RUKUN PERNIKAHAN


Secara etimologi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan.[1] Sedangkan rukun, dalam terminologi fiqh, adalah sesuatu yang dianggap menentukan suatu disiplin tertentu, di mana ia merupakan bagian integral dari disiplin itu sendiri. Atau dengan kata lain rukun adalah penyempurna sesuatu, di mana ia merupakan bagian dari sesuatu itu.[2]

Disebutkan dalam bukunya Hasbi Indra yang mengambil dari matan Fathul al-Qorib bahwa rukun nikah ada tiga,[3] yaitu:

a.     Akad, Ijab-Qabul adalah ikrar dari calon isteri melalui walinya dan calon suami untuk hidup bersama se-iya sekata, selangkah seirama, seiring sejalan, guna mewujudkan keluarga sakinah, dengan melaksanakan kewajiban masing-masing.

b.     Wali adalah orang yang dianggap memenuhi syarat untuk menjadi wakil dari calon mempelai perempuan.[4] Dalam hukum Islam, wali nikah harus memenuhi kriteria dasar dan memikat. Kriteria tersebut terdiri dari:  baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, Islam, dan tidak dalam ihram/ umrah. Wali nikah ada tiga jenis yaitu: wali mujbir, wali nasab dan wali hakim.[5]

c.     Saksi adalah orang yang hadir dan menyaksikan akad nikah atau ijab qabul. Diperlukan kehadiran saksi untuk meng-hindari implikasi negatif dalam kehidupan bermasyarakat.[6] Saksi dalam pernikahan harus terdiri dari dua orang, dua orang saksi tersebut tidak dapat ditunjuk begitu saja akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat, yaitu: baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil, mendengar dan melihat, mengerti maksud ijab qabul, kuat ingatan, tidak sedang menjadi wali dan beragama Islam.[7]





[1] Departemen Pendidikan Nasional, Op. Cit., hlm. 966.
[2] Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Yogyakarta: Pilar Media, 2006, hlm. 25.
[3] Hasbi Indra, dkk, Op.Cit., hlm. 89.
[4] Nasrul Umam Syafi’i, Op.Cit. hlm. 32.
[5] Sudarsono, Sepuluh Aspek Agama Islam, Jakarta: PT Rineka Cipta, cet 1, 1994, hlm. 235-236.
[6] Moch. Munib, Op.Cit., hlm.163.
[7] Sudarsono, Op.Cit., hlm.238-239.

No comments:

Post a Comment