POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

poligami 2
1. Alasan Poligami
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasakan Ketuhanan yang Maha Esa. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam, pernikahan merupakan sebuah akad yang sangat kuat atau mithaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah Swt dan melaksanakannya merupakan ibadah.[1]
Lebih spesifik, Sayuti Thalib menjelaskan, bahwa pernikahan adalah perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara laki-laki dan perempuan. Yang dimaksud antara laki-laki dan perempuan, tentu saja satu orang laki-laki dengan satu orang perempuan, bukan dengan banyak perempuan, atau lebih tepatnya berister i lebih dari seorang isteri.[2]
Berkaitan dengan poligami, secaraimplisit regulasi mengenai poligami di Indonesia, termaktub dalam berbagai peraturan perundang-undangan perkawinan. Regulasi tersebut, terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.[3]
Didalam peraturan perundang-undangan tersebut, telah diatur mekanisme poligami, mulai dari batasan maksimal jumlah isteri, alasan atau motif yang dijadikan dasar poligami, persyaratan-persyaratan hingga prosedur yang harus ditempuh dan dipenuhi oleh suami yang akan poligami.
Dalam peraturan perundang-undangan tentang perkawinan kh ususnya mengenai poligami, alasan/motif diperbolehkannya poligami di Indonesia, dijelaskan dalam beberapa pasal. Pasal tersebut antara lain sebagai berikut:
Pasal 4
(2) Pengadilan dimaksud ayat (1) pasal ini hanya memberi ijin ke pada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
b. Isteri mendapat cacat badan atau p enyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Alasan-alasan poligami pada pasal 4 ayat (2) UU. No. 1 tahun 1974 merupakan alasan-alasan yang bersifat alternati ve. Artinya, bagi seseorang suami yang akan melakukan poligami, dapat dijinkan dengan dasar alasan-alasan tersebut atau salah satu dari ketiga alasan.
Jika ketiga alasan tersebut justru terpenuhi, maka alasan yang menjadi dasar seorang suami melakukan poligami semakin kuat. Namun, jika seseorang mengajukan permohonan ijin poligami hanya dapat memenuhi satu alasan, maka hal tersebut tetap dan dianggap sudah memenuhi aturanpada pasal 4 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974.
Dalam Kompilasi Hukum Islam,[4] pembahasan tentang alasan-alasan poligami, dijelaskan sebagai berikut :
Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberi ijin kepada suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Alasan-alasan poligami di atas, tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang hendak melakukan perkawinan lebih dari seorang isteri, juga harus memenuhi alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas. Alasan-alasan poligami yang harus dipenuhi bagi PNS, yaitu terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor 08 /SE/1983,[5] sebagai berikut:
Pasal 10
(2) Syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah:
a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
b. Isteri mendapat cacat badan atau p enyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Jika melihat teks redaksinya, pemberlakuan alasan-alasan yang menjadi dasar poligami tampaknya sama. Baik alasan-alasan bagi masyarakat umum maupun PNS yang akan melakukan poligami. Alasan-alasan seperti di atas, tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum maupun PNS, tetapi juga berlaku bagi TNI, POLRI dan pejabat Negara yang hendak poligami.
2. Prosedur Poligami
Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dalam berbagai peraturan perundang-undangan mengenai poligami, alasan-alasan yang menjadi dasar adalah sama. Baik bagi warga sipil, PNS, POLRI, TNI atau pejabat Negara tetap harus mendasarkan poligami, minimal pada salah satu al asan poligami di atas. Hal ini, sedikit berbeda pada tahap selanjutnya. Pada tahap prosedur yang harus ditempuh bagi suami yang akan poligami, antara masyarakat sipil/umum, PNS, POLRI, TNI berbeda-beda.
Adapun, mengenai prosedur poligami bagi masyarakat sipil/umum, yaitu sebagaimana terdapat dalam UU. No. 1tahun 1974 pasal 4, yaitu sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan daerahtempat tinggalnya.
Surat permohonan yang diajukan, yaitu berupa surat permohonan tertulis, bukan dalam bentuk lisan. Jika pemohon tidak dapat menulis atau buta huruf, maka pihak pengadilan atau penasehat hukum dapat memberikan bantuan terhadap kesulitan seperti itu. Pengajuan permohonan ijin poligami secara tertulis, juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975, pasal 40sebagai berikut:
Pasal 40
Apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan surat tertulis kepada pengadilan.
Selain tertulis, surat permohonan harus berisi identitas yang jelas dari kedua pihak, alasan-alasan yang menjadi dasar perm ohonan ijin poligami, dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran penting, seperti terd apat dalam UU. No. 1 tahun 1974 pasal 5 yaitu :
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Adanya persetujuan dari isteri atau isteri-isteri.
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anak mereka.
Lampiran-lampiran penting sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) poin a, b, dan c, harus di penuhi seluruhnya. Artinya, ketiga-tiganya harus disertakan dan dimasukkan bersama surat permohonan. Pemenuhan ketiga surat/lampiran inilah yang dis ebut sebagai syarat kumulatif. Artinya, pemohon wajib melampirkan ketiga surat keterangan/lampiran tersebut.
Setelah surat permohonan masuk ke Pengadilan, prosedur selanjutnya sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 pasal 41, sebagai berikut:
Pasal 41
Pengadilan kemudian memeriksa mengenai:
(1) Ada tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi.
a. Bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
b. Bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c. Bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan
(2) Ada tidaknya persetujuan dari isteri baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.
(3) Ada tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya dengan memperlihatkan:
a. Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda-tangani oleh bendahara tempat bekerja, atau
b. Surat keterangan pajak penghasilan, atau
c. Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan.
(4) Ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan persyaratan dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.
Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam, pembahasan tentang syarat dan prosedur poligami dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.
(2) Syarat utama berist eri lebih dari satu orang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri -isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang dise but pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari satu orang.
Pasal 56
(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat ijin dari Pengadilan Agama.
(2) Pengajuan permohonan ijin dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa ijin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 59
Dalam hal isteri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan ijin untuk beristeri lebih dari satu orang berda sarkan atas salah satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan pasal 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian ijin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan dipersidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukanbanding atau kasasi.
Sedangkan prosedur poligami bagi PNS, diatur sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, dan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor 08 /SE/1983, yaitu sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh ijin lebih dahulu dari pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diijinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga, keempat dari pegawai negeri sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat dari bukan pegawai negeri sipil wajib mendapat ijin terlebih dahulu dari pejabat.
(4) Permintaan ijin sebagaimana maksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.
(5) Dalam surat permintaan ijin dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan ijin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua, ketiga, dan keempat.
Pasal 5
(1) Permintaan ijin sebagaimana termaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki.
(2) Setiap atasan yang menerima permintaan ijin dari pegawai negeri sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian atau beristeri lebih dari seorang maupun untuk menjadi isteri kedua, ketiga, dan keempat wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan ijin dimaksud.
Pasal 6
(1) Pejabat yang menerima permintaan ijin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua, ketiga, dan keempat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan ijin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2) Apabila alasan-alasan yang dikemukakan dalam permintaan ijin tersebut kurang meyakinkan, maka pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri Pegawai Negeri Sipil tersebut atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan.
(3) Sebelum mengambil keputusan, pejabat memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sendiri atau bersama-sama dengan isterinya untuk diberi nasihat.
Pasal 10
(1) Ijin untuk beristeri lebih dari seorang hanya di berikan oleh pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) dan ayat (3) pasal ini.
(3) Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud ayat (1) ialah:
a. Ada persetujuan tertulis dari isteri;
b. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. Ada jaminan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(4) Ijin untuk beristeri lebih dari seorang tidak diberikan oleh pejabat apabila:
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
b. Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan atau;
e. Ada kemungkinan mengganggu tugas-tugas kedinasan.
Pasal 11
(1) Ijin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3), hanya diberikan oleh pejabat apabila:
a. Ada persetujuan tertulis dari isteri bakal suami,
b. Bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan,dan
c. Ada jaminan tertulis dari calon suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(2) Ijin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3), hanya diberikan oleh pejabat apabila:
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan atau calon suaminya;
b. Tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud ayat (1);
c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan atau;
d. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sedangkan syarat dan prosedur poligami bagi POLRI dan TNI, hampir sama sebagaimana prosedur poligami bagi PNS, hanya saja pejabat berwenang yang memberi ijin, menyesuaikan pada jabatan dijajaran POLRI dan TNI masing-masing.


[1] Pasal 2 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta, 2000), 14
[2] Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press, 2007), 47.
[3] Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, (Citramediawacana, 2008), 1-26.
[4] Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Direktorat Pembinaan badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2000), 34.
[5] Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.










































































































No comments:

Post a Comment