WANITA HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA RAMADAN

images (13)
Persoalan tentang keberadaan wanita hamil atau menyusui dalam melaksanakan ibadah puasa Ramad}antelah ditanggapi oleh para ulama’ dahulu dengan serius. Hal itu dapat dilihat bagaimana perbedaan-perbedaan di antara mereka ketika melihat persoalan tersebut dari dalil yang mereka gunakan.
Bagi ulama’ empat madhab (Malikiyah, Syafi’iyah, Hanafiyah, Hanabilah) dalam memandang wanita yang menyusui atau hamil yang khawatir akan dirinya atau pada anaknya, menurut mereka, jika mereka melaksanakan puasa, maka puasa tersebut sah, namun mereka juga diperbolehkan untuk berbuka. Tetapi jika wanita yang menyusui atau yang hamil khawatir akan kesehatan dirinya dan bayinya, para ulama’ tersebut sepakat bahwa dia harus mengqadla’ (menggantinya). Namun dalam persoalan fidyah (kafarah) mereka berbeda pendapat.[1]
1. Pendapat madhab Malikiyah
Menurut mereka, wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya dan bayinya, maka ia boleh untuk berbuka. Kemudian mengqad}a’di waktu yang lain. Namun bagi wanita yang menyusui anaknya, kemudian ia berbuka, maka ia wajib mengqadla’ puasanya dan membayar fidyah.
Dalil yang mereka jadikan landasan adalah bahwa kehamilan adalah penyakit dalam arti yang sesungguhnya. Oleh karena itu, wanita hamil boleh berbuka dan mengqadla’ puasanya saja. Karena ada kandungan yang menempel dengan wanita hamil.
Kekhawatiran terhadap kandungannya sama dengan kekhawatiran terhadap salah satu anggota tubuhnya. Sementara menyusui disamakan dengan hukum penyakit, dan bukan penyakit dalam arti yang sesungguhnya. Dan wanita menyusui bisa menyusukan anaknya kepada wanita lain, berbeda dengan wanita hamil.[2]
2. Pendapat madhab Hanafiyah
Apabila wanita yang hamil atau menyusui anaknya khawatir akan bahaya yang akan menimpanya, maka ia boleh untuk tidak berpuasa. Meskipun kedua wanita tersebut yang menjadi kekhawatirannya adalah dirinya saja, atau anaknya, bagi keduanya adalah hanya mengqad}a’puasa tersebut, tidak membayar fidyah.
Pendapat tersebut dipelopori oleh Imam Abu Hanifah[3] dan kemudian diikuti oleh para pengikutnya, di antaranya adalah Hasan al-Bashri, Ibrahim an-Nakha’i, al-Auza’i, Atha’, az-Zuhri, Said ibn Jabir, Dhahhak, Rabi’ah, ath-Thauri, Abu Ubaid, Abu Thaur, Ashabar-Rayi (para pengikut aliran rasionalis dalam Madhab Hanafi), dan Ibnu Mundzir, dan juga Laith. Al-Auza’i berkata mengandung dan menyusui dalam pandangannya adalah penyakit. Mereka wajib mengqadla’puasa dan tidak wajib memberi makan orang miskin.[4]
Adapun dalil yang mereka gunakan sebagai landasan pendapat tersebut adalah hadith yang diriwayatkan dari Anas bin Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah bersabda:[5]
حدثنا ابو كريب و يوسف بن عيسى قالا حدثنا وكيع حدثنا الو هلال عن عبد الله بن سوادة عن أنس بن مالك رجل من بني عبد الله بن كعب قال أغارت علينا خيل رسول الله صلى الله عليه و سلم فوجدته يتغدّى فقال أدن فكلْ فقلت إني صائم فقال أدن أحدّثك عن الصوم او الصيام إن الله تعالى وضع عن المسافر الصوم و شطر الصلاة و عن الحامل او المرضع الصوم او الصيام
Sesungguhnya Allah mengangkat puasa dan separuh salat dari musafir, dan mengangkat puasa dari wanita hamil dan menyusui”.
Tentang hadith ini at-Tirmidhi berkata, ini adalah hadith hasan. Dan pengamalan hadith ini, menurut ahli ilmu, jika wanita hamil dan menyusui mengkhawatirkan anak mereka, maka mereka harus berbuka dan mengqadla’ puasa.[6]
Zahir hadith ini menetapkan agar mereka berdua berbuka dan mengqadla’ puasa. Khususnya karena puasa diangkat dari mereka berdua sebagaimana diangkat dari musafir, untuk digantikan pada hari yang lain. Sementara zahiral-Qur’an menetapkan agar orang yang berat menjalankan puasa memberi makan orang miskin dan tidak berpuasa.
Artinya, dalam hadith tersebut dijelaskan bahwa wanita yang hamil atau menyusui boleh mengqadla’ puasanya di hari yang lain. Jika ia seorang yang kaya dan hidup dalam kemudahan, maka hendaklah disertai dengan sedekah pada setiap hari yang ditinggalkannya itu satu mud gandum. Sehingga dengan demikian itu lebih sempurna dan lebih besar pahalanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah surat al-Baqarah ayat 184:
و على الذين يطيقونه فدية طعام مسكين
Dan orang-orang yang berat menjalankan wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin”.
Akan tetapi, jika tidak juga mampu memberikan makan kepada fakir miskin, maka kewajiban memberikan makan itu pun gugur dengan sendirinya. Sehingga cukup baginya dengan mengqada’ puasa yang ditinggalkannya, tanpa harus membayar fidyah.[7]
Hadith di atas tidak membicarakan tentang fidyah dan mengqadla’. Akan tetapi, tatkala Rasulullah menyebutkan puasa dan pengangkatannya dari musafir serta wanita hamil dan menyusui, maka berarti beliau menyamakan antara keduanya. Diketahui bahwa musafir mengqadla’ puasa. Maka wajib atas wanita hamil dan menyusui untuk mengqadla’nya.
Wanita hamil dan menyusui berbuka dengan suatu udhur. Udhur tersebut tidak terdapat pada diri orang yang berpuasa, tapi demi orang lain, yaitu anak. Sedangkan dia tidak diperhitungkan. Dalil udhur tersebut adalah firman Allah surat al-Baqarah ayat 184:
فمن كان منكم مريضا او على سفر فعدّة من أيّام أخَر
Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”.
Wanita hamil dan menyusui diqiyaskan kepada orang sakit. Yang dimaksud di sini bukanlah penyakit itu sendiri. Sebab, orang sakit yang berpuasa tidak membahayakannya tidak boleh berbuka. Dengan demikian, penyebutan penyakit di sini adalah kiasan dari sesuatu yang bersamanya puasa bisa membahayakan.
3. Pendapat madhhab Syafi’iyah
Menurut imam Syafi’i[8] dan para pengikutnya (Syafi’iyah) bagi wanita hamil atau menyusui yang hanya mengkhawatirkan kesehatan dirinya sendiri, maka ia wajib mengqadla’ puasa tersebut, seperti halnya orang yang tidak berpuasa karena sakit. Jika keduanya takut akan kesehatan anaknya, maka wajib untuk mengqadla’ puasa dan membayar fidyah.[9]
Ada tiga pendapat tentang pelaksanaan hukuman fidyah tersebut:
Pertama, dalam kitab al-Umm dijelaskan bahwa keduanya wajib untuk membayar fidyahdengan memberikan makanan kepada orang-orang miskin setiap harinya dengan satu mud (sekitar 543 gram) gandum sebagai ganti satu hari berpuasa. Hal ini berdasarkan dalil:[10]
و على الذين يطيقونه فدية طعام مسكين
“……dan orang-orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin…”
Wanita hamil dan menyusui masuk dalam keumuman ayat ini, karena mereka termasuk orang-orang yang berat menjalankan puasa. Maka berdasarkan zahirayat ini, mereka harus membayar fidyah.
Ini didukung oleh perkataan Ibn Umar dan Ibn Abbas tentang ayat di atas, “ini adalah rukhshah bagi laki-laki tua dan wanita tua yang berat menjalankan puasa. Mereka boleh berbuka dan memberi makan satu orang miskin sebagai ganti satu hari puasa.”
Bagitu juga wanita hamil dan menyusui jika mereka khawatir akan keselamatan anak-anak mereka, maka mereka boleh berbuka dan memberi makan. Demikian juga pendapat Abu Daud berkata, “terhadap anak mereka” maka mereka boleh berbuka dan memberi makan orang miskin.[11]
Kedua, menurut al-Muzani bahwa membayar fidyah yang dibebankan kepada keduanya adalah hukumnya sunnah (mustahabbun) tidak wajib, karena keduanya berbuka disebabkan udhur, dan dikiaskan kepada orang yang sakit.
Ketiga, bagi wanita yang menyusui jika tidak berpuasa maka ia wajib membayar fidyah,sedang bagi wanita hamil tidak diwajibkan karena sama halnya dengan orang yang sakit.
Dalam kitab al-Bawaith idijelaskan bahwa membayar fidyah wajib bagi wanita yang menyusui saja. Namun dalam pandangan lainnya, asy-Syafi’i sendiri berpendapat bahwa membayar fidyah bukanlah kewajiban melainkan kesunatan (mustahabbun), dan pendapat ini diterima banyak ulama’, di antaranya al-Mawardi, al-Sarkhasi, al-Baghawi, dan al-Jurjani.[12]
4. Pendapat madhab Hanabilah
Pada intinya, pendapat Hanabilah sendiri tidak berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i.[13] Wanita hamil atau menyusui dibolehkan untuk berbuka dari puasa jika khawatir mambahayakan terhadap dirinya dan anaknya, dan jika keduanya hanya khawatir terhadap anaknya saja, maka ia wajib mengqadla’ puasa dan membayar fidyah. Dalil yang mereka jadikan dasar adalah al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 184, yang artinya dan orang-orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.[14]
Dengan melihat beberapa pendapat madhab di atas, maka bagi ibu hamil atau menyusui bila ia meninggalkan puasanya, untuk membayarnya ada dua pendapat:
a. Mengganti puasa yang ia tinggalkan, atau
b. Membayar dengan memberi makan terhadap fakir miskin.
Artinya, sebagaimana pendapat Madhab Hanafiyah, jika ibu hamil atau menyusui (tanpa melihat faktor apa yang menyebabkan ibu tidak berpuasa, baik disebabkan ibu takut akan dirinya, atau janinya, atau bayinya), meninggalkan ibadah puasa kemudian membayarnya dengan mengganti puasa yang ia tinggalkan maka ia tidak wajib untuk membayar dengan memberi makan orang miskin.
Begitu sebaliknya, bila ibu hamil atau menyusui yang meninggalkan ibadah puasa Ramadan kemudian membayarnya dengan membayar fidyah, memberi makan orang miskin, maka ia tidak wajib untuk mengganti puasa yang ia tinggalkan.
Bila ibu hamil atau menyusui adalah orang yang kaya, maka ia tetap wajib mengganti puasanya, namun untuk memberimakan orang miskin adalah sunnah. Sedangkan bagi ibu hamil yang tidakmampu untuk memberi makan, maka cukup atasnya untuk mengganti puasanya. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 184:
و على الذين يطيقونه فدية طعام مسكين
Dan orang-orang yang berat menjalankan wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin”.
Hadith yang diriwayatkan dari Anas bin Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah bersabda:[15]
حدثنا ابو كريب و يوسف بن عيسى قالا حدثنا وكيع حدثنا الو هلال عن عبد الله بن سوادة عن أنس بن مالك رجل من بني عبد الله بن كعب قال أغارت علينا خيل رسول الله صلى الله عليه و سلم فوجدته يتغدّى فقال أدن فكلْ فقلت إني صائم فقال أدن أحدّثك عن الصوم او الصيام إن الله تعالى وضع عن المسافر الصوم و شطر الصلاة و عن الحامل او المرضع الصوم او الصيام
Hadith ini menjelaskan bahwa ibu hamil atau menyusui baginya boleh untuk meninggalkan puasanya. Hal itu diqiyaskan terhadap orang yang musafir, yang meninggalkan puasanya, kemudian ia hanya dengan menggantinya. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 184:
فمن كان منكم مريضا او على سفر فعدّة من أيّام أخَر
Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”.
Dengan demikian, ada 2 pilihan yang bisa dijadikan ibu hamil atau menyusui untuk mengganti puasanya, tanpa harus memaksakan dirinya sehingga mengakibatkan kemudharatan baginya. Sebagaimana kaidah hukum yang berbunyi (المشقّة تجلب التّيسير) (kesulitan dapat membawa kemudahan), maka bagi ibu hamil atau menyusui tidak bersusah payah untuk menggantinya, karena Allah swt memberi perintah bagi mereka yang mampu. Sebagaimana firman Allah swt surat al-Baqarah ayat 286,
لا يكلّف الله نفسا إلا وسعها
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

[1] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Madhab, terj, Masykur A.B, dkk, Jakarta: Lentera Basritama, 1996, 158.
[2] Abdurrahman al-Jaziri, Kitabal-Fiqh ‘ala al-Madhahibal-Arba’ah, Beirut: Daral-Fikr, 1987, Juz I, 573.
[3] Ibn Ruysd, Bidayahal-Mujtahid, Beirut: Dar al-Fikr, tt, 219.
[4] Yahya Muhammad al-Khatib, Fikih Wanita Hamil, terj. Mujahidin Muhaya, Jakarta: Qisthi Press, 2005, 35.
[5] Ahmad, Musnad Imam Ahmad, Jilid IV, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1993, 374, lihat juga di Tirmidhi, Sunan At-Tirmidhi, jilid III, Beirut: dar al-Kutub al-Ilmiah,1987, 94.
[6] Ibid, 95.
[7] Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, terj. Abdul Ghafur, Jakarta:Pustaka al-Kautsar, 2002, 249.
[8] Ahmad ibn Rushd, Bidayah al-Mujtahid, 219.
[9] Muhammad al-Sharbini al-Khatib, al-Iqna’, juz I, Surabaya: al-Hidayah, tt, 209.
[10] al-Nawawi, Kitab al-Majmu’; Sharahal-Muhadhab Li al-Shirari, Jilid VI, Jeddah: Maktabah al-Irshad, tt, 273.
[11] Ibid, lihat juga Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, jilid 3, terj. Mahyuddin Syaf, Bandung: al-Ma’arif, 1987, 215.
[12] Ibid.
[13] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Madhab, 158.
[14] Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madhahibal-Arba’ah, 574., lihat juga Ibn Qudamah, al-Mughni, al-Riyadh; Dar Alimal-Kutub, 1997, 37.
[15] Ahmad, Musnad Imam Ahmad, Jilid IV, 374, lihat juga di Tirmidhi, Sunan At-Tirmidhi, jilid III, 94.



































































No comments:

Post a Comment