ADAB MANDI

mandi
Yang dimaksud dengan mandi disini adalah mandi wajib atau mandi sunnah. Apabila seseorang terkena janabah yang disebabkan karena mimpi atau persetubuhan, maka ambillah bejana ke tempat mandi dan letakkanlah di sisi kanan jika akan menciduk dan sisi kiri jika ingin menuangkan.
Menyebut nama Allah sambil membasuh kedua tangan terlebih dahulu tiga kali, kemudian beristinja’ dan menghilangkan kotoran yang melekat di anggota tubuh seperti mani atau lendir serta nasjis bilamana ada.
Berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat berserta semua doa dan sunnah-sunnahnya. Hendaklah membasuh kedua kaki supaya membasuh kedua telapak kaki atau kedua kaki supaya airnya tidak sia-sia.
Apabila selesai berwudhu, maka yang lebih utama sesudah itu adalah membersihkan sela-sela anggota tubuh, merenggangkan rambut kepala sekalipun dalam keadaan ihram. Lakukan dengan perlahan, jika ada rambut di atasnya dengan memasukkan sepuluh jarimu di dalamnya. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam dan at-Tahrir, kemudian tuangkan air di atas kepala tiga kali sambil berniat menghilangkan hadats karena janabah atau semacamnya. Kemudian tuangkan air di atas sisi yang kanan tiga kali, dan di atas sisi yang kiri tiga kali. Dengan cara ini tercapailah semua sunnah sebagaimana dikatakan oleh al-Bujairami.
Cara lainnya adalah dengan membasuh kepala tiga kali, kemudian sisi kanan dari depan tiga kali, dan belakang tiga kali. Menggosok badan bagian depan dan belakang masing-masing tiga kali dan dilakukan secara berurutan.
Renggangkan sela-sela rambut dan jenggotmu, baik lebat maupun tipis, namun bagi perempuan tidak wajib menguraikan jalinan-jalinan rambut kecuali bila ia mengetahui bahwa air tidak sampai pada lekuk-lekuk tubuh seperti kelopak mata, ujung mata, ketiak, telinga, bagian dalam pusar dan di bawah hidung, kerena hal itu biasa dilupakan.
Hendaklah sangat memperhatikan telinga, terutama pada orang yang puasa, dengan mengambil segenggam air dan memasukkan ke dalam telinga dengan perlahan supaya mengenai lekuk-lekuknya tetapi tidak sampai mengenai gendang telinga karena bisa membahayakan.
Dan sampaikan pula air ke tempat-tempat tumbuh rambut yang tipis maupun lebat. Ketahuilah bahwa berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) adalah sunnah tersendiri di waktu mandi sebagaimana keduanya adalah sunnah tersendiri di waktu mandi. Tidaklah disukai meninggalkan keduanya seperti meninggalkan wudhu, dan disunnahkan melakukannya walaupun sehabis mandi, karena tidak disyaratkan tartib (berurutan) dalam perbuatan-perbuatannya. Menurut Imam Malik keduanya adalah sunnah di waktu mandi dan wudhu sebagaimana mazhabnya, wajib dalam mandi dan wudhu menurut Imam Ahmad serta fardhu dalam mandi, sunnah dalam wudhu menurut Imam Abi Hanifah.
Jagalah jangan sampai engkau menyentuh kemaluan sesudah wudhu, yakni sebelum mandi, sebagaimana disebutkan dalam al-Ihya’. Jika tanganmu menyentuh, maka ulangilah wudhu. Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dan ini adalah jelas supaya keluar dari khilaf.
Al-Bujairami berkata: Andaikata setelah wudhu dan sebelum mandi engkau berhadats, maka tidaklah disunnahkan mengulangi wudhu, ini menurut pendapat yang mu’tamad dan ar-Ramli, karena wudhu tidak dibatalkan oleh hadats, tetapi dibatalkan oleh jima’.
Ada teka-teki, wudhu mana yang tidak dibatalkan oleh hadats. Dalam bait-bait syairnya as-Suyuthi berkata:
Katakanlah kepada ahli fiqh dan para syikh, juga kepada siapa yang mempunyai pengetahuan luas.
Apa jawabanmu mengenai orang yang berwudhu.
Ia telah melakukan perbuatan yang tepat.
Mereka tidak membatalkan wudhunya meskipun ia buang air besar atau lebih dan wudhunya tidak batal, kecuali dengan persetubuhan baru.
Salah seorang dari mereka menjawab dalam bait-bait syair pula: Hai pembuat teka-teki yang benar,
Hai orang alim yang tiada bandingannya di masanya,
Wudhu inilah yang di sunnahkan untuk mandi sebagaimana engkau beritahukan.
Dan wudhu itulah yang tidak batal, kecuali dengan persetubuhan baru.
Yang fardhu dari semua itu adalah niat dan menghilangkan najasahserta membasuh seluruh badan. Fardhu wudhu adalah membasuh muka dan kedua tangan sampai dengan kedua siku, mengusap sebagian kepala dan membasuh kedua kaki sampai tumit di sertai niat dan tertib. Selain itu adalah sunnah mu’akkadah. Keutamaannya dan pahalanya banyak, sedangkan yang meremehkannya akan rugi. Bahkan ia pun nyaris merusakkan fardhu-fardhu-nya. Karena nawafil bisa mengganti kekurangan fardhu-nya, yakni jika seseorang mati dan tidak mengerjakan shalat-shalat fardhu, maka setiap 70 rakaat nawafil (sunnah) menggantikan satu rakaat fardhu. Begitu pula setiap 70 riyal dari sedekah tawattu’ (sunnah) sama dengan satu riyal zakat.
Adapun di dunia, maka amalan fardhu tidak bisa diganti dengan nawafil, tetapi harus dikerjakan. Adapun wudhu maka ia menghapus dosa-dosa kecil. Jika ia tidak mempunyai dosa-dosa kecil, maka diambillah dari dosa-dosa besar.
 
*Dikutip dari kitab Maroqiy al-‘Ubudiyah*






















No comments:

Post a Comment