NASAB (ASAL USUL) ANAK


Asal usul anak merupakan dasar untuk menunjukan adanya hubungan kemahraman (nasab) dengan ayahnya. Demikianlah yang di yakini dalam fiqih sunni. Karena para ulama sepakat bahwa anak zina atau anak li’an hanya mempunyai hubungan nasab kepada ibu dan saudara ibunya, penentuan  nasab merupakan salah satu hak seorang anak yang terpenting dan merupakan sesuatu yang banyak  memberikan dampak terhadap kepribadian dan masa depan anak. Seorang anak harus mengetahui tentang keturunanya, sebab asal usul yang menyangkut keturunan dan sangat penting untuk menempuh kehidupan  dalam masyarakat.[1]

Nasab juga dipahami sebagai pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah sebagai salah satu akibat dari perkawinan yang sah. Ulama fiqih mengatakan bahwa nasab merupakan salah satu fondasi yang kokoh dalam membina suatu kehidupan rumah tangga yang  bisa  mengikat  antar  pribadi berdasarkan kesatuan darah.[2]

Di Indonesia, masalah asal usul anak terdapat beberapa ketentuan hukum yang berbeda-beda. Hal ini dapat di mengerti, karena pluralitas bangsa, utamanya dari segi agama dan adat kebiasaan, maka ketentuan hukum yang berlaku pun bervariasi. Hingga buku ini di tulis, setidaknya ada dua hukum yang  berlaku, yaitu hukum Islam, Hukum Perdata yang termuat dalam KUH Perdata atau BW (burgelijk Wetbook). Dan hukum Islam termuat Kitab-Kitab fiqih dan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Masing-masing hukum tersebut, selain mempunyai persamaan juga mempunyai perbedaan.[3]

1. Asal Usul Anak Menurut Perspektif Fiqih 

Penetapan asal-usul anak dalam perspektif hukum Islam memiliki arti yang sangat penting, karena dengan penetapan itulah dapat di ketahui hubungan nasab antara anak dengan ayahnya. Walaupun pada hakikatnya setiap anak yang lahir berasal dari sperma seorang  laki-laki  dan sejatinya harus manjadi ayahnya, namun hukum Islam  memberikan ketentuan lain untuk permasalahan ini.[4]

Seorang anak dapat dikatakan sah memiliki hubungan nasab dengan ayahnya jika terlahir dari perkawinan yang sah. Sebaliknya anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, tidak dapat disebut dengan anak sah, dan biasanya disebut dengan anak zina atau anak di luar perkawinan yang sah dan ia hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya. Dengan demikian membicarakan asal-usul anak sebenarnya membicarakan anak yang sah.[5]

Dalam Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dan dibuat selama perkawinan. Jadi, selama dilahirkan dalam suatu ikatan perkawinan yang sah mempunyai status sebagai anak kandung dengan hak-hak keperdataan melekat padannya serta berhak untuk memakai nama belakang untuk menunjukan keturunan dan asal usulnya.[6]

Adapun fiqih Islam menganut pemahaman yang cukup tegas berkenaan dengan anak sah. Walaupun tidak ditemukan definisi yang jelas dan tegas berkenaan dengan anak yang sah, namun berangkat  dari definisi ayat-ayat Al-Quran dan Hadis, dapat diberikan batasan. Anak sah adalah anak yang lahir oleh sebab dan di dalam perkawinan yang sah.[7]

Seluruh madzhab fiqih sepakat bahwa batas minimal usia kehamilan adalah 6 bulan, di hitung dari saat akad nikah dilangsungkan. Ketentuan ini di ambil dari firman Allah:  Surat Al -Ahqaf ayat 15.

و حمله و فصله ثلثون شهرا

Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan.” (Qs. Al-ahqaf, 46:15)[8]

Dan surat Al-Luqman ayat : 14 
 
حملته أمه وهنا على وهن و فصله في عامين

Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun (selambat-lambat waktu menyapih ialah anak berumur 2 tahun).” (QS. Luqman, 31:14)[9]

Kedua ayat tersebut, oleh Ibnu Abbas dan disepakti oleh para ulama, di tafsirkan oleh Ibnu Abbas bahwa ayat pertama menunjukan tenggang waktu mengandung dan menyapih adalah 30 bulan. Ayat kedua menerangkan bahwa menyapihnya setelah bayi di susukan secara sempurna membutuhkan waktu 2 tahun atau 24 bulan. Berarti bayi membutuhkan waktu 30-24 bulan = 6 bulan di dalam kandungan. 

Dalam tafsir Ibnu Katsir kedua ayat ini dijadikan dalil oleh Ali bin Abi Thalib RA, batas minimal waktu hamil adalah 6 bulan, dan itu merupakan cara pengambilan hukum (istinbath) yang kuat dan valid. Pendapat tersebut di setujui oleh Usman bin Affan RA, dan beberapa sahabat lainya.[10]

Dari pernyataan tersebut di atas munculah beberapa pendapat hukum Ulama:

1. Apabila seorang Wanita dan Laki-laki kawin, lalu melahirkan seorang anak dalam keadaan hidup dan sempurna bentuknya sebelum 6 bulan, maka anak tersebut tidak bisa dikaitkan (nasabnya) dengan suaminya. Syaikh Al-mufid dan Syaikh Al-Thusi dari madzhab Imamiyah, dan Syaikh Muhyidin Abd Al-Hamid dari Hanafi  mengatakan bahwa, nasib anak tersebut tergantung pada suami (wanita tersebut).  Kalau dia mau, dia bisa menolaknya, dan bisa pula mengakuinya sebaagai anaknya dan mengaitkan nasabnya dengan dirinya.

2. Kalau kedua suami istri bersengketa tentang lamanya waktu bergaul mereka, misalnya si isteri mengatakan (kepada suaminya), “Engkau telah bergaul denganku sejak 6 bulan  atau  lebih, karena  itu  anak  ini adalah anak mu,” lalu suaminya menjawab, “Tidak, akau baru menggaulimu kurang dari 6 bulan, karena itu anak ini bukan anakku.”[11]

Menurut Imam Hanafi: Isterinya itu yang benar, dan yang diberlakukan adalah ucapanya tanpa harus disumpah lebih dulu. 

Menurut Imamiyah: Kalau ada fakta dan petunjuk-petunjuk yang mendukung ucapan isteri atau suami maka yang diberlakukan adalah pendapat pihak yang mempunyai bukti atau petunjuk tersebut. Tetapi apabila tidak ada petunjuk-petunjuk yang ditemukan sehingga persoalannya menjadi tidak jelas, maka hakim memenangkan ucapan si isteri sesudah disumpah dulu bahwa  suaminya  telah  mencampurinya  sejak 6 bulan yang lalu, lalu anak tersebut dinyatakan sebagai anak sah suaminya itu.[12]

Sedangkan batas maksimal usia kandungan menurut pendapat Ulama:

Abu Hanifah berpendapat: Batas maksimal kehamilan adalah 2 tahun, berdasar hadis A’isyah yang menyatakan bahwa kehamilan seorang wanita tidak melebihi 2 tahun.

Imam Malik, Syafi’i dan Hambali: Masa kehamilan maksimal seorang wanita adalah empat tahun. Para Ulama Madzhab ini menyandarkan pendapatnya pada riwayat bahwa isteri ‘Ajlan hamil selama empat tahun. Anehnya isteri anaknya, Muhammad, juga hamil selama empat tahun. Bahkan semua wanita suku ‘Ajlan hamil selama empat tahun pula.[13]

 ‘Ibad bin ‘Awan mengatakan: batas maksimal kehamilan adalah lima tahun, sedangkan Al-Zuhri mengatakan tujuh tahun, dan Abu Ubaid menyatakan bahwa, kehamilan itu tidak mempunyai batas maksimal.
   
Para Ulama Madzhab Imamiyah berbeda pendapat tentang batas maksimal usia kehamilan. Mayoritas mereka berpendapat bahwa, batas maksimal kehamilan adalah sembilan bulan. Yang lain mengatakan sepuluh bulan, dan yang lain mengatakan satu tahun penuh. Tetapi mereka seluruhnya sepakat, bahwa batas maksimal usia kehamilan itu tidak boleh lebih dari satu jam dari satu tahun. 

Oleh karena itu apabila bayi lahir kurang dari 6 (enam) bulan menurut fiqih dengan berpedoman pada Al-Qur’an, maka tidak bisa di hubungkan kekerabatanya kepada bapaknya, walaupun dalam  ikatan perkawinan yang sah. Ia hanya memiliki hubungan nasab kepada ibu dan keluarga ibunya saja. 

Jika di analisis pandangan fiqih berkenaan dengan anak sah ini dapadptlah di pahami bahwa anak sah di mulai sejak terjadinya konsepsi atau pembuahan sel telur (ovum) oleh sperma yang terjadi pada rahim wanita calon ibu dan konsepsi ini harus lah terjadi dalam perkawinan yang sah, dari sininlah penetapan anak sah tersebut dilakukan.[14]

Dengan dimikian hukum Islam menegaskan bahwa seorang anak supaya dapat dianggap sebagai anak yang sah dari suami ibunya, anak itu harus lahir sekurang-kurangnya enam bulan sesudah pernikahan atau di dalam tenggang ‘iddah selama empat bulan sepuluh hari sesudah  perkawinan terputus.[15]

Dengan demikian, apabila bayi lahir kurang dari 6 bulan sejak masa perkawinan, maka anak tersebut tidak dapat di hubungkan kekerabatanya dengan bapaknya walaupun lahir dari perkawinan yang sah. Ia hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya.[16]

2. Asal Usul Anak Menurut Perspektif Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. 

Undang- undang Nomor 1 tahun 1974 mengatur tentang asal usul  anak dalam Pasal 42, 43 dan 44. selengkapnya akan dikutip di bawah ini:

Pasal 42:

“Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.”

Pasal 43:

1. “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan kelurga ibunya.” 
2. “Kedudukan Anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan di atur dalam Peraturan Pemerintah.” 

Pasal 44:

1. “Seorang suami dapat menyangkal sah anak yang dilahirkan oleh istrinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat dari perzinahan tersebut.” 
2. “Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan yang bersangkutan.”[17]

Memperhatikan pasal 42 tersebut, di dalamnya  memberi  toleransi hukum kepada anak yang lahir dalam perkawinan yang sah, meskipun jarak antara pernikahan dan kelahiran anak kurang dari batas minimal usia kandungan seperti yang akan dijelaskan kemudian. Jadi Selama bayi yang di kandung tadi lahir pada ibunya dalam ikatan perkawinan yang sah, maka anak tersebut adalah anak yang sah. Undang-undang tidak mengatur batas minimal usia kandungan, baik dalam pasal-pasalnya maupun dalam penjelasanya. 

3. Asal Usul Anak Menurut Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Dalam kompilasi hukum Islam ditegaskan dan dirinci, apa yang diatur dalam Undang-undang perkawinan. 

pasal 99 :

Anak yang sah adalah 
a. “Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.”

Pasal 100:

a. “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan  nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Dalam kompilasi Hukum Islam, anak sah yang dimaksud dalam pasal 99 (a) adalah. Anak sah dari kedua orang tuanya, seperti yang  dijelaskan dalam pasal 53 dalam BAB VIII tentang Kawin Hamil,  selengkapnya  akan dikutip dibawah ini:

Pasal 53:

1. “Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang yang menghamilinya.”
2. “Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut ppada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.”
3. “Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.”

Jadi, anak sah dan pernikahan yang sah, yang dimaksud dalam KHI pasal 99 (a) apabila dikaitkan dengan pasal 53, adalah anak sah dari pernikahan kedua oramg tuanya dan apabila pernikahanya pada saat hamil, maka anak tersebut anak sah dari pria yang menghamilinya.

Pasal 101:

“Seseorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang istri tidak menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkaranya dengan li’an.”[18]

Pasal 102 kompilasi juga tidak merinci batas minimal dan maksimal usia bayi dalam kandungan sebagai dasar suami untuk menyangkal sahnya anak yang di lahirkan istrinya.

(1) “suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari  istrinya, mengajukan gugatan ke pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama.”
 (2) “Pengingkaran yang di ajukan sesudah lampau waktu tidak dapat di terima.”[19]

Batasan 180 hari atau 6 bulan di atas ternyata tidak menjelaskan batas mininmal usia kandungan, demikian juga 360 hari bukan menunjuk batas maksimal  usia  bayi  dalam  kandungan.  Akan tetapi menjelaskan batas waktu untuk mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama.




[1] Andi Syamsu Alam-M. Fauzan, Hukum pengankatan anak perspektif islam, Jakarta: Pena Media, 2008, hlm 175.
[2] Ibid hlm 175
[3] Ahmad, Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1995, hlm 220
[4] Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta:  Kencana Prenada Media Grup, 2006 hlm 276
[5] Ibid  hlm 276
[6] Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di  Indonesia, Jakarta:  Prenada Media Grup, 2008, hlm 78-79
[7] Aminudin Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan Op cit   hlm277
[8] Departeman Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahannya, Lajnah pentshih Al- qur’an, Depok: cahaya Al-qur’an, 2008. hlm. 726.
[9] Departeman Agama RI, Ibid, hlm. 412
[10] Shafiyurihman  Al-Mabaruk  Furi,  Shahih  Tafsir  Ibun  Katsir,  Bogor  :  Pustaka  Ibnu  Kasir, 2006, hlm. 317-318
[11] Muhammad Jawad Mugniyah, Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: Basrie Press, 199, hlm 100-101
[12] Ibid hlm 102
[13] Abdurahman  Al Jaziri,  Al- Fiqh ‘Al Madzahi Al ‘arbaah, Juz VII, Maktabah At Tajirriyah Al Kubro, Mesir, t,th, hlm 523
[14] Mustafa Rahman, Anak Luar Nikah, Status dan Implikasi Hukumnya, Jakarta: Atmaja, 2003 hlm 45
[15] Ibid hlm 47
[16] Aminudin Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan Op cit . hlm 280
[17] Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Surabaya : Arkola, 2005, hlm. 18-19.
[18] Departemen Agama RI, Op cit. hlm 38.
[19] Ibid hlm 39

1 comment: