Pelaksanaan
Akikah dilakukan dengan mengundang sanak keluarga, para famili dan
tetangga. Tentu saja segala sesuatunya
harus ditata sedemikian rupa sehingga tidak mengotori makna Akikah yang merupakan
sunah Rasul. Semuanya harus dilakukan dengan cara-cara yang Islami, baik
pengaturan tempat duduk, cara berpakaian, maupun tata cara makan.
Bahkan
guna menambah nilai spiritual Akikah, ada baiknya jika dalam rangkaian acara
Akikah ini juga diselipkan ceramah agama. Dengan demikian pihak keluarga para
undangan tidak sekedar hadir untuk pesta makan, melainkan juga bisa mendapatkan
tambahan ilmu sebagai bekal untuk menjalani kehidupan ke arah yang lebih baik.
Secara
berurutan pelaksanaan Akikah itu meliputi: mencukur rambut, memberi nama,
menyembelih kambing dan makan bersama.
a. Mencukur rambut
Mencukur
rambut bayi sebaiknya dilakukan di hadapan sanak keluarga agar mengetahui dan
menjadi saksi. Boleh dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Atau jika tidak
mampu, bisa diwakilkan kepada ahlinya. Ada beberapa hal yang harus dilakukan
dalam mencukur rambut bayi, yakni:
1) Diawali dengan membaca basmalah
2) Arah mencukur rambut dari sebelah
kanan ke kiri
3) Dicukur bersih (gundul), tidak
boleh ada bagian yang disisakan, sehingga kelihatan belang-belang.[1]
Tidak boleh mencukur bagian tengah kepalanya
dan membiarkan bagian lainnya. Tidak boleh mencukur sekeliling kepada dan
membiarkan yang di bagian tengahnya, seperti: jambul, atau tidak boleh mencukur
bagian depan dari kepala dan membiarkan bagian belakangnya.[2] Hal itu karena
Rasulullah saw. menginginkan seorang muslim bisa tampil di tengah-tengah
masyarakat dengan penampilan yang layak.
Adapun
jika orang tua menganggap rambut bayi yang dibawa sejak lahir itu baik, maka
boleh saja tidak mencukurnya. Dengan demikian, hanya ada dua pilihan bagi orang
tua: mencukur seluruh rambut bayinya atau membiarkan seluruhnya, sebagaimana dinyatakan
dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. bahwa:
أن
النبي صلى الله عليه و سلم رأى صبيّا قد حلق بعض رأسه و ترك بعضه فنهاهم عن ذلك و
قال إحلقوا كله أو ذروا كله
“Nabi saw.
melihat seorang bayi laki-laki dicukur sebagian kepalanya dan ditinggalkan
sebagian lainnya. Maka beliau melarang mereka melakukan hal itu dan bersabda:
“(cukurlah olehmu atau tinggalkanlah seluruhnya)”. (HR. Ahmad, Abu Dawud,
Nasa’i)
4) Rambut hasil cukuran ditimbang dan
nilainya disedekahkan. Maksudnya, setelah bayi dicukur, semua rambutnya
ditimbang.
Berat
timbangan rambut tersebut diganti dengan nilai emas atau perak. Nilai tukar
emas atau perak tersebut bisa diwujudkan uang sesuai dengan harga emas atau
perak di pasaran saat itu. Sejumlah uang itulah yang kemudian disedekahkan.
Selesai ditimbang rambut tersebut kemudian ditanam dalam tanah. Ada beberapa
dalil yang menjadi dasar praktik tersebut di antarnya:
a) Imam Malik meriwayatkan hadits dari
Ja’far bin Muhammad dari ayahnya, ia berkata: “Fatimah ra. menimbang rambut Hasan,
Husain, Zainab dan Ummu Kaltsum, lalu berat timbangan rambut tersebut diganti
dengan perak dan disedekahkan”.
b) Yahya bin Bakir meriwayatkan dari
Anas bin Malik ra., bahwa Rasulullah saw. memerintahkan untuk mencukur rambut
Hasan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Lalu rambutnya dicukur dan beliau
mensedekahkan perak seberat rambut tadi.[3]
b. Memberi nama
Sebelum
bayi lahir, pada umumnya kedua orang tua sudah merencanakan atau memilih
beberapa nama bagi bayi laki-laki atau perempuannya. Sering terjadi
ketidaksepakatan sampai bayi sudah lahir beberapa hari, sampai bisa menyandang
dua nama.[4]
Dalam
pandangan agama, nama bisa berfungsi sebagai doa. Orang tua yang memberi anak
dengan nama Muhammad atau Ahmad misalnya, merupakan doa semoga anaknya menjadi
orang terpuji, atau mudah-mudahan anak tersugesti untuk bersikap dan bertindak
dengan meneladani akhlak Nabi Muhammad saw.
Rasulullah
saw. bersabda:
إنكم
تدعون يوم القيامة بأسمائكم و أسماء آباءكم فحسّنوا أسمائكم
“Sesungguhnya
kalian pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama
bapak-bapak kalian, maka baguskanlah nama-namamu”. (HR. Muslim).[5]
Kemudian
Firman Allah SWT. dalam QS. Al-Hujurat ayat 11:
يا
أيها الذين آمنوا لا يسخر قوم من قوم عسى أن يكونوا خيرا منهم و لا نساء من نساء
عسى أن يكنّ خيرا منهنّ و لا تلمزوا أنفسكم و لا تنابزوا بالألقاب بئس الاسم
الفسوق بعد الإيمان و من لم يتب فأولئك هم الظالمون
“Hai
orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain
(karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang
mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain
(karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari
wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah
kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan
ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat,
maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. al-Hujurat: 11)[6]
Demikianlah
beberapa petunjuk tentang pemilihan nama yang diajarkan oleh Islam. Setelah
menemukan nama yang tepat dan sebelum diberikan kepada anak yang dimaksud, ada
beberapa ayat al-Qur’an yang patut untuk dibaca. Ayat-ayat itu antara lain:
1) Surat Yusuf ayat 64 dibaca tiga
kali:
فالله
خير حافظا و هو أرحم الراحمين
“Maka
Allah adalah sebaik-baik Penjaga dan Dia adalah Maha Penyayang di antara para
penyayang”. (QS. Yusuf: 64)[7]
2) Surat al-Hijr ayat 17 dibaca tiga
kali:
و
حفظناها من كل شيطان رجيم
Dan
Kami menjaganya dari tiap-tiap syaitan yang terkutuk.
(QS. Al-Hijr: 17)[8]
3) Surat al-Mukminun ayat 12-14 dibaca
satu kali:
و
لقد خلقنا الإنسان من سلالة من طين ثم جعلناه نطفة في قرار مكين ثم خلقنا النطفة
علقة فخلقنا العلقة مضغة فخلقنا المضغة عظاما فكسونا العظام لحما ثم أنشأناه خلقا
آخر فتبارك الله أحسن الخالقين
“Dan
sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari
tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat
yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu
segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan
tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian
Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah,
Pencipta Yang Paling Baik”. (QS. Al-Mukminun: 12-14)[9]
Ayat-ayat
tersebut dibaca di depan anak yang diakikahi. Setelah itu orang tua atau
wakilnya yang hendak memberi nama memegang kepala bayi sambil mengucapkan:
سَمَّيْتُكَ
بِماَ سَمَّاكَ اللهُ بِـــ ....
“Kunamakan
engkau sebagaimana Allah menamaimu dengan nama … (sebelum namanya)”
Selanjutnya
pegangan pada kepala bayi dilepas dengan membaca surat al-Fatihah sekali.
Setelah itu membaca doa berikut ini:
اللهُمَّ
إِنْشَأْهُ نَشْأَةً صَالِحَةً وَ أَحْيِهِ حَيَاةً طَيِّبَةً وَ أَسْعَدْهُ
سَعَادَةً الْحُسْنَى وَ اجْعَلْهُ بَاراً لِوَالِدَيْهِ غَيْرَ عَاقٍ لَهُماَ وَ
اجْعَلْهُ مِنَ الصَّالِحِيْنَ الْعَارِفِيْنَ الْعَامِلِيْنَ وَ كُفَّهُ شَرَّ
نَظْرَةِ الْعَيْنِ وَ الْحَاسِدِيْنَ وَ أَعِذْهُ عَنْ خَلْقِكَ أَجْمَعِيْنَ وَ
لاَ تُوَجِّهْهُ إِلاَّ لِوَجْهِكَ الْكَرِيْمِ وَ اغْفِرْ لِوَالِدَيْهِ
أَجْمَعِيْنَ ياَ رَبَّ الْعَالَمِيْنَ
“Ya
Allah, jadikanlah ia anak yang shaleh. Hidupkan dia dengan kehidupan yang baik.
Bahagiakanlah dia dengan kebahagiaan yang baik. Jadikanlah ia berbuat yang baik
(berbakti) kepada ibu bapaknya, tidak durhaka kepadanya. Jadikanlah ia termasuk
golongan orang-orang yang shaleh, arif, bijaksana, dan orang-orang yang
beramal. Peliharalah ia dari kejahatan pandangan mata dan orang-orang yang dengki.
Lindungilah dia dari semua makhlukmu. Janganlah Engkau jadikan hajatnya selain
ke wajah-Mu yang mulia dan ampunilah dosa kedua ibu bapaknya. Semuanya, wahai Tuhan
Yang memiliki sekalian alam”.[10]
c. Menyembelih kambing
Menyembelih
hewan untuk Akikah harus dilakukan sesuai dengan cara yang telah diisyaratkan.
Rasulullah saw. bersabda:
إن
الله كتب الإحسان على كل شيئ فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة و إذا ذبحتم فأحسنوا
الذبحة و اليحدّ أحدكم شفرته و ليرحْ ذبيحته
“Sesungguhnya
Allah telah mewajibkan cara yang baik kepada tiap-tiap segala sesuatu. Maka
apabila kamu mmebunuh, hendaknya kamu membunuhnya dengan cara yang baik, dan
jika kamu menyembelih hendaklah kamu menyembelihnya dengan cara yang baik dan
hendaknya ia memudahkan (kematian) binatang sembelihan”. (HR. Muslim).
Secara
lebih terurai, cara menyebelih hewan untuk Akikah adalah sebagai berikut:
1)
Mengasah pisau hingga benar-benar tajam
2) Mengikat hewan dengan tali, agar
ketika disembelih hewan tidak bebas bergerak sehingga bisa menyulitkan
penyembelihan
3) Membaringkan hewan dengan lambung
kiri menempel ke tanah sehingga tangan kiri orang yang menyembelih berada di
sebelah kepala hewan dan kepala hewan ada di selatan.
4) Penyembelih menghadap kiblat
5) Membaca do’a:
بِسْمِ
اللهِ اللهُ أَكْبَرُ هَذِهِ الْعَقِيْقَةُ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ تَقَبَّلْ
عَقِيْقَةَ ....
“Dengan
nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, aqiqah ini adalah karunia-Mu dan aku
kembalikan kepada-Mu, Ya Allah, ini aqiqah … (sebut nama anak yang diaqiqahi),
maka terimalah”.[11]
Jika
penyembelihan dilakukan tanpa menyebut nama Allah, maka dagingnya haram
dimakan. Allah SWT. berfirman:
حرّمت
عليكم الميتة و الدم و لحم الخنزير و ما أهلّ لغير الله به و المنخنقة و الموقودة
و المتردية و النطيحة و ما أكل السبع إلا ما ذكّيتم و ما ذبح على النصب
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas
nama selain ALlah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan
yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala”. (QS. al-Maidah: 3)[12]
6) Pisau ditekan dengan kuat ke leher
hewan, hingga saluran pernapasan dan saluran makanan benar-benar putus.
7) Penyembelihan bisa dilakukan
sendiri atau boleh juga diwakilkan kepada orang lain.
8) Penyembelihan dalam keadaan berakal
sehat. Penyembelihan dianggap tidak sah jika penyembelih dalam keadaan gila,
musyrik, penyembah berhala.
9) Umur hewan Akikah yang disembelih
adalah sesuai dengan yang diperintahkan, sehat dan tidak cacat.
d. Makan bersama
Daging
Akikah, sebagian dimakan sendiri oleh yang punya hajat, sebagian dihadiahkan,
dan sebagian disedekahkan.[13] Daging Akikah
lebih diutamakan dimasak terlebih dahulu dan tidak diberikan dalam keadaan
mentah untuk mempermudah para fakir miskin dalam menikmatinya.
Apabila
bayi yang dilahirkan lewat pertolongan bidan hendaklah paha kanan (dari pangkal
paha sampai telapak kaki) kambing Akikah, dihadiahkan kepada bidan dalam
keadaan belum dimasak. Hal ini juga dilakukan Rasulullah dengan menyuruh
Fatimah mengirimkan paha kanan kepada bidan yang membantunya dalam proses
persalinan.
Demikianlah
keseluruhan pelaksanaan Akikah, yang diakhiri dengan doa bersama. Semoga anak
yang diakikahi kelak bisa menjadi anak yang shaleh, yang beriman dan bertakwa
kepada Allah SWT. berbakti kepada kedua orang tuanya serta berguna bagi agama,
bangsa dan negara.
[1] Imam Muhammad bin Ismail al
Khihlani, Subulus Salam, Toha Putra,
Semarang, t.th, juz IV, hlm. 65
[2] Ibnu Basyar, Tuntunan Aqiqah,
Gema Insani, Jakarta, 2005, hlm. 24
[3] Achmad Ma’ruf Asrori, Khitan
dan Akikah, al-Miftah, Surabaya, 1998, hlm. 68
[4] Ibnu Basyar, op. cit., hlm. 34
[5] Achmad Ma’ruf Asrori, op.
cit., hlm. 69
[6] Departemen Agama RI, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, Toha Putra, Semarang, 1989, hlm. 847.
[7] Ibid., hlm. 358.
[8] Ibid., hlm. 391
[9] Ibid., hlm. 527
[10] Achmad Ma’ruf Asrori, op.
cit., hlm. 80-81
[11] Ibid., hlm. 82-83
[12] Ibid., hlm. 157
[13] Teungku Muhammad Hasbi
ash-Shiddieqy, untunan Qurban dan Aqiqah, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2004,
hlm. 59
terimakasih infonya, sangat membantu..
ReplyDeletePusat Layanan Aqiqah Jogja