PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANG UPAH BADAL HAJI


Menurut Imam Abu Hanifah kewajiban haji gugur dari segi kewajiban fisik (badan), tapi kalau dia berwasiat agar mengeluarkan upah haji, maka ahli warisnya harus mengeluarkan sepertiga dari upah haji, sebagaimana wasiat untuk kebaikan-kebaikan yang lain. Tapi kalau  tidak  berwasiat, kewajiban itu tidak wajib diganti.[1]
Adapun upah berbuat taat, di dalam mazhab Hanafi berpendapat bahwa, ijarah dalam perbuatan taat seperti menyewa orang lain untuk shalat, atau puasa, atau mengerjakan haji, atau membaca al-Qur’an  yang pahalanya dihadiahkan kepada (yang menyewa), atau untuk azan,  atau untuk menjadi imam manusia atau hal-hal yang serupa itu, tidak dibolehkan, dan hukumnya haram  mengambil  upah  tersebut.[2] Mazhab Hanafi berdalil kepada sabda Nabi, yang berbunyi:
إِقْرَؤُا الْقُرآنَ وَ لاَ تَغلُوا فِيْهِ وَ لاَ تجفُوا عَنْهُ وَ لاَ تَأْكُلُوا بِهِ وَ لاَ تَسْتَكْثِرُوا بِهِ
Bacalah al-Quran Janganlah kalian mengkhianatinya, janganlah kalian berpaling darinya, janganlah kalian makan darinya, dan janganlah kalian menginginkan banyak (mendapat harta) dengannya.”[3]
Dan sabda Rasulullah kepada Amr bin Ash:
وَ إِنِ اتَّخَذْتَ مُؤَذِّناً فَلاَ تَأْخُذْ عَلَى الآذَانِ أَجْراً
“Jika kamu mengangkat seseorang menjadi mu’azzin maka janganlah kau pungut dari azan sesuatu upah.”[4]
Karena perbuatan yang tergolong taqarrub apabila berlangsung, pahalanya jatuh kepada si pelaku, karena itu tidak boleh mengambil upah dari orang lain untuk pekerjaan itu.
Menurut hemat penulis dari data di atas bisa di lihat bahwa pendapat yang diutarakan Imam Abu Hanifah sangat ketat dalam urusan ibadah (dalam hal ini ibadah qurbah yaitu badal haji), yang menurut beliau dalam mengambil upah badal haji itu dilarang dengan meng-qiyas-kan dari dalil di atas, terlebih lagi diperkuat dengan beberapa ayat al-Qur’an diantaranya firman Allah:
وَ أَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ ماَ سَعَى
Sesungguhnya manusia itu hanya akan mendapatkan pahala dari amal yang dilakukannya sendiri.” (QS. al-Najm[52]: 39)     
Dengan demikian menurut penulis pendapat Imam Abu Hanifah adalah tidak diperbolehkannya mengambil upah badal haji bagi seseorang yang mewakilkan ibadah haji hal ini disebabkan karena seorang pembadal harusnya dengan sukarela melakukan perbuatan tersebut dengan dasar ta’awun atau tolong menolong, meskipun ada lebih dari upah perjalanan dan tinggal di Makkah, harus dikembalikan lagi sisanya, kecuali keluarga yang menyuruh memberikan hadiah berupa imbalan atau lain sebagainya, karena jasa yang dilakukan oleh pembadal haji tersebut.




[1] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 13, (Bandung: PT Alma’arif, cet. pertama, 1987) 11.
[2] Ibid., 14.
[3] Hasan Muhammad Ayyub, Panduan Beribadah Khusus Pria; Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan al-Qur’an dan as-Sunnah, Cet. I (Jakarta: Almahira, 2007), 661.
[4] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 13, (Bandung: PT Alma’arif, cetakan pertama, 1987), 14.

PENETAPAN BIAYA NIKAH DI KUA


Pada dasarnya tugas pokok dan fungsi tiap Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan adalah sama, yakni menyelenggarakan atau melaksanakan tugas Kantor kementrian Agama Kabupaten atau Kodya di bidang urusan Agama Islam di wilayah kecamatan. Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 18 tahun 1975 (yang disempurnakan) Jo Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 45 tahun 1981.
Mengenai pelaksanaan penetapan biaya nikah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yakni:
a)   Gratis atau Rp. 0,00 (nol rupiah) jikah proses akad nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA) dan bagi masyarakat yang tidak mampu disertai dengan surat keterangan dari desa yang diketahui oleh kecamatan.
b)  Dikenakan biaya Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) jika akad nikah dilakukan di luar kantor dan atau di luar hari kerja.
Kesadaran masyarakat tentang pencatatan pernikahan cukup tinggi, sesuai dengan Dalam penjelasan UU Nomor 1 Tahun 1974 ditetapkan bahwa “Pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaaannya; dan tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."[1]
Sama halnya dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat 1, menyatakan sudah agar terjamin ketertiban pernikahan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan dicatat. Dan Pasal 6 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam juga menjelaskan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.[2]
Namun dalam kenyataannya masyarakat masih belum bisa mengartikan sepenuhnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 ini. Karena dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 masyarakat bisa mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tanpa adanya  campur tangan jasa P3N Pembantu Petugas pencatat Nikah/modin). Sehingga dari proses pelaksanaan biaya nikah di sebagian wilayah masyarakatnya masih membayar lebih dari Peraturan Pemerintah tersebut, yang mana dengan biaya lebih itu diberikan kepada jasa modin melainkan bukan masuk pada KUA wilayah.
Menurut penulis berpendapat sebaiknya P3N tetap diberlakukan dalam peraturan, karena modin sangat berperan dalam membantu proses pencatatan nikah. Dan pemerintah diharapkan memberikan anggaran untuk modin, sehingga modin tidak perlu menerima dana kompensasi dari masyarakat. Dampak yang timbul dari penetapan biaya nikah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 antara lain:
Pertama, Semakin banyaknya akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama daripada di luar Kantor Urusan Agama, karena masyarakat lebih memilih gratis daripada membayar.
Kedua, Sarana dan prasana yang kurang memadai apabila melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama. Karena biasanya Kantor Urusan Agama wilayah pedesaan kondisinya tidak terlalu besar.
Ketiga, Waktu yang terbatas apabila ada penumpukan calon pasanagan pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di kantor Urusan Agama.
Keempat, Uang pencairan biaya transportasi untuk penghulu yang menikahkan di luar harus menunggu waktu yang cukup lama yakni 3 bulan sekali baru cair, sehingga banyak penghulu yang pinjam untuk menalangi dana transportasi.
Kelima, Adanya perbedaan dalam pelaksanaan biaya nikah peralihan dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 ke  Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014.
Keenam, Kepala KUA, Penghulu dan masyarakat merasa lebih tenang dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 ini, karena dengan adanya peraturan biaya  nikah tersebut Kepala KUA dan Penghulu merasa lebih tenang dalam bekerja karena sudah ada payung hukumnya. Masyarakat pun merasa tidak terbebani lagi karena peraturan ini sudah jelas tertera biaya nikah dan masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk transportasi penghulu apabila akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama.
Ketujuh, Dihapuskannya P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah), sehingga masyarakat dapat langsung mendaftarkan perkawinannya sendiri tanpa adanya jasa modin(P3N).
Kedelapan, Semula calon pasangan pengantin tidak membayar biaya nikah di bank, namun kini calon pasangan pengantin harus membayarkan/menyetorkan biayanya ke bank langsung.
Kesembilan, Kurangnya persiapan yang matang dalam melaksanakan peraturan ini, sehingga terjadi perbedaan dalam kebijakan menentukan biaya nikah di awal peraturan yang dirasa terlalu mendadak.
Tujuan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 adalah meringankan beban masyarakat dalam mencatatkan pernikahannya dan memberikan ketenangan pada kepala KUA maupun penghulu, karena dengan adanya peraturan pemerintah ini kepala KUA dan penghulu merasa sudah ada payung hukum yang jelas.
Dengan adanya peningkatan jumlah calon pasangan pengantin yang ingin melaksanakan akad nikahnya di Kantor Urusan Agama, penulis berharap adanya anggaran untuk merenovasi Kantor Urusan Agama di wilayah pedesaan. Supaya sarana dan prasana di Kantor Urusan Agama lebih mendukung jika terjadi penumpukan pasangan pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan terjadi perbedaan biaya pelaksanaan peralihan dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 ke Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014. Sehingga penulis berpendapat dengan adanya perbedaan dalam pelaksaanan peralihan biaya nikah dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 20104 ke Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 sebaiknya Kementrian Agama benar-benar memberikan sosialisasi yang matang untuk kebijakan dalam pelaksanaan penetapan biaya nikah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 supaya kebijakan disetiap Kantor Urusan Agama sama seperti yang diharapakan oleh pemerintah dan memberikan sanksi pabila masih adanya penyelewengan atau tidak diterapkannya sesuai harapan dari pemerintah.



[1] Penjelasan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaw1nan. Penjelasan Umum, 4 (b).
[2] Intruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta Departemen Agama RI, 1998), 15.

PENENTUAN MAHAR OLEH ORANG TUA


Dewasa ini pemahaman masyarakat mengenai mahar masih dirasa kurang. Mereka beranggapan bahwa mahar hanyalah sebagai syarat pelengkap dan bukan sesuatu yang urgen untuk dibicarakan dalam melangsungkan pernikahan. Padahal mahar merupakan simbol bahwa suami memang betul-betul menyayangi istrinya dan sudah siap untuk menikahinya. Mereka beranggapan bahwa selama masih ada orang tua maka segala urusan yang berkaitan dengan anaknya, khususnya mengenai pernikahan serta masalah penentuan mahar anak perempuannya tersebut merupakan hak penuh orang tua untuk melaksanakannya.
Seorang anak perempuan baru mempunyai hak untuk ikut serta menentukan maharnya sendiri, jika kedua orang tua atau ayahnya telah meninggal. Padahal hukum Islam sudah mengatur segala urusan manusia di muka Bumi ini, termasuk juga mengatur masalah manusia dalam melaksanakan pernikahan. Islam tidak menetapkan besar kecilnya nilai mahar yang harus diberikan kepada calon isteri. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan antara sesama manusia. Yakni ada yang kaya, ada pula yang miskin, ada yang lapang, ada pula yang disempitkan rezekinya. Disamping itu masyarakat mempunyai adat dan tradisi yang berbeda.[1] Hal yang terpenting adalah bahwa mahar tersebut haruslah sesuatu yang bisa diambil manfaatnya, baik berupa uang atau sebentuk cincin yang sangat sederhana sekalipun, atau bahkan pengajaran tentang al-Qur’an dan lainnya, sepanjang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak.[2] 
Adapun tentang penentuan mahar harus disepakati kedua belah pihak ini juga disebutkan dalam KHI pasal 30, bahwa calon mempelai pria wajib membayar kepada calon mempelai wanita yang jumlah dan bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak dari mempelai laki-laki dan perempuan. Masalah penentuan mahar memang harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak dari suami dan istri. Dari pengertian tersebut bisa diambil pemahaman bahwa yang mencakup atau yang berhak ikut serta didalamnya adalah para keluarga dari pihak suami dan istri. 
Orang tua memang mempunyai peran didalamnya, namun jangan sampai mereka meniadakan hak anak untuk menentukan maharnya sendiri, karena yang mempunyai otoritas penuh dalam hal mahar yakni anak perempuanya (sebagai calon mempelai istri). Bahkan, terdapat penjelasan yang berkaitan dengan hal ini dalam kitab Fiqh al-Sunnah,   dijelaskan bahwa dari Golongan imam Syafi’i, Daud, Ibn Hazm, dan dua teman dari Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang ayah untuk menikahkan anak perempuan mereka yang masih kecil, yaitu perempuan yang masih belum baligh kemudian menentukan jumlah mahar mereka lebih sedikit dari pada jumlah mahar mitsl, dan tidak diwajibkan bagi bapak tentang hal tersebut, karena sesungguhnya mahar itu merupakan hak dari anak perempuannya.
Penjelasan di atas jika dikaitkan dengan yang terjadi di masyarakat yang mayoritas perempuan yang dinikah sudah mencapai umur baligh, yakni ada yang berumur 15-18-an, jika anak yang akan dinikahkan dihilangkan haknya maka itu tidak dibenarkan dalam Islam, apalagi jika seorang ayah menentukan mahar anak perempuannya lebih sedikit dari mahar mitsl maka tidak diperbolehkan karena pada hakikatnya mahar merupakan hak otoritas perempuan. Namun berbeda dengan pendapat di atas yaitu menurut Abu Hanifah, seorang ayah boleh menikahkan anak perempuannya yang masih kecil (belum baligh) dengan menentukan jumlah mahar yang lebih sedikit dari mahar mitsl, namun tidak diperbolehkan mengeluarkan kebijakan seperti itu kecuali yang mengeluarkan kebijakan tersebut adalah ayah atau kakek dari  perempuan yang masih kecil tersebut.[3]
Dari penjelasan di atas dapat diperoleh kesimpulan bahwa penentuan mahar harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak suami istri, namun tidak memalingkan peran keluarga didalamnya, namun yang harus diperioritaskan di dalamnya yaitu hak suami dan istri. Berdasarkan pendapat Abu Hanifah dan Imam Syafi’i bahwa seorang ayah mempunyai peran untuk menentukan mahar anak perempuannya, yakni jika anak perempuannya itu masih kecil. Namun yang juga harus diingat anak perempuan yang akan menikah juga mempunyai peran untuk ikut serta menentukan maharnya sendiri, hal ini seperti yang  terdapat dalam sebuah hadits sebagai berikut:
عَنْ عَامِر بْنِ رَبِيْعَة أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِي فَزَارَةٍ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم أَرَضِيْتِ عَلَى نَفْسِكِ وَ ماَ لَكِ بِنَعْلَيْنِ؟ فَقَالَتْ نَعَمْ فَأَجَازَهُ (رواه أحمد و ابن ماجه و الترمذي)
Dari ‘Amir bin Rabi’ah: “Sesungguhnya seorang perempuan dari bani Fazarah kawin dengan sepasang sandal. Rasulullah Saw bertanya kepada perempuan tersebut: “Relakah engkau dengan maskawin sepasang sandal?” Kemudian perempuan itu menjawab: “Iya”,  Rasulullah Saw meluruskannya.” (HR. Ahmad bin Mazah dan dishahihkan oleh Turmudzi).[4]
Yang terpenting diketahui bahwa mahar itu harus berdasarkan kerelaan dari suami dan istri, seperti yang dijelaskan oleh Muhammad bin Habib al-Mawardiy, dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir Fil Fiqh al-Syafi’i, bahwa:
فَإِذَا ثُبِّتَ أَنَّ أَقَلَّ الْمَهْرِ وَ أَكْثَرُهُ غَيْرُ مُقَدَّرٍ فَهُوَ مُعْتَبَرٌ بِماَ تَرَاضَى عَلَيْهِ الزَّوْجَانِ مِنْ قَلِيْلٍ وَ كَثِيْرٍ وَ سَوَاءٌ كَانَ أَكْثَرُ مِنْ مَهْرِ الْمِثْلِ أَو أَقَلُّ إِذَا كَانَتِ الزَّوْجَةُ جَائِزَةَ الأَمْرِ
Apabila besar kecilnya mahar tidak ditentukan, maka besar kecilnya mahar tersebut harus sesuai dengan keridhoan antara suami dan istri tersebut. Bahkan apabila ternyata mahar yang ditentukan tersebut lebih banyak atau lebih sedikit dari pada mahar mitsl maka hal ini diperbolehkan, asalkan sang istri memperbolehkan dengan adanya kebijakan atau kewenangan tersebut.”[5]
Pernyataan imam al-Mawardiy di atas juga dikuatkan dengan penjelasan yang terdapat dalam kitab Iqna’, yang ditulis oleh Syeikh al-Syarbini al-Khotib bahwa kadar mahar yang telah ditentukan oleh calon suami disyaratkan harus melalui kerelaan dari calon istri karena sejatinya mahar adalah hak istri yang harus ditunaikan calon suami. Jika mahar yang telah ditentukan ternyata tidak disepakati calon istri, maka calon suami belum dianggap menentukan maharnya.
Bahkan sesuai dengan dewasa ini, dalam masalah genderpun mengutarakan, bahwa mahar itu hak eksklusif perempuan. Perempuan berhak menentukan jumlahnya dan menjadikan mahar tersebut harta pribadinya. Jadi, apabila penjelasan di atas dikaitkan dengan penentuan mahar yang sepenuhnya dilakukan oleh orang tua yang terjadi di masyarakat, yakni bisa dikatakan tidak dibenarkan, apabila mereka menentukan mahar tersebut dengan meniadakan hak anak perempuannya untuk ikut serta menentukan maharnya sendiri sebagai calon mempelai istri.
Karena sesuai dengan penjelasan sebelumnya, bahwa mahar itu memang merupakan hak penuh perempuan untuk menguasainya. Jadi, dia juga mempunyai hak untuk ikut serta dalamnya, dan tidak bisa dibenarkan juga orang tua mengatakan bahwa orang tua mempunyai hak penuh dalam mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan anak perempuannya karena berdalihkan alasan “karena merekalah yang merawat anak mereka dari kecil sampai dewasa”, karena menurut pemahaman penulis, yang namanya mendidik serta merawat anak itu pada hakikatnya memang merupakan kewajiban orang tua.
Dalam pasal 30 KHI dijelaskan bahwa mahar memang harus berdasarkan dengan kesepakatan kedua belah pihak suami dan istri, yang didalamnya mempunyai makna yakni kesepakatan dari keluarga suami dan keluarga istri. Jadi orang tua berhak menentukan mahar anak perempuan mereka namun tidak harus meniadakan hak anak perempuan mereka untuk ikut serta menentukan maharnya sendiri, karena dalam penjelasan di atas ketentuan mahar harus berdasarkan asas kerelaan istri.
Akan tetapi sebaliknya, apabila mereka para orang tua melakukan hal tersebut (menentukan mahar anak perempuannya) dengan alasan untuk kemaslahatan anaknya, dan dibalik kebijakan tersebut anak perempuannya ridho atau rela terhadap apa yang sudah ditentukan mahar baginya. Maka hal ini tidak bisa dipermasalahkan, karena jika mempelai suami dan istri ridho terhadap mahar yang sudah ditentukan, maka kebijakan tersebut diperbolehkan. Karena apabila terjadi peristiwa seperti ini yakni bisa dikatakan sudah sesuai dengan apa yang disyari’atkan oleh Islam disebabkan didalamnya sudah terdapat asas kerelaan dan kesepakatan antara pihak mempelai laki-laki dan pihak mempelai perempuan dalam penentuan mahar.




[1] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid 2, Mesir: Dar al-Fath, 1995, 533.
[2] Muhammad Bagir, Fiqih Praktis II, Bandung: Karisma, 2008, 131.
[3] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid 2…, 537.
[4] Muhammad Idris Abdur Rauf, Mukhtas}ar Shahih al- Tirmizdi, Mesir: al- Syuruq al- Dauliyah, 93.
[5] Abi Hasan ‘Ali Ibn Muhammad bin Habib al-Mawardi, al-Hawi al- Kabir Fil Fiqh al-Syaf’i, Jilid 9, Bairut: Dar al-Kutub ‘Ilmiyah, 1994, 400.

PENGAMALAN HADIS DHA’IF AHMAD IBN HANBAL DALAM FADHAIL AL-A‘MAL


Pola pemikiran Ahmad Ibn Hanbal dipengaruhi oleh beberapa gurunya. Diantara guru beliau di bidang hadis adalah Imam Syafi‘i, Hasyim Ibn Bashir, Abd al-Rahman Ibn al-Mahdi, Abd al-Razaq Ismail Ibn Uyainah, Sufyan Ibn Uyainah, Yahya Ibn Said al-Qattan dan yang lainnya. Beliau juga sempat berguru kepada Abu Yusuf yang terkenal sebagai seorang tokoh fiqih, akan tetapi beliau lebih menitik-beratkan kepada hadisnya.
Ketokohan Ahmad Ibn Hanbal sebagai muhaddits dapat juga dilihat dari metode penetapan hukum Islam, di mana ia dalam menetapkan hukum selalu berpegang dengan nash, baik dari al-Qur’an, hadis, fatwa sahabat, memilih pendapat sahabat yang mendekati pada al-Qur’an atau hadis, hadis mursal dan hadis dha’if dan senantiasa menghindar dari penggunaan qiyas kecuali jika benar-benar terpaksa.
Ahmad Ibn Hanbal sebagaimana para Muhaddits pada umumnya. Mereka memandang diri Rasulullah sebagai uswah hasanah (contoh teladan yang baik), bukan sebagai sumber tasyri’. Oleh karena itu, mereka termasuk Ahmad Ibn Hanbal menerima dan meriwayatkan hadis yang diterima mereka tentang diri Rasulullah secara utuh tanpa melakukan klasifikasi apakah hadis tersebut berkaitan dengan penetapan hukum atau tidak.[1] Dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانِ يَرْجُو اللهَ وَ الْيَومَ الآخِرَ وَ ذَكَرَ اللهَ كَثِيْراً
Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah.”
Prinsip para muhaddisin tersebut berbeda dengan prinsip para fuqaha dan ahli ushul al-fiqh yang memandang Rasulullah sebagai pengatur undang-undang yang menerangkan kepada manusia tentang aturan-aturan kehidupan. Mereka berargumentasi dengan firman Allah:
وَ ماَ آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَ ماَ نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَ اتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.”
Hal ini semakin jelas jika dihubungkan dengan situasi dan kondisi sosial pada masa hidup Ahmad Ibn Hanbal. Di mana saat itu Baghdad merupakan sentral madrasat al-ra’y, aliran yang banyak menggunakan rasio dari pada hadis, hal itu sangat dijauhi oleh Ahmad Ibn Hanbal. 
Ahmad Ibn Hanbal hidup pada masa pertengahan dinasti Abbasiyah, dimana aliran Muktazilah sedang mencapai kesuksesannya, karena khalifah al-Makmun menjadikan aliran Muktazilah tersebut sebagai mazhab resmi negara dan memaksakan untuk dianut oleh para pejabat dan tokoh masyarakat. Menurut Yusuf Qardawi, mereka adalah sebodoh-bodohnya manusia dan paling berani terhadap Rasulullah. Mereka tidak hanya mengingkari hadis dha’if, tetapi juga mendustakan hadis-hadis mutawatir, mereka lebih mendewakan rasio (akal).
Pada dasarnya ulama menolak penggunaan hadis dha’if sebagai hujjah. Hadis dha’if baru dapat dijadikan hujjah oleh ulama-ulama tertentu apabila telah memenuhi syarat-syarat yang cukup ketat. Penolakan penggunaan hadis dha’if itu didasarkan pada keyakinan bahwa hadis itu sangat sulit dipertanggung jawabkan berasal dari Nabi baik dari sisi sanad ataupun matan-nya. Karena berasal dari perbedaan persepsi dalam penilaian suatu hadis, maka muncul perbedaan ulama dalam pengamalan hadis dha’if.[2]
Berikut pendapat ulama terhadap fungsi hadis dha’if untuk diamalkan ataupun tidak diamalkan:
1.     Tidak boleh memakai hadis dha’if secara mutlak, baik untuk fadhail al-a‘mal ataupun dalam bidang hukum, yang dipelopori oleh Ibn Sayyid an-Nas, Abu Bakar ibn al-‘Arabi, al-Bukhari, Muslim dan Ibn Hazm. Demikian juga Pendapat al-Shihab al-Khafaji dan al-Jalal al-Dawani. Pendapat ini dipilih dengan alasan bahwa fadhail al-a‘mal itu seperti fardhu dan haram, karena semuanya adalah syara’ dan karena pada hadis-hadis shahih, hadis-hadis hasan terdapat jalan lain selain hadis-hadis dha’if.
2.     Mengamalkan hadis dha’if secara mutlak, baik yang berkaitan dengan fadhail al-a‘mal maupun yang berkaitan dengan masalah hukum, dengan syarat tidak ada hadis lain yang menerangkannya. Pendapat ini dipelopori oleh Abu Daud dan Ahmad ibn Hanbal, Abdurrahman al Mahdi dan Abdullah ibn Mubarak. Pendapat ini berkaitan dengan hadis yang tidak terlalu dha’if karena hadis yang sangat dha’if itu ditinggalkan oleh para ulama. Di samping itu hadis yang dimaksud harus tidak bertentangan dengan hadis lain.
3.    Mengamalkan hadis dha’if untuk fadhail al-a‘mal dan nasehat kebajikan (tarhib dan targhib) dengan syarat-syarat tertentu. Ibn Hajar al-Asqalani memberikan syarat-syarat pengamalan hadis-hadis dha’if, yaitu: 
a.  Hadis tersebut harus berupa hadis-hadis yang berkenaan dengan fadhail al-a‘mal
b.  Ke-dha’if-an hadis tersebut tidak boleh terlalu dha’if, semisal hadis yang perawinya hanya terdiri dari pendusta, orang yang dicurigai berdusta, dan orang yang memiliki kekeliruan yang parah.
c.  Hadis tersebut masuk dalam kandungan asal (berupa ayat atau hadis shahih atau hadis pokok yang dapat diamalkan. 
d. Dalam mengamalkan hadis-hadis tersebut tidak boleh diyakini ketetapannya (artinya pasti dari Nabi), namun harus berkeyakinan untuk ihtiyath (bersikap hati-hati).  
Ahmad Ibn Hanbal adalah salah seorang yang dinyatakan sebagai pendukung hadis dha’if, baik secara mutlak atau hanya terbatas pada fadhail al-a‘mal. Demikian juga, salah satu metode penetapan hukumnya menyebut hadis dha’if. Disamping itu ada pernyataan Ahmad Ibn Hanbal yang menunjukkan bahwa hadis dha’if lebih disukai olehnya untuk diamalkan dari pada qiyas.
Ibn Qayyim dan Ibn Taymiyah dua orang murid Ahmad Ibn Hanbal memberikan klarifikasi mengenai ungkapan gurunya. Menurut kedua muridnya itu, hadis dha’if disini bukanlah hadis yang senantiasa dipahami dengan hadis bathil, hadis munkar, bukan pula para riwayatnya yang dicurigai akan adanya kedustaan sehingga dilarang mengambil dan mengamalkannya, akan tetapi yang dimaksud dengan hadis dha’if menurut Ahmad Ibn Hanbal adalah lawan dari hadis shahih yang merupakan bagian dari hadis hasan, karena pada masa beliau pembagian hadis masih terbagi dua yaitu hadis shahih dan hadis hasan
Al-Khatib dalam kitab al-Kifayah telah meriwayatkan berikut sanadnya dari Imam Ahmad yang mengatakan bahwa apabila kami meriwayatkan hadis dari Rasulullah mengenai masalah halal dan haram, sunnah-sunnah dan hukum-hukum, maka kami akan memperketat penilaian sanad-sanadnya. Apabila membahas masalah keutamaan beramal dan hal-hal yang tidak merendahkan hukum atau meninggikannya, maka kami mempermudah dalam penilaiannya. Selanjutnya, dia mengatakan bahwa hadis-hadis yang menyangkut masalah raqa’iq (yang mempertebal keimanan) dapat diberi kelonggaran selama tidak berkaitan dengan masalah hukum.




[1] Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis, (Jakarta: Gaya Media Utama, 1998), 7.
[2] Surydilaga, dkk. Ulumul Hadis, 280.

KRITERIA HADIS DHA‘IF MENURUT AHMAD IBN HANBAL


Salah satu pembahasan ilmu-ilmu hadis yang selalu menjadi perhatian para ahli ilmu hadis adalah hadis ditinjau dari sudut kualitasnya. Persoalan yang muncul seputar topik ini yaitu pembagian hadis ke dalam tiga klasifikasi, yaitu hadis shahih, hadis hasan, dan hadis dha’if.
Pada awal munculnya ilmu-ilmu hadis, kualifikasi hadis ditinjau dari sudut kualitasnya tidaklah seperti tersebut di atas, namun hanya terbagi kepada dua tingkatan yaitu hadis shahih dan hadis dha’if. akan tetapi dalam perkembangannya, pembagian ini mengalami perluasan dengan munculnya istilah baru yaitu hadis hasan.
Para ulama hadis sepakat bahwa orang yang pertama memperkenalkan istilah hadis hasan adalah Imam Abi Isa al-Tirmidzi (w 279 H). Sementara Ibn Shalah memberi keterangan bahwa hadis hasan sebelum Tirmidzi dikelompokkan ke dalam hadis shahih. Sedangkan ulama yang lain seperti Ibn Taimiyah berpendapat bahwa ulama terdahulu mengelompokkan hadis hasan ke dalam hadis dha’if. 
Pada masa Ahmad Ibn Hanbal, hadis dibagi menjadi dua yaitu hadis shahih dan hadis dha’if. Istilah hasan muncul pada masa sesudahnya, yaitu pada masa imam al-Tirmidzi. Al-Tirmidzi membawa istilah baru untuk hadis dha’if yang tidak terlalu lemah, dinaikkan derajatnya menjadi hadis hasan dan dimasukkan ke jajaran hadis yang maqbul. 
Gambaran di atas menunjukkan bahwa hadis telah mengalami perkembangan sejak masa Nabi Muhammad hingga sekarang. Apabila dikaji dan dipelajari secara seksama keadaan yang meliputi perkembangan hadis sejak pertumbuhannya. Sejarah perkembangan ilmu pengetahuan seperti sekarang ini tidak langsung secara mendadak, melainkan terjadi secara bertahap. Untuk memahami sejarah perkembangan ilmu mau tidak mau harus melalui pembagian atau klasifikasi secara periodik, karena setiap periode menampilkan ciri khas tertentu dalam perkembangan ilmu pengetahuan.
Demikian juga dengan ilmu hadis, pada masa Ahmad Ibn Hanbal hanya terbagi kepada dua bagian, yaitu hadis shahih dan hadis dha’if, kemudian mengalami perkembangan pada masa Imam Tirmidzi, pembagian hadis berdasarkan kualitasnya ada tiga, yaitu hadis shahih, hadis hasan, dan hadis dha’if.
Hadis dikatakan shahih apabila memenuhi kriteria: sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang ‘adil dan dhabith dan tidak ditemukan kejanggalan dan tidak ber-illat. Sedangkan hadis dikatakan hasan apabila diriwayatkan oleh perawi yang ‘adil dan kurang sempurna daya ingatnya, tidak ada cacat dan kejanggalan pada matannya. Sedangkan hadis dikatakan dha’if apabila di dalamnya tidak ditemukan salah satu syarat-syarat yang wajib ada pada hadis shahih dan hadis hasan. 
Dalam pembahasan ini hanya fokus pada kriteria hadis dha’if menurut Ahmad Ibn Hanbal. Untuk mengetahui kriteria hadis dha’if menurut beliau, maka akan dijelaskan dahulu definisi hadis dha’if. Menurut Ahmad Ibn Hanbal hadis dha’if adalah hadis yang ada keterputusan sanad. Pengertian ini sama dengan definisi hadis dha’if menurut ulama hadis yang lain.
Berhubung hadis dha’if tidak memenuhi salah satu dari beberapa kriteria di atas, maka para ulama hadis sepakat bahwa secara umum kriteria-kriteria hadis dha’if adalah sebagai berikut:
1.     Sanadnya terputus. 
Sanad suatu hadis dianggap tidak bersambung apabila terputus salah seorang atau lebih dari rangkaian para perawinya.  
2.     Periwayatnya tidak ‘adil.
Ke-‘adil-an rawi merupakan faktor penentu bagi diterimanya suatu riwayat, karena ke-‘adil-an itu merupakan suatu sifat yang mendorong seseorang untuk bertakwa dan mengekangnya dari berbuat maksiat, dusta, dan hal-hal lain yang merusak harga diri (muru‘ah) seseorang. Jika seseorang tidak bisa menjaga ke-‘adil-annya maka hadis yang diriwayatkan dinilai dha’if. 
3.     Periwayatnya tidak dhabith.
Maksudnya adalah seorang perawi hadis yang tidak memiliki ingatan yang baik dan hafalan yang sempurna. Apabila seorang rawi hadis tidak dapat menguasai hadisnya dengan baik, baik dengan hafalannya atau dengan kitabnya dan tidak mampu menyampaikan riwayat yang telah dihafal dengan baik maka hadis tersebut dinilai dha’if.
4.     Mengandung syadz.
Maksudnya ialah informasi yang terkandung di dalamnya bertentangan dengan informasi lain yang dibawa oleh orang-orang yang lebih berkualitas atau bertentangan dengan dalil lain yang lebih kuat.
5.     Mengandung ‘illat.
Maksudnya adalah ada pengelabuhan dengan cara menyambung sanad hadis yang sebenarnya memang tidak bersambung, atau mengatasnamakan dari Nabi padahal sebenarnya bukan dari Nabi.  
Kriteria hadis dha’if yang boleh diamalkan menurut Ahmad Ibn Hanbal adalah sebagai berikut:
1.     Hadis dha’if bisa diamalkan, apabila dalam bab itu tidak ada hadis lain yang menolaknya.
Ahmad Ibn Hanbal berpendapat bahwa hadis dha’if boleh diamalkan secara mutlak, baik yang berkaitan dengan fadhail al-a‘mal maupun yang berkaitan dengan masalah hukum, dengan syarat tidak ada hadis lain yang menerangkannya. Ibn Qayyim al-Jauziyah menyebutkan di dalam kitab I‘ilam al-Muwaqqi’in ‘An Rabb Al-Alamin Juz 1 dalam bab Ushul Fatawi al-Imam Ahmad, bahwa hadis mursal dan hadis dha’if bisa diambil, bila dalam bab itu tidak ada hadis lain yang menolaknya. Inilah yang beliau tarjih-kan atas qiyas.
Ibn Qayyim mengatakan bahwa hadis dha’if yang dimaksud Ahmad Ibn Hanbal disni adalah hadis yang tidak bathil, juga bukan hadis yang munkar, serta bukan riwayat yang mengandung perawi yang muttaham (tertuduh dusta) sekiranya dilarang mengambil dan mengamalkannya, tetapi hadis dha’if menurut beliau adalah lawan dari hadis shahih yang merupakan bagian dari hadis hasan.
Secara umum terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang kehujjahan hadis mursal. Pertama, secara mutlak boleh dijadikan hujjah, sebagaimana pandangan Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal. Kedua, secara mutlak tidak boleh dijadikan hujjah, sebagaimana pandangan imam Muslim. Ketiga, boleh dijadikan hujjah dengan catatan memenuhi empat kreteria, yaitu: diriwayatkan oleh Tabi’in besar, perawinya terpercaya, tidak ada kerancuan, diriwayatkan oleh perawi lain pada jalur yang lain. Keempat, boleh mempergunakan hadis mursal sebagai hujjah, dengan catatan jika ditemukan adanya hadis mursal dari jalur lain.[1] 
2.     Bukan hadis munkar. 
Hadis munkar adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan perawi hadis yang tsiqah (orang terpercaya). Atau hadis yang dalam sanadnya terdapat periwayat yang mengalami kekeliruan yang parah, banyak mengalami kesalahan dan pernah berbuat fasik. Dari definisi tersebut sudah jelas bahwa di antara periwayat hadis munkar ada yang sangat lemah daya ingatannya sehingga periwayatannya menyendiri, tidak sama dengan orang tsiqah. Periwayatan munkar tidak sama dengan syadz, karena dalam munkar periwayatnya bersifat dha’if yang menyalahi periwayatan tsiqah. Sedangkan hadis syadz periwayatan orang tsiqah menyalahi orang yang lebih tsiqah.    
3.     Bukan hadis bathil.
Hadis bathil adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang dituduh atau disalahkan karena pemalsuan hadis. 
4.     Bukan hadis matruk.
Maksud dari hadis matruk adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang tertuduh kuat berlaku dusta terhadap hadis yang diriwayatkannya atau nampak kefasikannya, baik pada perbuatan maupun ucapan atau orang yang bayak lupanya atau banyak keragu-raguannya.
Maksud dari pengertian tersebut adalah hadis yang dalam matarantai sanadnya ditemukan seorang perawi yang tertuduh kuat berlaku dosa dalam penyampaian hadisnya, bahkan terkenal banyak melakukan kesalahan. Hal ini dapat dilihat dari faktor penyebabnya, yaitu:[2]
1)     Hadisnya tidak diriwayatkan oleh siapa saja kecuali dari jalurnya.
2)     Hadisnya menyalahi kaidah umum
3)     Kebohongan yang dilakukan sudah dikenal publik, meskipun belum diketahui secara pasti dalam hal penyampaian hadis nabawi.    
Dari penjelasan di atas bahwa hadis matruk adalah hadis yang terburuk setelah hadis maudhu’, hadis ini tidak dapat diamalkan sama sekali karena cacat yang sangat fatal, yaitu tertuduh dusta, posisinya dekat dengan hadis maudhu’. Oleh karena itu, sesuai dengan namanya matruk artinya tidak diamalkan. 
5.     Bukan riwayat yang mengandung perawi yang muttaham (tertuduh dusta). 
Maksud dari rawi yang tertuduh dusta ialah seorang rawi yang terkenal dalam pembicaraan sebagai pendusta, tetapi belum dapat dibuktikan, bahwa ia sudah pernah berdusta dalam membuat hadis. Seorang rawi tertuduh dusta bila ia bertobat dengan sungguh-sungguh, dapat diterima periwayatan hadisnya. Adapun orang yang yang pernah berbuat dusta di luar hadis, tidak ditolak periwayatannya.
Sedangkan menurut sebagian ahli hadis menolak periwayatannya, dikarenakan orang yang pernah berdusta di luar periwayatan hadis, ada kemungkinan dia berbuat dusta di dalam periwayatan hadis.[3] Ketika dalam suatu hadis ada riwayat yang mengandung perawi yang tertuduh dusta maka hadis tersebut dinilai dha’if atau disebut dengan hadis matruk. 
6.     Tidak bertentangan dengan suatu atsar (riwayat), pendapat sahabat dan ijma’ ulama.
Hadis dha’if menurut Ahmad Ibn Hanbal memiliki beberapa tingkatan, dan bila dalam bab yang bersangkutan tidak ada atsar (riwayat) yang menolaknya, atau pendapat sahabat maupun ijma’ yang berbeda dengannya, maka mengamalkannya lebih utama dari pada qiyas.
Berdasarkan penjelasan di atas, meskipun Ahmad Ibn Hanbal menggunakan hadis dha’if namun tidak semua hadis dha’if bisa diamalkan. Hadis dha’if tersebut harus memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Ahmad Ibn Hanbal sehingga tidak bertentangan dengan hadis shahih. 





[1] Muhammmad Ma’shum Zein, Ulumul Hadis dan Musthalah Hadis, (Jombang: Darul Hikmah, 2008), 137.
[2] Zein, Ulumul Hadis dan Musthalah Hadis, 144.
[3] Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalah Hadis, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1974), 184.