SYARAT PERNIKAHAN


Untuk memperjelas syarat nikah maka lebih dahulu dikemukakan pengertian syarat baik dari segi etimologi maupun terminologi. Secara etimologi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, syarat adalah ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus diindahkan dan dilakukan.[1] Menurut Satria Effendi M. Zein, bahwa menurut bahasa, syarat adalah sesuatu yang menghendaki adanya sesuatu yang lain atau sebagai tanda,[2] melazimkan sesuatu.[3]

Secara terminologi, yang dimaksud dengan syarat adalah segala sesuatu yang tergantung adanya hukum dengan adanya sesuatu tersebut, dan tidak adanya sesuatu itu mengakibatkan tidak ada pula hukum, namun dengan adanya sesuatu itu tidak mesti pula adanya hukum.[4] Hal ini sebagaimana dikemukakan Abd al-Wahhab Khalaf,[5] bahwa syarat adalah sesuatu yang keberadaan suatu hukum tergantung pada keberadaan sesuatu itu, dan dari ketiadaan sesuatu itu diperoleh ketetapan ketiadaan hukum tersebut. Yang dimaksudkan adalah keberadaan secara syara’, yang menimbulkan efeknya. Hal senada dikemukakan Muhammad Abu Zahrah, asy-syarth (syarat) adalah sesuatu yang menjadi tempat bergantung wujudnya hukum. Tidak adanya syarat berarti pasti tidak adanya hukum, tetapi wujudnya syarath tidak pasti wujudnya hukum.[6]

Syarat Pernikahan menurut Prof. Dr. Ainur Rofiq dalam bukunya Hukum Islam di Indonesia adalah sebagai berikut:[7]

a. Calon mempelai laki-laki syaratnya adalah beragama Islam, laki-laki, jelas orangnya, dapat memberikan persetujuan, tidak terdapat halangan perkawinan.

b. Calon mempelai perempuan syarat-syaratnya adalah ber-agama, perempuan, jelas orangnya, dapat dimintai persetujuannya, tidak terdapat halangan pernikahan.

c.  Syarat wali nikah adalah laki-laki, dewasa, mempunyai hak perwalian dan tidak terdapat halangan perwaliannya.

d.  Saksi nikah, syaratnya adalah minimal dua orang laki-laki, hadir dalam ijab qabul, orang yang dapat mengerti maksud akad, beragama Islam, orang yang telah dewasa. 

e.     Ijab Qobul, syaratnya adalah adanya pernyataan menikah-kan dari wali, adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria, memakai kata-kata nikah atau tazwij atau terjemahan dari kata nikah atau tazwij, antara ijab dan qabul bersambungan, antara ijab dan qabul jelas maksudnya,  orang yang berkait dengan ijab dan qabul tidak sedang dalam ihram haji atau umroh, majelis ijab dan qabul itu harus dihadiri minimal empat orang yaitu: calon mempelai pria atau wakilnya, wali dari mempelai wanita atau wakilnya dan dua orang saksi.

Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia di sebutkan syarat-syarat pernikahan diantaranya:

Menurut pasal 2 UU No. 1/1974 bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan KHI, dalam pasal 4 KHI bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam.

Dan dalam pasal 5 KHI bahwa setiap perkawinan harus dicatat agar terjamin ketertiban perkawinan. Kemudian dalam pasal 6 KHI bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatatan nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Pasal 6 UU Perkawinan menetapkan beberapa persyaratan untuk melakukan perkawinan, yaitu Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Bila calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun, maka ia harus mendapat izin kedua orang tua atau salah satunya bila salah satu orangtua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya. Apabila keduanya telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mem-punyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya. 

Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut di atas atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin melakukan perkawinan. Ketentuan tersebut tidak bertentangan atau tidak diatur lain oleh hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya yang bersangkutan.

Sedangkan syarat perkawinan menurut KUH Perdata adalah syarat material absolut yaitu asas monogami, persetujuan  kedua calon mempelai,  usia pria 18 tahun dan wanita 15 tahun, bagi wanita yang pernah kawin harus 300 hari setelah perkawinan yang terdahulu dibubarkan. Sedang syarat material relatif, yaitu larangan untuk kawin dengan orang yang sangat dekat di dalam kekeluargaan sedarah atau karena perkawinan, larangan untuk kawin dengan orang yang pernah melakukan zina, larangan memperbaharui perkawinan setelah adanya perceraian jika belum lewat waktu 1 tahun.

Berdasarkan UU no. 1/1974 pasal 66, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam UU no. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi. 





[1] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2004, hlm. 1114.
[2] Satria Effendi M. Zein, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005, hlm. 64.
[3] Kamal Muchtar, Ushul Fiqh, Jilid 1, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 1995, hlm. 34.
[4] Alaiddin Koto, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004, hlm.  50
[5] Abd al-Wahhab Khalaf, ‘Ilm Usul al-Fiqh, Kuwait: Dar al-Qalam, 1978,  hlm. 118.
[6] Muhammad Abu Zahrah, Usul al-Fiqh, Cairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1958, hlm. 59.
[7] Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998, hlm. 50

No comments:

Post a Comment