KAIDAH UMUM TA’WIL MIMPI


Kaidah umum ta’wil mimpi menurut Ibnu Sirin meliputi sebagai berikut:

a. Adab ta’wil mimpi

Apabila seorang penta’wil mendengar suatu mimpi dari seseorang disunahkan baginya untuk menahan diri dari penta’wilan, khususnya mimpi yang tidak menyenangkan.

b. Waktu ta’wil mimpi

Menafsirkan mimpi pada waktu pagi adalah lebih baik, karena pikiran penta’wil masih jernih dan kuat, sedangkan ingatan si penanya juga masih kuat ingatannya tentang mimpi yang dialami.

c. Mimpi yang dapat dipercaya

Seorang penta’wil hendaknya menta’wilkan mimpi yang berhubungan dengan kabar gembira, peringatan atau manfaat kehidupan dunia dan akhirat. Sedangkan semua hal selain itu hendaknya tidak diutamakan agar tidak menjadi alat bayangan kosong yang datang dari setan.

d. Beberapa ketentuan penta’wil dalam menta’wilkan

Seorang ahli ta’wil harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Menjadikan al-Qur’an sebagai i’tibar

2) Mengetahui hikmah dan permisalan dari nabi serba ahli hikmah

3) Menjadikan khabar atau sunnah nabi Muhammad dan permisalan ta’wilnya.

4) Permisalan-permisalan yang sudah terkenal.

5) Memahami ungkapan-ungkapan yang mengandung pelajaran dan kesan yang memberikan makna.

6) Mengetahui asal atau akar kata dan makna kata atau sebutan.

7) Menjaga diri lahir dan batin.

8) Menganalisa kandungan mimpi.

e. Memperhatikan keragaman subjek dan objek mimpi

Setiap mimpi yang mengandung kebaikan dan keburukan secara bersamaan, maka mimpi itu akan memberikan kebaikan bagi orang yang shaleh, sedangkan ia akan memberi keburukan pada orang ingkar. Kadangkala mimpi berisi peristiwa yang sedang dihadapi serta menceritakan masa depan, yang berupa kebaikan atau keburukan.

f. Memperhatikan tabiat zaman dan benda

Mengetahui keadaan berbagai zaman, keadaan curah hujan, manfaat, bahaya, waktu-waktu terang, berombaknya laut, adat kebiasaan, suatu negeri dan penduduknya, merupakan acuan dalam menta’wilkan mimpi yang sangat membantu. Karena semua itu merupakan pengertian yang sudah umum diketahui orang.[1]




[1] Sirin, Ibnu, Tafsir al-Ahlam al-Kabir; Takwil Shahih 1001 Mimpi, Jakarta: Cendekia, 2003, hlm. xii

No comments:

Post a Comment