus dilakukan dengan cara yang adil dan jujur.[58]

Diberbagai tempat al-Qur’ān menyatakan bahwa orang yang beriman harus menjadi saksi atas nama Tuhan secara adil dan jujur meski terhadap diri sendiri, keluarga, tetangga, terhadap orang kaya ataupun orang miskin.  Hanya orang-orang yang amanah, jujur dan adil yang dapat menjalankan tugas dengan baik.[59]

Rakyat butuh pemimpin yang tahu akan kewajiban, wajibnya menegakkan keadilan, kebenaran dan kesejahteraan. Maka golput disini didasarkan pada asas maslahah. Memilih pemimpin yang tidak amanah sama halnya melegitimasi lahirnya ketidak-adilan dan sejenisnya.  Sementara mencegah kerusakan jauh lebih penting dari pada mengejar kemaslahatan sesaat: (ترك المفاسد أولى من جلب المصالح).[60]

b. Tidak Percaya Terhadap Kelembagaan Politik, Sistem Politik dan Pemilu

Selain pada pemimpin (kepala pemerintahan), rakyat juga, menitipkan aspirasinya pada lembaga perwakilan rakyat. Melalui lembaga terhormat ini, rakyat menaruh harapan besar, dengan fungsi  legislasi, pengawasan dan fungsi kontrolnya diharapkan dapat  mengimbagi kekuasaan eksekutif, turut serta menggariskan apa yang  seharusnya  rakyat  peroleh.[61]

Lembaga legilastif dengan powernya yang begitu besar memainkan peranan penting dalam hal mengawasi kebijakan eksekutif, agar tak terlalu jauh dari apa yang telah digariskan.[62] Legislatif dengan demikian, bagian dari orang-orang yang dipilih, dan menerima amanah rakyat.[63] Karenanya, harapan dan perhatian rakyat begitu besar, setidaknya melalui merekalah harapan keadilan masih dimungkinkan untuk dicapai.

Pada kenyataannya, kepentingan individu anggota dewan dan partai politik pengusungnya memberikan warna lain, sehingga dalam beberapa hal, dewan ini sering mengatasnamakan rakyat, sementara hasil yang dikerjakan tak ada hubungannya dengan rakyat.[64] Dan pada saat dimana rakyat berteriak akan rasa keadilannya yang terampas, dewan cendrung beretorika politik, bahkan cedrung harmonisasi dengan penguasa. Maka disinilah rakyat mulai tak percaya dengan lembaga terhormat ini. Terlalu banyak rakyat menyaksikan manipulasi-manipulasi politik sistem politik, sistem pemilu maupun ketidak berfungsian lembaga legislatif. 

Animasi politik ini pada akhirnya menciptakan apatisme rakyat terhadap politik itu sendiri. Politik dinilai sebagai sesuatu yang busuk, melahirkan ketegangan dan merajalelanya berbagai ketimpangan sosial. Maka golput dimaksudkan sebagai upaya mencegah lebih luasnya kemungkaran akibat orang-orang atau sistem yang tak mungkin amanah. Golput sebagai pilihan politik dinilai lebih maslahah dari  pada  memilih calon-calon yang sudah bobrok secara mental dan kejujurannya.




[1] Ramlan Subakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 1992), 176.
[2] Ibid.. 181-182.
[3] Muhammad AS Hikam, Demokrasi dan Civil Society, (Jakarta: LP3ES, 1999), 55.
[4] Qomaruddin Khan, Teori Politik Islam, (Bandung: Pustaka, 1987), 90.
[5] Wahbah menyatakan bahwa perlunya pendirian kekuasaan politik untuk menopang pelaksanaan hukum.  Lihat  Wahbah  al-Zuhaylī, Tafsīr al-Munīr: Fī al-‘Aqīdah wa al-Sharī’ah wa al-Manhāj, Volume V, (Beirut: Dār al-Fikr, 1991), 122. Lihat juga Muhammad al-Shairāzī al-Baidhāwī, Tafsīr al-Badhāwī, Volume I, (Beirut: Dār al-Kutub  al-‘Ilmiyah,  1989), 220, lihat juga Muhammad ibn Jarīr al-Ţabarī, Tafsīr al-Ţabarī; Jāmi’ al-Bayān fī Ta’wīl al-Qur-ān, Volume IV, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1992), 152.
[6] Muhammad ibn Jarīr al-Ţabarī, Tafsīr al-Ţabarī… 153.
[7] Dalam pandangan al-Ghazālī, salah satu tujuan agama adalah terjaganya lima hal (hifd al-dīn, al-aql, al-nafs, al-nasb, dan al-māl) sebagai inti dari kehidupan, kelima  hal tersebut memungkinkan terjaga dengan baik didukung oleh kondisi dan sarana yang memadai, lihat al-Ghazālī, al-Iqtişād fi I’tiqād, (Mesir: al-Matba’ah al-Mahmudiyah, ttp), 135.
[8] Al-Ghazālī, al-Raddu ‘ala al-Bathiniyah, (Beirut: Dar al-Fikr, ttp), 64.
[9] Abdul Karīm Zaidan, Pemilu  dan  Parpol  dalam  Perspektif  Shari’ah,  (Bandung:  Syamil  Cipta Media, 2003), 10.
[10] Isma’īl al-Badawī, Nadhariyah  al-Daulah: Dirāsah Muqāranah bil al-Nidhām al-Siyāsī al-Islāmī, (Beirut: Dār al-Nahdhah al-‘Arabiyah al-Qāhirah, 1994), 70.
[11] Dhiauddin al-Rais, Teori Politik Islam, (Jakarta: Gema Insani, 2001), 168.
[12] Ibid.
[13] Manoucherhr  Paydar,  Legitimasi  Negara  Islam:  Problem  Otoritas  Syari’ah  dan  Politik Penguasa, (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2003), 59
[14] Inu Kencana Syafiie, al-Qur-ān dan Ilmu Politik, (Jakarta: Rineka Cipta, 1996), 89.
[15] Teungku Muhammad  Hasbi Ash Shiddiieqy, Koleksi Hadith  Hukum, (Semarang:  Pustaka Rizki Putra, 2001), 457-459.
[16] Ridwan  HR,  Fiqih  Politik;  Gagasan,  Harapan  dan  Kenyataan,  (Yogyakarta:  FH  UII  Press, 2007), 236-237.
[17] Abdul Mujib, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih, (Surabaya: Kalam Mulia, 1992), 13.
[18] Abī Dāud, Sunan Abī Dāud, Volume II, (Beirut: Dār al-Fikr, 1994), 23.
[19] Ibnu Hibbān dalam Şahih Ibn Hibbān, Volume 5 (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1993), 504.
[20] Al-Māwardī, al-Ahkām… 3-4. Lihat juga al-Farrā’, al-Ahkām… 22. Dimana dikataan (و هي فرض على الكفاية مخاطب بها طائفتان من الناس احداهما أهل الإجتهاد حتى يختاروا و الثانية من يجد فيه شرائط الإمامة) lihat juga Dhiauddin, Teori Politik Islam… 91. Lihat ‘Alī ‘Abd Rāziq, al-Islām wa Ushūl al-Hukm ; Bath fī Khilāfah wa al-Hukūmah fī al-Islām, (Beirut: Dar Maktabah al-Hayāt, 1994), 37.
[21] Ibnu Taimyyah, al-Siyāsah al-Shar’iyah, (Beirut: Dār al-Kitab al-‘Arabi, ttp), 157.
[22] Edi  Susanto,  Krisis  Kepemimpinan  Kiyai;  Studi  Atas Karisma  Kiyai  dalam  Masyarakat, Surabaya, Jurnal Islamica, Volume I, Nomor 2 Tahun 2007, 114.
[23] Sartono Katodirjo, Kepemimpinan dalam Dimensi Sosial, (Jakarta: LP3ES, 1990), 7-9.
[24] Lihat  Syaifuddin,  Negara  Islam  Menurut  Konsep  Ibnu  Khaldun,  (Yogyakarta:  Gama  Media, 2007), 85..
[25] Ahmad Muhammad Yusuf, Himpunan Dalil dalam al-Qur’ān dan Hadīth. Volume 5. (Jakarta: PT. Media Suara Agung, 2008), 164
[26] Ibid.. 164
[27] Musdah Mulia, Ada Apa dengan Kebebasan Beragama, KOMPAS, Selasa 9 Februari 2010.
[28] Sjaechul Hadi permono, Dinamisasi Hukum Islam dalam Menjawab Tantangan Era Globalisasi, (Surabya: Demak Press, 2002), 14
[29] Al-Ghazālī, al-Mustasfā min ‘ilm al-Uşūl, Vol, 2, (Beirut: Dar Hayā’ al-‘Arabi, tt), 216.
[30] Al-Ghazālī, al-Raddu ‘ala al-Bathiniyah… 64.
[31] Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu (Yogyakarta: JIP 2009), 134.
[32] Rabert A. Dahl, Perihal Demokrasi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001), 167.
[33] UU No. 10 Tahun 2008 tentang  pemilihan umum
[34] Abd al-Wahhab Khalāf ‘Ilm Uşūl al-Fiqh, (Beirut : Dār al-Qalam, 1990), 211.
[35] Islam sangat peduli dengan kesehatan umat manusia, salah satu bentuk kepedulian tersebut Umat Islam dituntut hidup sehat dan bersih. Lihat Yusūf al-Qardawi, Fatwa-Fatwa Mutakhir, (Bandung: Pustaka Hidayah, 2000), 855-858.
[36] Nurcholish Madjid, Masyarakat Religius, (Jakarta: Paramadina, 2000), 126-127.
[37] Dalam  pandangan  sebagian  ulama’  bahwa  rasa  sakit  yang  diderita  manusia  sekecil  apapun bentuknya bagian dari cobaan (siksaan) Allah terhadap manusia. Lihat Quraish Shihab,  Wawasan al-Qur’ān (Bandung: Mizan, 1996), 185.
[38] al-Qur’ān, 5 (al-Maidah):    4-5,  al-Qur’ān, 23 (al-Mu’minun):  51.  Lihat  juga  Umar  Shihab, Kontekstualisasi  al-Qur-ān; Kajian Tematik Atas Ayat-Ayat  Hukum  dalam  al-Qur-ān,  (Jakarta: Permadani, 2003), 143.
[39] Abd al-Qadīr Jaylānī, Negara Ideal Menurut Konsep Islam, (Surabya: Bina Ilmu, 1995), 173.
[40] Muhammad Şiddīq  Ibn Muhammad al-Burnu,  al-Wajīz fī īdhāh Qawā'id al-Fiqhiyyah  al-Kuliyyah, (Beirut: Mu’assasah al-Rislāh, 1983), 218.
[41] al-Qur’ān, 4 (al-Nisa’): 28.
[42] al-Qur’ān, 2 (al-Baqarah): 286.
[43] Ahmad Azhar Bashir, Asas-asas Hukum Mu’amalah, (Yogyakarta: UII Press, 2000), 21.
[44] Al-Ghazālī, al-Mustasfā min ‘Ilm al-Uşūl, (Beirut: Dār Ihyā’ Turāth al-‘Arabī, tt), 268.
[45] al-Qur’ān, 2 (al-Baqarah): 233 dan al-Qur’ān,  65 (al-Thalaq): 7.
[46] Dalam  banyak  ayat  al-Qur-ān dijelaskan bahwa manusia dilarang memakan harta dari proses yang    tak  halal,  misalnya  al-Qur’ān,  4  (al-Nisa’):  29  dan  al-Qur’ān, 2  (al-Baqarah): 188. Hadīth Nabi  pun  melarang  praktek  money  politik    (suap) () hadith  ini  di  pandang  hasan  oleh  Ibnu  hibban  dan  Ibnu  hakim,  adapun  jalu  dari  al-Tabrani  ada sanad yang tidak dikenal, lihat al-Nawawī, Tahdhīb al-Asma’ wa al-Lughah, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, tt), 140.
[47] al-Qardhawi, Fatwa-Fatwa Mutakhir..792.
[48] Abdul Mun’īm, Tinjauan Fiqih  Terhadap  Money  politik;  Telaah  Kritis  terhadap  Keputusan Bathsul Masail PWNU Jawa Timur, Antologi Kajian Islam, Surabaya: Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel Tahun 2007, 45.
[49] Undang-Undang No 12 tahun 2003 tentang pemilu.
[50] Ibnu  al-Mansur,  Lisān al-Arab,  Volume  XIV  (Beirut:  Dar  al-Sadir,  tt),  322.  Lihat  juga  Ibn Kathir, Tafsīr al-Qur-ān al-‘Adhim, Volume I (Beirut: Maktanah al-Nur al-‘Ilmiyah, 1991), 398.
[51] Ali Ibn Muhammad Ibn ‘Ali al-Jurjani, al-Ta’rifat (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 109.
[52] al-Suyūţī, al-Ashbāh wa al-Nadhair, (Beirut: Dar al-Fikr,tt), 102.
[53] al-Qur’ān, 5 (al-Maidah): 3
[54] al-Tirmidhī, Sunan al-Tirmidhī, Volume IV, (Beirut: Dār al-Fikr, 1988), 180-181.
[55] Jamaluddīn Miri, Ahkamul Fuqaha’…639.
[56] Abdul Qadīr Jaylanī, Negara Ideal; Menurt Konsep Islam, (Surabya: Bina Ilmu, 1995), 173.
[57] Inu Kencana, Al-Qur-ān dan Ilmu Politik… 90.
[58] al-Qur’ān, 5 (al-Maidah): 8.
[59] Inu Kencana, Al-Qur-ān dan Ilmu Politik …123.
[60] al-Suyuţī, al-Asbah wa al-Nadhair, (Beirut: Dār al-Fikr, tt), 62
[61] Miriam  Budiharjo,  Dasar-Dasar  Ilmu  Politik,  (Jakarta:  Gramedia  Pustaka  utama,  1996),  182.
[62] Suyuthi  Pulungan,  Fiqih  Siyasah:  Ajaran,  dan  pemikiran,  (Jakarta:  Raja  Grafindo  Persada, 1999), 68.
[63] Farid Abdul Khaliq, Fikih Politik Islam, (Jakarta: Amzah, 2005), 82.
[64] Muhammad Asfar, Golput…. 128-130.

No comments:

Post a Comment