PELAKSANAAN AKIKAH


Pelaksanaan Akikah dilakukan dengan mengundang sanak keluarga, para famili dan tetangga.  Tentu saja segala sesuatunya harus ditata sedemikian rupa sehingga tidak mengotori makna Akikah yang merupakan sunah Rasul. Semuanya harus dilakukan dengan cara-cara yang Islami, baik pengaturan tempat duduk, cara berpakaian, maupun tata cara makan.

Bahkan guna menambah nilai spiritual Akikah, ada baiknya jika dalam rangkaian acara Akikah ini juga diselipkan ceramah agama. Dengan demikian pihak keluarga para undangan tidak sekedar hadir untuk pesta makan, melainkan juga bisa mendapatkan tambahan ilmu sebagai bekal untuk menjalani kehidupan ke arah yang lebih baik.

Secara berurutan pelaksanaan Akikah itu meliputi: mencukur rambut, memberi nama, menyembelih kambing dan makan bersama.

a. Mencukur rambut

Mencukur rambut bayi sebaiknya dilakukan di hadapan sanak keluarga agar mengetahui dan menjadi saksi. Boleh dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Atau jika tidak mampu, bisa diwakilkan kepada ahlinya. Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mencukur rambut bayi, yakni:

1) Diawali dengan membaca basmalah

2) Arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri

3) Dicukur bersih (gundul), tidak boleh ada bagian yang disisakan, sehingga kelihatan belang-belang.[1]

Tidak boleh mencukur bagian tengah kepalanya dan membiarkan bagian lainnya. Tidak boleh mencukur sekeliling kepada dan membiarkan yang di bagian tengahnya, seperti: jambul, atau tidak boleh mencukur bagian depan dari kepala dan membiarkan bagian belakangnya.[2] Hal itu karena Rasulullah saw. menginginkan seorang muslim bisa tampil di tengah-tengah masyarakat dengan penampilan yang layak.

Adapun jika orang tua menganggap rambut bayi yang dibawa sejak lahir itu baik, maka boleh saja tidak mencukurnya. Dengan demikian, hanya ada dua pilihan bagi orang tua: mencukur seluruh rambut bayinya atau membiarkan seluruhnya, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. bahwa:

أن النبي صلى الله عليه و سلم رأى صبيّا قد حلق بعض رأسه و ترك بعضه فنهاهم عن ذلك و قال إحلقوا كله أو ذروا كله

“Nabi saw. melihat seorang bayi laki-laki dicukur sebagian kepalanya dan ditinggalkan sebagian lainnya. Maka beliau melarang mereka melakukan hal itu dan bersabda: “(cukurlah olehmu atau tinggalkanlah seluruhnya)”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i)

4) Rambut hasil cukuran ditimbang dan nilainya disedekahkan. Maksudnya, setelah bayi dicukur, semua rambutnya ditimbang.

Berat timbangan rambut tersebut diganti dengan nilai emas atau perak. Nilai tukar emas atau perak tersebut bisa diwujudkan uang sesuai dengan harga emas atau perak di pasaran saat itu. Sejumlah uang itulah yang kemudian disedekahkan. Selesai ditimbang rambut tersebut kemudian ditanam dalam tanah. Ada beberapa dalil yang menjadi dasar praktik tersebut di antarnya:

a) Imam Malik meriwayatkan hadits dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya, ia berkata: “Fatimah ra. menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab dan Ummu Kaltsum, lalu berat timbangan rambut tersebut diganti dengan perak dan disedekahkan”.

b) Yahya bin Bakir meriwayatkan dari Anas bin Malik ra., bahwa Rasulullah saw. memerintahkan untuk mencukur rambut Hasan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Lalu rambutnya dicukur dan beliau mensedekahkan perak seberat rambut tadi.[3]

b. Memberi nama

Sebelum bayi lahir, pada umumnya kedua orang tua sudah merencanakan atau memilih beberapa nama bagi bayi laki-laki atau perempuannya. Sering terjadi ketidaksepakatan sampai bayi sudah lahir beberapa hari, sampai bisa menyandang dua nama.[4]

Dalam pandangan agama, nama bisa berfungsi sebagai doa. Orang tua yang memberi anak dengan nama Muhammad atau Ahmad misalnya, merupakan doa semoga anaknya menjadi orang terpuji, atau mudah-mudahan anak tersugesti untuk bersikap dan bertindak dengan meneladani akhlak Nabi Muhammad saw.

Rasulullah saw. bersabda:

إنكم تدعون يوم القيامة بأسمائكم و أسماء آباءكم فحسّنوا أسمائكم

Sesungguhnya kalian pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak-bapak kalian, maka baguskanlah nama-namamu”. (HR. Muslim).[5]

Kemudian Firman Allah SWT. dalam QS. Al-Hujurat ayat 11:

يا أيها الذين آمنوا لا يسخر قوم من قوم عسى أن يكونوا خيرا منهم و لا نساء من نساء عسى أن يكنّ خيرا منهنّ و لا تلمزوا أنفسكم و لا تنابزوا بالألقاب بئس الاسم الفسوق بعد الإيمان و من لم يتب فأولئك هم الظالمون

Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. al-Hujurat: 11)[6]

Demikianlah beberapa petunjuk tentang pemilihan nama yang diajarkan oleh Islam. Setelah menemukan nama yang tepat dan sebelum diberikan kepada anak yang dimaksud, ada beberapa ayat al-Qur’an yang patut untuk dibaca. Ayat-ayat itu antara lain:

1) Surat Yusuf ayat 64 dibaca tiga kali:

فالله خير حافظا و هو أرحم الراحمين

Maka Allah adalah sebaik-baik Penjaga dan Dia adalah Maha Penyayang di antara para penyayang”. (QS. Yusuf: 64)[7]

2) Surat al-Hijr ayat 17 dibaca tiga kali:

و حفظناها من كل شيطان رجيم

Dan Kami menjaganya dari tiap-tiap syaitan yang terkutuk. (QS. Al-Hijr: 17)[8]

3) Surat al-Mukminun ayat 12-14 dibaca satu kali:  

و لقد خلقنا الإنسان من سلالة من طين ثم جعلناه نطفة في قرار مكين ثم خلقنا النطفة علقة فخلقنا العلقة مضغة فخلقنا المضغة عظاما فكسونا العظام لحما ثم أنشأناه خلقا آخر فتبارك الله أحسن الخالقين

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik”. (QS. Al-Mukminun: 12-14)[9]

Ayat-ayat tersebut dibaca di depan anak yang diakikahi. Setelah itu orang tua atau wakilnya yang hendak memberi nama memegang kepala bayi sambil mengucapkan:

سَمَّيْتُكَ بِماَ سَمَّاكَ اللهُ بِـــ ....

Kunamakan engkau sebagaimana Allah menamaimu dengan nama … (sebelum namanya)

Selanjutnya pegangan pada kepala bayi dilepas dengan membaca surat al-Fatihah sekali. Setelah itu membaca doa berikut ini:

اللهُمَّ إِنْشَأْهُ نَشْأَةً صَالِحَةً وَ أَحْيِهِ حَيَاةً طَيِّبَةً وَ أَسْعَدْهُ سَعَادَةً الْحُسْنَى وَ اجْعَلْهُ بَاراً لِوَالِدَيْهِ غَيْرَ عَاقٍ لَهُماَ وَ اجْعَلْهُ مِنَ الصَّالِحِيْنَ الْعَارِفِيْنَ الْعَامِلِيْنَ وَ كُفَّهُ شَرَّ نَظْرَةِ الْعَيْنِ وَ الْحَاسِدِيْنَ وَ أَعِذْهُ عَنْ خَلْقِكَ أَجْمَعِيْنَ وَ لاَ تُوَجِّهْهُ إِلاَّ لِوَجْهِكَ الْكَرِيْمِ وَ اغْفِرْ لِوَالِدَيْهِ أَجْمَعِيْنَ ياَ رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

Ya Allah, jadikanlah ia anak yang shaleh. Hidupkan dia dengan kehidupan yang baik. Bahagiakanlah dia dengan kebahagiaan yang baik. Jadikanlah ia berbuat yang baik (berbakti) kepada ibu bapaknya, tidak durhaka kepadanya. Jadikanlah ia termasuk golongan orang-orang yang shaleh, arif, bijaksana, dan orang-orang yang beramal. Peliharalah ia dari kejahatan pandangan mata dan orang-orang yang dengki. Lindungilah dia dari semua makhlukmu. Janganlah Engkau jadikan hajatnya selain ke wajah-Mu yang mulia dan ampunilah dosa kedua ibu bapaknya. Semuanya, wahai Tuhan Yang memiliki sekalian alam”.[10]

c. Menyembelih kambing 

Menyembelih hewan untuk Akikah harus dilakukan sesuai dengan cara yang telah diisyaratkan. Rasulullah saw. bersabda:

إن الله كتب الإحسان على كل شيئ فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة و إذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة و اليحدّ أحدكم شفرته و ليرحْ ذبيحته

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan cara yang baik kepada tiap-tiap segala sesuatu. Maka apabila kamu mmebunuh, hendaknya kamu membunuhnya dengan cara yang baik, dan jika kamu menyembelih hendaklah kamu menyembelihnya dengan cara yang baik dan hendaknya ia memudahkan (kematian) binatang sembelihan”. (HR. Muslim).

Secara lebih terurai, cara menyebelih hewan untuk Akikah adalah sebagai berikut:

1)  Mengasah pisau hingga benar-benar tajam

2) Mengikat hewan dengan tali, agar ketika disembelih hewan tidak bebas bergerak sehingga bisa menyulitkan penyembelihan

3) Membaringkan hewan dengan lambung kiri menempel ke tanah sehingga tangan kiri orang yang menyembelih berada di sebelah kepala hewan dan kepala hewan ada di selatan.

4) Penyembelih menghadap kiblat

5) Membaca do’a:

بِسْمِ اللهِ اللهُ أَكْبَرُ هَذِهِ الْعَقِيْقَةُ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ تَقَبَّلْ عَقِيْقَةَ ....

Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, aqiqah ini adalah karunia-Mu dan aku kembalikan kepada-Mu, Ya Allah, ini aqiqah … (sebut nama anak yang diaqiqahi), maka terimalah”.[11]

Jika penyembelihan dilakukan tanpa menyebut nama Allah, maka dagingnya haram dimakan. Allah SWT. berfirman:

حرّمت عليكم الميتة و الدم و لحم الخنزير و ما أهلّ لغير الله به و المنخنقة و الموقودة و المتردية و النطيحة و ما أكل السبع إلا ما ذكّيتم و ما ذبح على النصب

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain ALlah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala”. (QS. al-Maidah: 3)[12]

6) Pisau ditekan dengan kuat ke leher hewan, hingga saluran pernapasan dan saluran makanan benar-benar putus.

7) Penyembelihan bisa dilakukan sendiri atau boleh juga diwakilkan kepada orang lain.

8) Penyembelihan dalam keadaan berakal sehat. Penyembelihan dianggap tidak sah jika penyembelih dalam keadaan gila, musyrik, penyembah berhala.

9) Umur hewan Akikah yang disembelih adalah sesuai dengan yang diperintahkan, sehat dan tidak cacat.

d. Makan bersama

Daging Akikah, sebagian dimakan sendiri oleh yang punya hajat, sebagian dihadiahkan, dan sebagian disedekahkan.[13] Daging Akikah lebih diutamakan dimasak terlebih dahulu dan tidak diberikan dalam keadaan mentah untuk mempermudah para fakir miskin dalam menikmatinya.

Apabila bayi yang dilahirkan lewat pertolongan bidan hendaklah paha kanan (dari pangkal paha sampai telapak kaki) kambing Akikah, dihadiahkan kepada bidan dalam keadaan belum dimasak. Hal ini juga dilakukan Rasulullah dengan menyuruh Fatimah mengirimkan paha kanan kepada bidan yang membantunya dalam proses persalinan.

Demikianlah keseluruhan pelaksanaan Akikah, yang diakhiri dengan doa bersama. Semoga anak yang diakikahi kelak bisa menjadi anak yang shaleh, yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. berbakti kepada kedua orang tuanya serta berguna bagi agama, bangsa dan negara.






[1] Imam Muhammad bin Ismail al Khihlani, Subulus Salam,  Toha Putra, Semarang, t.th, juz IV, hlm. 65
[2] Ibnu Basyar, Tuntunan Aqiqah, Gema Insani, Jakarta, 2005, hlm. 24
[3] Achmad Ma’ruf Asrori, Khitan dan Akikah, al-Miftah, Surabaya, 1998, hlm. 68
[4] Ibnu Basyar, op. cit., hlm. 34
[5] Achmad Ma’ruf Asrori, op. cit., hlm. 69
[6] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Toha Putra, Semarang, 1989, hlm. 847.
[7] Ibid., hlm. 358.
[8] Ibid., hlm. 391
[9] Ibid., hlm. 527
[10] Achmad Ma’ruf Asrori, op. cit., hlm. 80-81
[11] Ibid., hlm. 82-83
[12] Ibid., hlm. 157
[13] Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, untunan Qurban dan Aqiqah, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2004, hlm. 59

1 comment: