Tahdzir adalah menashabkan isim dengan fi’il yang memberikan
faidah mengingatkan atau menakut-nakuti, dan fi’il itu dikira-kirakan dengan
disesuaikan pada maqamnya,[1]
seperti (احْذَرْ), (باَعِدْ), (تَجَنَّبْ), (قِ), (تَوَقِّ) dan
semisalnya. Faidah dari tahdzir adalah mengingatkan mukhathab pada perkara yang
tidak disukai supaya dijauhi.[2]
Terkadang tahdzir dengan menggunakan lafal (إِياَّكَ) dan
sesamanya, yaitu dari semua dlamir nashab muttashil untuk khithab, seperti (إِياَّكَ
وَ الْكَذِبَ) “takutlah kamu pada dusta,”
(إِياَّكَ إِياَّكَ وَ الشَّرَّ) “takutlah
kamu pada perbuatan jelek,” (إِياَّكُماَ
مِنَ النِّفَاقِ) “takutlah kalian berdua
dari perbuatan munafik,” (إِياَّكُمُ
الضَّلاَلَ) “takutlah kalian pada perbuatan sesat, “dan (إِياَّكُنَّ
وَ الرَّذِيْلَةَ) “takutlah kalian perempuan dari
perbuatan terhina.”
Terkadang tidak dengan (إِياَّكَ), seperti (نَفْسَكَ
وَ الشَّرَّ) “jagalah dirimu dari perbuatan
jelek,” dan (اَلْأَسَدَ
الْأَسَدَ) “berhati-hatilah pada macan.”
Dan terkadang dengan (إِياَهُ), (إِياَّيَ) dan sesamanya,
ketika di’athafkan kepada muhadzar (: lafal yang dibuat untuk
menakut-nakuti), seperti (إِياَّيَ وَ
الشَّرَّ).
Dalam tahdzir diwajibkan untuk membuang amil ketika
bersama (إِياَّكَ) disemua
penggunaannya, dan ketika bersama yang lainnya, jika diulang-ulang atau
di’athafkan, seperti yang telah kalian lihat. Namun, jika tidak diulang-ulang
atau tidak di’athafkan, maka diperbolehkan untuk menyebutkan atau membuang
amil,[3]
seperti (الْكَسَلَ) dan (نَفْسَكَ
الشَّرَّ), sehingga boleh juga jika diucapkan (اِحْذَرْ
اَو تَوَقِّ الْكَسَلَ) dan (قِ
نَفْسَكَ الشَّرَّ اَو أُحَذِّرُكَ الشَّرَّ).
Terkadang tahdzir yang diulang-ulang dibaca nashab
menjadi khabarnya mubtada’ yang dibuang, seperti (اَلْأَسَدُ
الْأَسَدُ) yang artinya (هَذَا
الْأَسَدُ).
Terkadang mahdzur minhu dibuang ketika
jatuh setelah (إِياَّكَ) dan
sesamanya, karena berpegang pada qarinah, seperti diucapkan (سَأَفْعُلُ
كَذَا) lalu kita jawab (إِياَّكَ) yang artinya
(إِياَّكَ اَنْ تَفْعَلَهُ).
Tahdzir yang tidak menggunakan (إِياَّكَ) dan
sesamanya, maka diperbolehkan untuk menyebutkan muhaddzar dan muhaddzar
minhu secara bersamaan, seperti (رِجْلَكَ
وَ الْحَجَرَ), dan diperbolehkan untuk membuang
muhaddzar dan menye-butkan muhaddzar minhu saja, seperti (الْأَسَدَ
الْأَسَدَ).
No comments:
Post a Comment