WANITA BEKERJA

perempuan kerja
Kaum wanita pada zaman sekarang banyak sekali yang mengerjakan kegiatan di luar rumah, tentunya mempunyai tujuan yang hendak dicapai karena tujuan merupakan hasil akhir dari seorang wanita setelah melakukan pekerjaan.
Kebanyakan wanita muslimah bekerja di luar rumah karena faktor ekonomi, tetapi kadang-kadang disebabkan kebutuhan akan sesuatu yang lebih menarik daripada kehidupan di rumah yang membuat mereka bosan dan kesepian atau ia memiliki sesuatu yang berharga untuk disumbangkan melalui pekerjaan itu, dengan tujuan untuk kemaslahatan bersama.
Menurut Dadang Hawari terdapat dua motivasi yang mendasari seseorang bekerja, yaitu: pertama, mengembangkan karier dan kedua turut mencari penghasilan disamping suami.[1]
Secara singkat dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan yaitu bahwa perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selam pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut.[2]
Dengan memperhatikan hal di atas, kaum wanita boleh melakukan pekerjaan yang dapat membantu suaminya dalam memenuhi kehidupan mereka, tetapi tidak meninggalkan tugasnya yang utama yaitu sebagai ibu rumah tangga, karena ibu lah yang akan dapat membentuk kepribadian anak. Sehingga disunnahkan bagi wanita melakukan kegiatan profesional dengan syarat sejalan dengan tanggung jawab keluarga dan berpedoman pada tujuan berikut yaitu:
a. Berkarier demi membantu perekonomian keluarga, agar lebih baik.
b. Berkarier demi mengembangkan bakat dan semua potensi yang dimiliki.
c. Berkarier demi mengembangkan keahlian yang ia miliki, setelah menyelesaikan jenjang pendidikan formal.
d. Berkarier, karena memang sangat dibutuhkan untuk melakukan hal itu. Dan itu dianggap suatu yang amat emergensi (darurat), seperti hal-hal yang khusus berkaitan dengan perempuan, maka sebaiknya perempuan yang melakukan.
Secara singkat dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan yaitu bahwa perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan itu membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut”.[3]
Dengan demikian, seorang pria harus mengetahui dengan jelas tujuan karier wanita dalam kehidupan sosial. Karena pada dasarnya wanita tugasnya di dalam rumah, tetapi karena kebutuhan yang mendorong mereka keluar akhirnya seorang wanita keluar untuk memenuhi kebutuhan tersebut dan harus sesuai dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh agama.
Secara kodrati wanita mempunyai fungsi, peran dan tanggung jawab yang tidak kecil dalam keluarga. Fungsi, peran dan anggung jawab tersebut sangat dominan karena iklim rumah tangga yang harmonis memerlukan fungsi, peran dan tanggung jawab yang tepat. Melalui keharmonisan rumah tangga wanita menumbuh-kembangkan anak.
Kehidupan keluarga merupakan wahana pertumbuhan sumber daya manusia yang paling esensial bagi perkembangan bangsa. Oleh karena itu pembangunan bangsa bersumber dan dimulai dari rumah, di dalam kehidupan keluarga. Dan wanita adalah pengelola utama keluarga yang mendidik dan mengembangkan fungsi-fungsi dasar kehidupan anak.
Sejarah perjalanan dan perkembangan umat manusia menunjukkan, paling tidak ada tiga peran yang melekat pada diri seorang wanita yaitu: “sebagai penerus generasi, sebagai pengasuh, dan sebagai pendidik anak”.[4]
Ada beberapa peran yang dilakukan oleh wanita karier dalam proses kehidupannya,[5]
a. Peran sebagai istri
Peran istri disini dapat dikatakan sebagai peran yang mudah. Istri tidak hanya dituntut untuk mampu memainkan “peran sebagai kekasih suami, tetapi hendaknya pada situasi-situasi tertentu ia mampu berlaku sebagai ibu, sahabat bahkan pelindung suami”.[6]
b. Peran sebagai ibu
Peran sebagai seorang ibu tidak dapat dianggap sepele. Tugas sebagai ibu yang termasuk didalamnya adalah mendidik anak, dimana dalam mendidik anak tidak dapat dikerjakan secara sambilan, namun merupakan tanggung jawab dan amanah dari Allah yang harus dipikul oleh seorang wanita. Keberhasilan dalam mendidik anak oleh seorang ibu tidak dapat ditandai oleh tercapainya titel yang tinggi, bukan pula kekayaan yang banyak atau jabatan yang tinggi.[7]
Namun keberhasilan seorang ibu dalam mendidik anak secara hakiki adalah berhasilnya anak-anak dalam mendapatkan keselamatan di akhirat kelak.[8] Tetapi tidak berarti bahwa bekal di dunia tidak penting. Kecenderungan yang nampak saat ini banyak seorang ibu yang membekali anaknya dengan bekal keduniaan, sementara urusan keakhiratan anaknya sering terlupakan.
c. Peran sebagai anggota masyarakat.
Islam tidak melarang wanita atau seorang istri/ibu bekerja di sektor publik atau diluar rumah, asalkan tugas utama sebagai istri dan sebagai ibu tidak diabaikan begitu saja tanpa tanggung jawab secara penuh. Kebanyakan dari mereka ikut membina masyarakat, berpartisipasi dalam sistem pendidikan, sistem kesehatan, dakwah, mengukuhkan kerukunan rumah tangga, terlibat dalam urusan ekonomi dan ketenteraman”.[9]
Keberadaan wanita karier yang bekerja di sektor publik atau wanita karier dalam keluarganya memiliki fungsi yang tidak dapat dipandang dengan sebelah mata. Banyak fungsi-fungsi yang dapat ia perankan sehingga mampu membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Diantaranya adalah:
1) Untuk menopang kebutuhan keluarga.
2) Anak perempuan dari ibu yang bekerja lebih mengagumi ibu mereka.
3) Anak lelaki tidak dirugikan bila ibu mereka bekerja diluar rumah, kecuali bila hal itu disertai dengan kegagalan ayah sebagai pemimpin keluarga.
4) Seorang ibu yang menggunakan seluruh waktunya di rumah, secara emosional akan terikat pada anak-anaknya, si ayah mungkin mulai merasakan dirinya sebagai orang luar. Bila kedua orang tua bekerja, keduanya akan terlibat secara berimbang dengan anak-anak serta dapat merasakan hubungan mereka satu sama lain.[10]
Dari uraian di atas menunjukkan beberapa aktivitas wanita terutama berposisi sebagai orang tua lebih banyak berkaitan dengan posisinya sebagai ibu dan anggota masyarakat.

[1] Dadang Hawari, Al-Qur’an dan Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, (Jakarta: Dana Bhakti Primakasa, 1997), hlm. 276
[2] Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, (Jakarta: Mizan, 1993), hlm 275
[3] Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an, (Jakarta : Mizan, 1993), hlm. 275
[4] Susi Partini Suardiman, Wanita Bekerja Dan Permasalahannya, dalam Wacana Perempuan Keindonesiaan Dan Kemoderenan, (Jakarta: Pustaka Cidesindo, 1988), hlm. 262
[5] Gina Puspita, Menghadapi Peran Ganda Wanita, dalam Dadang S. Anshori, (Ed.), Membincangkan Feminisme, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1997), hlm. 201.
[6] Ibid., hlm. 202
[7] Ibid., hlm. 203.
[8] Ibid., hlm 203.
[9] Ibid., hlm 204.
[10] G. Wade Rowatt, Jr and Marry Jo Rowatt, The Career Marriage, (Yogyakarta: YB. Tugiyarsi, Kanisius, 1990), hlm. 29-34.




































No comments:

Post a Comment