Berbicara mengenai hukum poligami dalam Islam, tentu erat kaitannya dengan ayat-ayat al-Qur’an seperti dalam surat al-Nisa’ dan beberapa Hadits Nabi Muhammad saw tentang poligami. Ayat-ayat dan beberapa Hadits tersebut yaitu:
و إن خفتم ألاّ تقسطوا في اليتمى فانكحزا ما طاب لكم من النساء مثنى و ثلث و ربع فإن خفتم ألاّ تعدلوا فوحدة أو ما ملكت أيمنكم ذلك أدنى ألاّ تعولوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlakuadil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Qs. An-Nisa: 3)
Ayat di atas, merupakan salah satu keterangan/dasar hukum yang sangat terkenal untuk mengetahui hukum poligami dalam agama Islam. Dengan kata lain, jika ada pembahasan poligami, dapat dipastikan ayat inilah (Qs. al-Nisa’: 3), satu-satunya yang paling laku digunakan. Wajar, karena ayat tersebut memang berisi penjelasan kebolehan poligami, atau menikah lebih dari satu wanita dalam waktu yang sama, dengan jumlah maksimal empat orang isteri, dengan syarat yaitu adil. Jika khawatir tidak dapat berlaku adil, maka cukup dengan satu isteri saja (monogami).
Namun demikian, hukum “boleh” dalam pernikahan poligami, masih menyisakan beberapa paradigma baru dalam Islam. Menurut Muhammad Syahrur, sebagaimana dikutip Abdul Mustaqim, bahwa ayat 3 surat al-Nisa’, sering ditafsirkan parsial, sehingga seolah-olah poligami diperbolehkan begitu saja, tanpa memperhatikan bagaimana konteks turunnya ayat tersebut, dan apa sesungguhnya ide moral dibalik praktek poligami.[1] Dalam ayat 2 surat al-Nisa’ misalnya, yaitu sebagai berikut,
و ءاتوا اليتمى أموالهم و لا تتبدلوا الخبيث بالطيب و لا تأكلوا أموالهم إلى أموالكم إنه كان حوبا كبيرا
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan itu, adalah dosa yang besar. (Qs. An-Nisa: 2)
Ayat di atas memberikan pelajaran, bahwa sebelum ayat ini diturunkan, sudah banyak pengampu anak-anak yatim yang menyalah-gunakan kekayaan anak-anak yatim serta memakannya secara batil. Selain itu, al-Qur'an juga memberikan solusi pilihan yang lebih baik, yaitu agar para pengampu yang ingin mengelola harta anak-anak yatim, dengan lebih baik mengawini gadis-gadis yatim itu, dari pada mengembalikan kekayaan mereka lantaran mereka ingin menikmati kekayaan tersebut. Hal ini tersebut dalam surat al-Nisa’ ayat 127:
و يستفتونك في النساء قل الله يفتيكم فيهنّ و ما يتلى عليكم في الكتب في يتمى النساء لا تؤتوهنّ ما كتب لهنّ و ترغبون أن تنكحوهنّ و المستطعفين من الولدان و أن تقوموا لليتمى بالقسط و ما تفعلوا من خير فإن الله كان به عليما
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakalah: “Allah Swt memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Qur’an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah Swt menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Swt adalah Maha Mengetahuinya. (Qs. An-Nisa: 127)
Dalam ayat 3 surat al-Nisa’, juga dinyatakan bahwa jika para pengelola (wali) ini tidak dapat berlaku adil terhadap kekayaan gadis-gadis yatim (dan mereka bersikeras untuk mengawininya), maka mereka boleh mengawini gadis-gadis yatim tersebut hingga empat, asal mereka dapat berlaku adil diantara isteri-isteri. Tetapi, jika khawatir tidak dapat berbuat adil terhadap isteri-isteri tersebut, maka mereka disuruh menikahi seorang saja dari gadis-gadis yatim itu. Karena hal ini, merupakan perbuatan dimana mereka tidak akan melakukan kesalahan dan penyimpangan.
Adapun dalam paradigma usul fiqih, hukum poligami dapat dijelaskan dengan pertama-tama menggali beberapa lafaz/kata kunci dalam ayat 3 surat al-Nisa’, seperti fankihu, dan al-‘adlu. Kata fankihu, dalam ilmu usul fikih merupakan kata perintah/amr, yang berarti “maka nikahilah”. Menurut mayoritas pakar ilmu fiqih dan tafsir, bahwa kaidah umum mengenai “kata perintah” di dalam al-Qur'an, memiliki implikasi hukum wajib dan ilzam, kecuali jika ada qara’in yang mengharuskan kata perintah itu diartikan lain, selain wajib.
Dengan demikian, kata perintah dalam al-Qur'an menunjuk kepada dua implikasi hukum. Pertama, kata perintah yang tidak disertai qara’in, maka ia memiliki implikasi hukum wajib. Kedua, kata perintah yang disertai dengan qara’in, maka ia memiliki implikasi hukum mubah atau boleh.[2] Karena fankihu merupakan bentuk kata perintah dan bermakna perintah, serta memiliki qarinah, yaitu berupa pemenuhan syarat adil, maka hukum poligami dari segi kata fankihu berimplikasi hukum boleh. Meski lafaz fankihu sudah dapat diketahui maksudnya, hukum poligami belum dapat dihukumi hanya dengan pendekatan makna lafaz fankihu saja.
Selanjutnya, penelusuran kata berfokus pada lafaz al-‘adlu yang berarti adil. Dalam ayat 3 surat al-Nisa’, makna adil terdapat dalam 2 (dua) kata, yaitu kata al-‘adlu dan kata al-qistu. Dengan kata lain, kata al-‘adlu dan kata al-qistu memiliki makna sama yaitu adil.
Menurut M. Quraish Shihab,[3] kata al-‘adlu dan kata al-qistu sering disinonimkan dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi adil. Namun, ada sebagian ulama yang membedakan kedua kata tersebut dengan mengatakan bahwa kata al-‘adlu adalah berlaku baik terhadap orang lain maupun diri sendiri, tetapi keadilan itu bisa saja tidak menyenangkan salah satu pihak. Sedangkan kata al-qistu adalah berlaku adil antara dua orang atau lebih, dan keadilan yang menjadikan keduanya senang. Akan tetapi, karena penerapan kedua kata tersebut berada pada barisan kalimat yang memiliki konteks yang berbeda, sudah barang tentu, makna antara kata al-‘adlu dan kata al-qistu berbeda pula maksudnya.
Kata al-qistu yang dimaksud, berada pada kalimat:
و إن خفتم ألاّ تقسطوا في اليتمى
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim… (Q.S. al-Nisa’: 3)
Sedangkan kata al-‘adlu yang dimaksud, berada pada kalimat:
فإن خفتم ألاّ تعدلوا
… apabila kalian takut untuk tidak dapat berbuat adil… (Qs. al-Nisa’: 3)
Pada kata al-qistu, konteks kalimat dalam potongan ayat 3 surat al-Nisa’ adalah kekhawatiran tidak dapat berbuat adil pada konteks membagi harta. Oleh sebab itu, makna adil pada kata al-qistu tentu saja berorientasi pada makna adil secara material, artinya berbuat adil pada kebijakan angka yang bersifat kuantitatif.
Sedangkan kata al-‘adlu, pada kalimat dalam potongan ayat 3 surat al-Nisa’, merupakan kekhawatiran tidak dapat berbuat adil pada konteks membagi kasih sayang, cinta, perhatian, pengertian diantara isteri-isteri. Oleh karena itu, makna adil pada kata al-‘adlu diarahkan pada makna adil secara immaterial, artinya berbuat adil pada kebijakan nilai kasih sayang, cinta, perhatian, pengertian kepada isteri-isteri yang bersifat kualitatif. Karena poligami atau menikah atau memiliki isteri lebih dari satu menuntut syarat adil, yang mana adil tersebut berada pada kalimat:
فإن خفتم ألاّ تعدلوا
… apabila kalian takut untuk tidak dapat berbuat adil … (Qs. al-Nisa’: 3)
Maka, dapat disimpulkan, bahwa maksud ayat 3 surat al-Nisa’ adalah melarang poligami secara lembut, atau memperbolehkan poligami dengan syarat yang amat ketat, karena untuk memenuhi syarat adil secara kualitatif, sungguh sulit, bahkan tidak mungkin dapat dipenuhi.
Selain itu, dalam kajian usul fiqih, syarat apapun dalam sebuah ibadah maupun hukum perikatan, biasanya berada diluar perbuatan atau rukun. Konteks syarat adil dalam poligami, tampaknya sedikit berbeda. Syarat adil dalam poligami, memiliki sisi yang unik, karena berada dalam perbuatan dan rukun pernikahan, sebagaimana halnya maskawin. Maskawin merupakan syarat, tetapi berada di dalam dan berdampingan dengan rukun, tetapi bukan rukun.
Oleh sebab itu, karena syarat adil poligami memang seperti itu, dan adil tidaknya seorang suami kepada isteri-isterinya hanya dapat dibuktikan setelah poligami berlangsung, maka hukum poligami, dengan menempatkan syarat adil adalah sebuah prilaku yang dibangun berdasarkan komitmen jiwa dan moral tinggi. Menurut penulis, karakter manusia seperti ini, sungguh sulit ditemui, terlebih di zaman seperti sekarang ini. Oleh sebab itu, hukum poligami pada paradigma ini, adalah boleh tetapi harus memenuhi syarat yaitu adil.
Masih berkaitan dengan adil sebagai syarat dalam poligami, bahwa secara garis besar, adil meliputi dua hal yaitu adil dalam menggauli dan adil dalam hal memberikan keperluan hidup. Meski syarat adil yang dimaksudkan hanya sebatas pada hal-hal yang mungkin dapat dilakukan dan dikontrol manusia, keadilan pada tingkat kaulitatif tetap tidakakan mampu dilakukan mengingat keterbatasan sebagai manusia. Hal ini termaktub dalam al-Qur'an surat al-Nisa’ ayat 129:
و لن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء و لو حرصتم فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعقة و إن تصلحوا و تتقوا فإن الله كان غفورا رحيما
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isterimu, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Oleh karena itu, maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. (Qs. al-Nisa’: 129)
Adapun menurut Mahmud Saltut, sebagaimana dikutip Titik Triwulan Tutik menjelaskan,[4] bahwa adil yang dimaksud adalah supaya seorang suami tidak terlalu cenderung kepada salah seorang isterinya, dan membiarkan yang lain terlantar. Hal ini disebabkan adil secara keseluruhan baik yang disanggupi atau tidak, karena hal itu mustahil dipenuhi oleh manusia. Beliau mendasarkan pada Hadith Rasulullah Saw:
من كانت له امرأتان يميل لأحدهما على الأخرى جاء يوم القيامة يجرّ أحد شقيه ساقطا أو مائلا
Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, tetapi dia lebih cenderung kepada yang salah satu, maka nanti dihari qiyamat dia akan datang dengan menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh dan miring. (HR. Abu Daud)[5]
Sementara itu, menurut Yusuf Qardhawi,[6] adil dalam tataran praktis merupakan kepercayaan pada dirinya, bahwa dia mampu berbuat adil di antara isteri-isterinya dalam masalah makan, minum, pakaian, tempat tinggal, bermalam, dan nafkah. Jika tidak yakin akan kemampuan dirinya untuk menunaikan hak-hak tersebut secara adil dan imbang, maka haram baginya menikah lebih dari seorang.
Selain harus menempuh sebagaimana persyaratan dan prosedur di atas, yang tidak kalah pentingnya bagi seorang suami yang ingin poligami adalah adanya alasan yang realistis. Alasan inilah yang nantinya akan menjadi dasar layak tidaknya seorang suami untuk poligami. Dalam tafsir al-Maraghi, sebagaimana dikutip Tutik, menjelaskan bahwa alasan atau motif untuk dapat melaksanakan poligami, yaitu tidak mempunyai anak yang akan menyambung keturunan, (isteri I) menderita penyakit menahun yang tidak memungkinkannya melakukan tugas-tugas sebagaimana isteri umumnya, karakter laki-laki (suami) yang memiliki libido kuat, dan jumlah wanita yang lebih besar dari pria karena perang dan persoalan sosial lainnya.[7]
Berkenaan dengan alasan-alasan darurat yang membolehkan poligami, setidaknya ada delapan keadaan. Antara lain, isteri mengidap suatu penyakit yang berbahaya dan sulit disembuhkan, isteri terbukti mandul dan dipastikan secara medis tak dapat melahirkan, isteri sakit ingatan, isteri lanjut usia sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai isteri, isteri memiliki sifat buruk, isteri minggat dari rumah, adanya ledakan jumlah perempuan seperti perang, dan kebutuhan beristeri lebih dari satu dapat menimbulkan mudharat dalam kehidupan dan pekerjaannya jika tidak dipenuhi.[8]
[1] Abdul Mustaqim, Konsep Poligami Menurut Muhammad Syahrur, Jurnal studi Ilmu-ilmu al-Qur'an dan Hadits, Volume 8, Nomor 1 (Januari, 2007), 48.
[2] Abdul Matin Salman, Pendidikan Poligami (Pemikiran dan Upaya Pencerahan Puspo Wardoyo Tentang Poligami), (Solo: CV. Bumi Wacana, 2008), 106. Bandingkan dengan Muhammad ‘Ali al-Sabuni, Rawa’I al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an, Juz I (Beirut: Dar Al-Fikr, t.t.), 334.
[3] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah (Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur'an), Vol. II (Jakarta: Lentera Hati, 2006), 338.
[4] Titik Triwulan Tutik, Poligami Perspektif Perikatan Nikah; Telaah Kontekstual Menurut Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007), 71.
[5] Abu Daud, Sulayman ibn al-Ash’ath al-Sijistaniy, Sunan Abi Daud, (Kairo: Dar al-Fikr, t.t.), 133.
[6] Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, Terj. Abu Sa’id Al-Falahi, (Jakarta: Robbani Press, 2000), 214.
[7] Tutik, Poligami Perspektif..., 73.
[8] Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU no 1 tahun 1974sampai KHI, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), 159.
No comments:
Post a Comment