PEREMPUAN PADA AWAL ISLAM


Pada awalnya, wanita di dunia Arab pra-Islam tidak men-dapatkan warisan dan hal ini secara kemanusiaan sangat menindas karena telah menghilangkan hak diri pada manusia itu sendiri. Namun, hal ini kemudian hilang setelah Islam datang membawa ajaran yang memberikan hak yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam persoalan pembagian warisan.
Menurut Nasaruddin Umar, persoalan ketimpangan antara perempuan dan laki-laki yang terjadi didunia Arab pra-Islam berawal dari mitos yang bersifat misogynist. Mitos ini muncul dari proses encounters antara dunia Arab dengan peradaban dunia luar.
Tradisi Arab pra-Islam tersebut kemudian mengakar pada kehidupan masyarakat yang menghasilkan tradisi: (a) mengubur perempuan karena dianggap beban keluarga. Tradisi ini kemudian oleh Islam dilarang dengan turunnya surat al-An’am ayat 151, (b) masyarakat Arab pra-Islam laki-laki diperbolehkan menikah tanpa batas, (c) masyarakat Arab pra-Islam dibangun atas dasar ikatan keluarga, keturunan, kerabat dan ikatan etnis, (d) suami bebas menceraikan isterinya tanpa batas maksimal, sementara isteri tidak memiliki hak cerai. Hal ini ditentang oleh Islam melalui surat al-Baqarah ayat 229, (e) wanita merupakan hak kekayaan yang bisa diwariskan dan hal ini ditentang oleh Islam dengan turunnya al-Nisa’ ayat 19.
Pada masa Nabi, perempuan mulai memiliki peranan dalam urusan publik. Dalam hal ini, Asghar Ali Engineer melihat partisipasi perempuan pada masa awal Islam melalui kasus peperangan, dimana dalam Shahih al-Bukhari disebutkan bahwa perempuan muslim secara aktif membantu pasukan yang terluka dalam perang Uhud. Dalam kitab yang sama, juga disebutkan bahwa Aisyah menemani Rasulullah dalam sebuah perang.
Lebih jauh dalam Shahih al-Bukhari juga disebutkan bahwa dalam perang Uhud, Aisyah dan Umm Salim menggulung pakaiannya paling bawah hingga pergelangan kakinya tersingkap. Mereka membawa tempat air di punggung dan menuangkan air tersebut ke mulut orang-orang. Sedangkan, dalam Fath Khaibar juga disebutkan bahwa dalam perang Khaibar, setengah lusin perempuan Madinah ikut tentara Islam.


*Kutipan dari buku FIQIH PEREMPUAN karya Amin Khakam el-Chudrie*

No comments:

Post a Comment