TAHDZIR


Tahdzir adalah menashabkan isim dengan fi’il yang memberikan faidah mengingatkan atau menakut-nakuti, dan fi’il itu dikira-kirakan dengan disesuaikan pada maqamnya,[1] seperti (احْذَرْ), (باَعِدْ), (تَجَنَّبْ), (قِ), (تَوَقِّ) dan semisalnya. Faidah dari tahdzir adalah mengingatkan mukhathab pada perkara yang tidak disukai supaya dijauhi.[2]

Terkadang tahdzir dengan menggunakan lafal (إِياَّكَ) dan sesamanya, yaitu dari semua dlamir nashab muttashil untuk khithab, seperti (إِياَّكَ وَ الْكَذِبَ) “takutlah kamu pada dusta,” (إِياَّكَ إِياَّكَ وَ الشَّرَّ) “takutlah kamu pada perbuatan jelek,” (إِياَّكُماَ مِنَ النِّفَاقِ) “takutlah kalian berdua dari perbuatan munafik,” (إِياَّكُمُ الضَّلاَلَ) “takutlah kalian pada perbuatan sesat, “dan (إِياَّكُنَّ وَ الرَّذِيْلَةَ) “takutlah kalian perempuan dari perbuatan terhina.”

Terkadang tidak dengan (إِياَّكَ), seperti (نَفْسَكَ وَ الشَّرَّ) “jagalah dirimu dari perbuatan jelek,” dan (اَلْأَسَدَ الْأَسَدَ) “berhati-hatilah pada macan.”
Dan terkadang dengan (إِياَهُ), (إِياَّيَ) dan sesamanya, ketika di’athafkan kepada muhadzar (: lafal yang dibuat untuk menakut-nakuti), seperti (إِياَّيَ وَ الشَّرَّ).
Dalam tahdzir diwajibkan untuk membuang amil ketika bersama (إِياَّكَ) disemua penggunaannya, dan ketika bersama yang lainnya, jika diulang-ulang atau di’athafkan, seperti yang telah kalian lihat. Namun, jika tidak diulang-ulang atau tidak di’athafkan, maka diperbolehkan untuk menyebutkan atau membuang amil,[3] seperti (الْكَسَلَ) dan (نَفْسَكَ الشَّرَّ), sehingga boleh juga jika diucapkan (اِحْذَرْ اَو تَوَقِّ الْكَسَلَ) dan (قِ نَفْسَكَ الشَّرَّ اَو أُحَذِّرُكَ الشَّرَّ).

Terkadang tahdzir yang diulang-ulang dibaca nashab menjadi khabarnya mubtada’ yang dibuang, seperti (اَلْأَسَدُ الْأَسَدُ) yang artinya (هَذَا الْأَسَدُ).

Terkadang mahdzur minhu dibuang ketika jatuh setelah (إِياَّكَ) dan sesamanya, karena berpegang pada qarinah, seperti diucapkan (سَأَفْعُلُ كَذَا) lalu kita jawab (إِياَّكَ) yang artinya (إِياَّكَ اَنْ تَفْعَلَهُ).

Tahdzir yang tidak menggunakan (إِياَّكَ) dan sesamanya, maka diperbolehkan untuk menyebutkan muhaddzar dan muhaddzar minhu secara bersamaan, seperti (رِجْلَكَ وَ الْحَجَرَ), dan diperbolehkan untuk membuang muhaddzar dan menye-butkan muhaddzar minhu saja, seperti (الْأَسَدَ الْأَسَدَ).





[1] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 15
[2] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 16
[3] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 16

No comments:

Post a Comment