Pada
awalnya, wanita di dunia Arab pra-Islam tidak men-dapatkan warisan dan hal ini
secara kemanusiaan sangat menindas karena telah menghilangkan hak diri pada
manusia itu sendiri. Namun, hal ini kemudian hilang setelah Islam datang
membawa ajaran yang memberikan hak yang sama antara perempuan dan laki-laki
dalam persoalan pembagian warisan.
Menurut
Nasaruddin Umar, persoalan ketimpangan antara perempuan dan laki-laki yang
terjadi didunia Arab pra-Islam berawal dari mitos yang bersifat misogynist.
Mitos ini muncul dari proses encounters antara dunia Arab dengan
peradaban dunia luar.
Tradisi
Arab pra-Islam tersebut kemudian mengakar pada kehidupan masyarakat yang
menghasilkan tradisi: (a) mengubur perempuan karena dianggap beban keluarga.
Tradisi ini kemudian oleh Islam dilarang dengan turunnya surat al-An’am ayat
151, (b) masyarakat Arab pra-Islam laki-laki diperbolehkan menikah tanpa batas,
(c) masyarakat Arab pra-Islam dibangun atas dasar ikatan keluarga, keturunan,
kerabat dan ikatan etnis, (d) suami bebas menceraikan isterinya tanpa batas
maksimal, sementara isteri tidak memiliki hak cerai. Hal ini ditentang oleh
Islam melalui surat al-Baqarah ayat 229, (e) wanita merupakan hak kekayaan yang
bisa diwariskan dan hal ini ditentang oleh Islam dengan turunnya al-Nisa’ ayat
19.
Pada
masa Nabi, perempuan mulai memiliki peranan dalam urusan publik. Dalam hal ini,
Asghar Ali Engineer melihat partisipasi perempuan pada masa awal Islam melalui
kasus peperangan, dimana dalam Shahih al-Bukhari disebutkan bahwa
perempuan muslim secara aktif membantu pasukan yang terluka dalam perang Uhud.
Dalam kitab yang sama, juga disebutkan bahwa Aisyah menemani Rasulullah dalam
sebuah perang.
Lebih
jauh dalam Shahih al-Bukhari juga disebutkan bahwa dalam perang Uhud,
Aisyah dan Umm Salim menggulung pakaiannya paling bawah hingga pergelangan
kakinya tersingkap. Mereka membawa tempat air di punggung dan menuangkan air
tersebut ke mulut orang-orang. Sedangkan, dalam Fath Khaibar juga
disebutkan bahwa dalam perang Khaibar, setengah lusin perempuan Madinah ikut
tentara Islam.
*Kutipan dari buku FIQIH PEREMPUAN karya Amin Khakam el-Chudrie*
No comments:
Post a Comment