PENDAPAT ULAMA TENTANG AKAD NIKAH DENGAN BANTUAN VIDEO CONFERENCE LEWAT JARINGAN VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VOIP)


Untuk dapat menentukan status hukum suatu perbuatan hukum, menurut syariat Islam harus diketahui terlebih dahulu sumber hukum Islam yang paling solid. Dengan memahami sumber hukum aslinya, akan lebih mudah beristimbat hukum dalam berbagai persoalan. Berdasarkan ketetapan yang paling kuat, dan diakui jumhur ulama Islam, sumber hukum dalam Islam hanyalah satu yaitu wahyu, dalam bentuk firman-Nya (Al-Qur'an), dan sabda nabi-Nya (Hadits), baru kemudian ijma para sahabat, atsarnya, lalu pendapat perseorangan diantara mereka.

Ijma ulama bukanlah sumber hukum, namun merupakan pedoman atau yurisprudensi hukum Islam, sedangkan Qiyas merupakan suatu cara berijtihad (menggali sumber hukum), jadi qiyas itu bukan sumber hukum, tetapi alat untuk beristimbat (menggali), hukum Islam.

Salah satu syarat perkawinan adalah ijab-Qabul yang harus diucap pada satu pertemuan (majlis) yang dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, harus diucapkan oleh orang-orang yang sama hukum berhak melaksanakan akad tersebut.

Karena dalam hukum Islam ditegaskan bahwa perkawinan secara tegas dinyatakan tidak dianggap sebagai sakramen (yang bernilai ritual) melainkan sebagai perjanjian (akad) semata-mata. Rukun-rukun atau unsur-unsur esensialnya adalah ijab (pernyataan kehendak dari wali untuk menikahkan calon pengantin wanita dengan calon pengantin lelaki ijab qabul (pernyataan penerimaan dari calon pengantin pria terhadap ijab tersebut) tanpa ucapan keagamaan apapun, walaupun yang disebut terakhir ini pada umumnya dianggap sebagai syarat yang bernilai hukum tetapi para fuqaha’ di masa kini banyak yang mempermasalahkannya.

Menurut Abd al-Rahman al-Jazairi makna “satu majlis” adalah keterlibatan langsung antara wali atau pun yang mewakilinya dan calon suami atau yang mewakilinya, dalam pelaksanaan ijab-qabul beberapa ulama mensyaratkan juga hadirnya dua orang saksi, keterlibatan langsung disini berarti adanya ikut serta kedua belah pihak dalam melangsungkan sighat ijab-qabul, yang dipentingkan disini adalah bukan bersatunya individu secara fisik. 

Dengan demikian, jaringan internet atau sarana telekomunikasi lainnya bisa dikategorikan sebagai “satu majlis” jika komunikasi yang berlangsung masih dalam konteks yang sama. Dalam hal ini, konteksnya adalah akad ijab dan qabul  yang disampaikan, ketakhadiran fisik calon suami tidak lagi menjadi rintangan sahnya perkawinan.

Dalam persoalan akad nikah dengan bantuan video conference para ulama berbeda pendapat menanggapi hal tersebut.

Pertama, selain dari madzhab Hanafi, para ulama berpendapat bahwa syarat orang yang melakukan akad nikah adalah semua pihak harus berada dalam satu tempat dan satu waktu secara bersamaan. Karena itu, akad nikah yang tidak dilaksanakan pada satu tempat walaupun kedua belah pihak dapat saling berkomunikasi tetap dihukumi tidak sah. Menurut Imamiyah, Hambali dan Syafi’i, akad dengan tulisan (surat dan sebagainya) tidak sah.

Kedua, madzhab Hanafi menyatakan bahwa akad nikah menggunakan alat teleconference hukumnya sah. Kesimpulan tersebut diperoleh karena menurut golongan ini, yang dimaksud dengan majelis yang menjadi keharusan dalam setiap akad bukanlah keberadaan dua orang yang melakukan ijab qabul di dalam satu tempat secara fisik. Bisa saja tempat keduanya berjauhan, tetapi apabila ada alat komunikasi yang memungkinkan keduanya melakukan proses pernikahan dalam satu waktu yang bersamaan, maka hal itu tetap dinamakan satu majelis, sehingga akad yang dilaksanakan tetap dihukumi sah.

Kalau melihat dua pendapat ini, maka yang menjadi akar permasalahannya adalah perbedaan dalam mempersepsikan syarat satu majelis sebagai syarat dalam pernikahan.

Golongan Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambaliah menyatakan bahwa yang dimaksud satu majlis itu adalah berkumpul dalam satu tempat dan satu waktu. Menurut mereka agar pernikahan dapat sah semua pihak yang terlibat dalam prosesi akad nikah harus berkumpul secara fisik. Bahkan menurut madzhab Syafi’i walaupun pihak yang terkait dalam akad sudah berkumpul dalam satu tempat, namun bila satu di antara mereka tidak dapat melihat yang lainnya,karena gelap atau lainnya, maka pernikahan itu dianggap tidak sah.

Sedangkan dalam madzhab Abu Hanifah, yang dimaksud satu majelis ialah di mana dua orang yang melakukan akad dapat berkomunikasi secara langsung dan melaksanakan akad dalam waktu yang bersamaan. Jadi media apapun saja dapat digunakan asalkan hal itu dapat menghubungkan dua belah pihak tanpa ada kemungkinan terjadinya manipulasi. Dalam hal ini maka sah hukumnya menggunakan media untuk melaksanakan akad nikah.

Menjawab soal ijab kabul, Rifyal Ka’bah, hakim agung, menyatakan, selama dapat diyakinkan bahwa ‘suara’ di seberang sana adalah orang yang berkepentingan, maka hal tersebut sah-sah saja. Soal pengertian satu majelis, Rifyal berpendapat pengertian satu majelis saat ini tidak bisa disamakan dengan satu majelis zaman nabi.

Rifyal yang menyabet gelar master dari Department of Social Sciences, Kairo Mesir, ini menganalogikan ijab dan kabul perkawinan dengan perdagangan yang menurut Islam juga harus dilakukan dalam satu majelis.

Namun bukan berarti Rifyal setuju dengan penggunaan seluruh media komunikasi untuk ijab kabul perkawinan jarak jauh. Ia berpendapat teleconference dan telepon sebagai sarana yang memungkinkan ketimbang surat elektronik (surel), SMS dan faksimili. Alasan Rifyal lebih bersifat otentifikasi media yang digunakan. Artinya, sulit untuk memastikan bahwa surel, SMS maupun faksimili yang dikirimkan tersebut benar-benar dikirim oleh orang yang bersangkutan.

Senada dengan Rifyal, Abdus Salam Nawawi, Dekan Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya, menyadari perkembangan dunia saat ini tidak bisa lagi membatasi ijab dan kabul harus dalam satu ruang dan waktu.

Menurut Abdus Salam, inti dari ijab dan kabul adalah akad atau perjanjian. Karenanya, sama dengan Rifyal, Abdus Salam, berpendapat akad nikah atau ijab kabul sama dengan ijab kabul dalam jual beli. Beliau mengatakan bahwa pada prinsipnya sama harus ada ijab dan kabul yang jelas. Apabila kedua pihak yang berakad ini tidak berada satu majelis, kemudian melalui bantuan teknologi keduanya dapat dihubungkan dengan sangat meyakinkan, menurutnya dapat ‘dihukumi’ satu majelis.

Begitupun dengan perceraian jarak jauh. Menurut Nawawi, ijab kabulnya sama dengan akad, sehingga kalau terpenuhi prinsip-prinsip kepastian, perceraian bisa dilakukan jarak jauh. Sebagai perbandingan, di Mesir, berdasarkan buku laporan pelatihan hakim Indonesia gelombang II di Kairo, 2003, pengertian satu majelis tidak harus duduk dalam satu tempat. Oleh karenanya, ijab kabul melalui telepon dipandang sah bila dapat dipastikan suara yang didengar adalah suara orang yang melakukan ijab kabul. Begitupun apabila ijab kabul dilakukan lewat surat elektronik dibacakan oleh kuasanya yang sah di depan dua orang saksi nikah dan banyak orang.

Sementara itu, Moqsith Ghazali dari The Wahid Institute menggunakan pendekatan yang berbeda dalam menanggapi persoalan ijab kabul jarak jauh ini. Menurutnya, ketika menggelar prosesi ijab kabul, kedua mempelai harus hadir. Menurutnya sebenarnya hal ini (akad nikah melalui video conference) masih kontroversial, hampir semua imam fikih berpendapat ijab kabul harus satu majelis. Namun ulama kontemporer, dengan menimbang persoalan ekonomi, baru-baru ini memperbolehkan perkawinan jarak jauh.

Ada beberapa riwayat jenis pernikahan yang pada prinsipnya mengarah kepada dukungan mengenai dibolehkannya pernikahan melalui jalur internet, riwayat-riwayat tersebut ialah:

عن عقبة بن عامر أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لرجل ان أزوجك فلانة قال نعم و قال للمرأة أترضين ان أزوجك فلانا قالت نعم فزوج احدهما صاحبه فدخل بها

Dari Uqbah bin Amir, bahwa Nabi SAW pernah berkata kepada seorang laki-laki, “Sukakah engkau aku kawinkan dengan si  Fulanah? Ia menjawab, “Ya!, dan Nabi bertanya kepada si wanitanya, “Sukakah  engkau aku kawinkan dengan si Fulan?” wanita itu menjawab, “ya”, lalu dikawinkan antara mereka, terus mereka jadi suami isteri,” (HR. Abu Dawud).

ان أم حبيبة كانت تحت عبيد الله بن جحش فمات بأرض الحبشة فزوجها النجاشي رحمه الله من النبي صلى الله عليه و سلم و أمهرها أربعة آلاف درهم و بعث حبيب اليه مع شرحبيل بن حسنة فقبل النبي صلى الله عليه و سلم

Bahwasannya Ummu Habiebah adalah isteri  Ubaidillah bin Jajsy. Ubaidillah meninggal di negeri Habasyah, maka raja Habasyah (semoga Allah memberi rahmat kepadanya) menikahkan Ummu Habiebah kepada Nabi SAW, ia bayarkan maharnya 4000 dirham, lalu ia kirimkan Ummu  Habiebah kepada Nabi SAW bersama Syurahbiel bin Hasanah. Lalu Nabi SAW menerimanya”. (HR. Daud, dan Nasa’i)

Dari dua hadits di atas memberikan informasi bahwa menikahkan seorang wanita kepada seorang laki-laki tanpa keduanya bertemu itu boleh-boleh saja, asal kedua-duanya suka. Bahkan nikah model ini (keduanya tidak saling bertemu), justru lebih aman, asal sudah saling mengetahui watak dan kepribadian masing-masing sebelumnya. Tidak berpola pendekatan, yang lazim berjalan selama ini, justru akhirnya sering menimbulkan persoalan psikologis di kemudian hari, dan bahkan sampai sering mengubah hubungan hukumnya.

Dengan demikian, jaringan internet atau sarana telekomunikasi lainnya bisa dikategorikan sebagai “satu majlis” jika komunikasi yang berlangsung masih dalam konteks yang sama. Dalam hal ini, konteksnya adalah akad ijab dan qabul yang disampaikan, ketidak-hadiran fisik calon suami tidak lagi menjadi rintangan sahnya perkawinan.


Secara umum hikmah pernikahan melalui jalur internet sama halnya dengan hikmah pernikahan menggunakan jalur biasa (konvensional). Hanya saja secara teknis memang ada bedanya, pernikahan melalui jalur internet dapat menjangkau jarak jauh. Bisa dipergunakan oleh mereka yang berada berjauhan tempat, sedangkan pernikahan biasa hanya dimanfaatkan oleh mereka yang berdekatan jaraknya.

No comments:

Post a Comment