DASAR HUKUM PEMINANGAN


Dalam menentukan hukum ketika menjawab suatu problematika dalam masyarakat, para ulama’ tidak pernah lepas dari landasan yang harus dipegang teguh oleh umat Islam yaitu:

1. Al-Qur'an

و لا جناح عليكم فيما عرضتم فيه من خطبة النساء او أكننتم في أنفسكم علم الله انكم ستذكرونهن و لكن لا تواعدوهن سرا

Dan tidak ada dosa bagimu untuk meminang wanita-wanita ini dengan sindiran yang baik atau kamu menyembunyikanya (keinginan mengawini mereka)dalam hatimu, Allah akan mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka secara rahasia (Qs. 2:235)[1]

2. Hadis’

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم لا يخطب أحدكم على خطبة أخيه حتى يترك الخاطب قلبه او يأذن له (رواه البخاري)

Dari Ibnu Umar, bahwa Rosulullah  SAW bersabda: “seorang laki-laki tidak boleh meminang perempuan yang masih dalam peminangan orang lain, sehingga peminang sebelumnya melepasnya atau mengijinkannya. (H.R. Bukhori).[2]

Atas dasar firman Allah dan hadis’ tersebut di atas, maka jumhur ulama’ berpendapat bahwa peminangan yang dilakukan sebagai langkah awal dari nikah hukumnya adalah boleh (mubah) selama tidak ada larangan syara’ untuk meminang wanita tersebut, seperti wanita itu sudah menjadi isteri orang lain atau telah dipinang orang lain. Karena tujuan peminangan adalah sekedar meninjau kerelaan yang dipinang untuk dijadikan  isteri, sekaligus sebagai janji untuk menikahinya.

Akibat hukum dari peminangan itu sendiri tidak berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tidak menimbulkan keterkaitan apa pun antara keduanya. Oleh karena itu para ahli fiqh mengatakan bahwa peminangan tersebut boleh saja batalkan salah satu pihak tanpa persetujuan pihak lain. Oleh karena itu sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 235 yang telah disebutkan dapat diketahui bahwa hukum khitbah atau atau peminangan adalah mubah, meskipun ayat tersebut menerangkan masalah diperbolehkannya meminang perempuan  ketika perempuan itu dalam masa menunggu atau iddah.

Meskipun para ahli fiqh menyatakan bahwa peminangan itu hukumnya adalah mubah, tetapi ada pula ulama’ lain yang menyatakan bahwa khitbah nikah atau peminangan itu hukumnya wajib. Seperti Daud yang mengatakan bahwa khitbah itu wajib. Silang pendapat ini disebabkan apakah perbuatan nabi SAW yang berkenaan dengan soal itu diartikan kepada wajib ataukah sunnah.[3]

Dari beberapa dasar hukum tentang peminangan tersebut di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa peminangan itu boleh diajukan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh syari’at yaitu;

a. Wanita itu terbebas dari halangan syara’ untuk dikawini oleh pria yang akan meminangnya, seperti wanita itu bukan mahromnya (mahrom dan muhrim) baik bersifat sementara maupun bersifat selamanya (seketurunan, sepersusuan, dan sepersemendean), dan wanita itu tidak masih dalam masa iddah baik karena cerai maupun karena kematian.

Kalau peminangan kepada perempuan yang ditinggal mati suaminya maka cara mengajukannya adalah dengan sindiran dan tidak menyinggung hak-hak suaminya lagi karena dalam Al Qur’an Allah berfirman:

و لا جناح عليكم فيما عرضتم فيه من خطبة النساء او أكننتم في أنفسكم علم الله انكم ستذكرونهن و لكن لا تواعدوهن سرا

Bagimu untuk meminang wanita-wanita ini dengan sindiran yang baik atau kamu menyembunyikanya (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu: Dan tidak ada dosa, Allah maha mengetahui bahwa kau akan menyebut mereka secara rahasia.” (Qs:2:235)

b. Wanita itu belum dipinang orang lain

Dari Ibnu Umar, bahwa Rosulullah SAW bersabda: “Seorang laki-laki tidak boleh meminang perempuan yang masih dalam pinangan orang lain sehingga peminangan sebelumnya melepaskannya atau mengijinkan untuk meminangnya”. (HR. Ahmad)[4]

Dari Nash Al Qur’an dan Hadits yang sudah dijelaskan tersebut, telah dapat dimengerti bahwa peminangan itu boleh diajukan asal wanita yang hendak dipinang telah memenuhi dua persyaratan tersebut, tak ada lagi halangan untuk melangkah. Pinangan boleh engkau sampaikan. 

Dari aspek metodologi, hukum Islam dapat dipahami sebagai hukum yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis’ melalui proses ijtihad. Karakteristik hukum Islam yang bersendikan nas dan didukung dengan akal merupakan ciri khas yang membedakan hukum Islam dengan hukum yang lain. Ijtihad memegang peran signifikan dalam pembaharuan dan perkembangan hukum Islam.[5]

Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan adanya suatu adat atau tradisi yang memerlukan kajian hukum, dikarenakan adat atau tradisi belum ada ketentuan yang jelas. Akan tetapidalam menentukan hukum dari berbagai fenomena masyarakat yang berbeda-bedatidak terlepas dari kaidah asasiyah yang kelima yaitu Urf.  Urf atau kebiasaan tumbuh dan berkembang dimanapun ia berada. Seperti dalam fiqh sunnah Sayyid Sabiq mengatakan bahwa cara peminangan itu dikembalikan pada urf masing masing masyarakat.




[1] Depaq RI,  Al- Qur’an dan Terjemahan, Semarang: CV Toha Putra, hlm. 57
[2] Muhammad Bin Ismail As sham’ani, Subulus Salam,  Beirut : Darul Kutb Al Ilmiyah Jus III, hlm. 220
[3] Ahmad Ibnu Rusdy, Bidayatul Mujtahid Juz 3, Toha Putra, Semarang, hlm. 3
[4] Ibnu Muhammad Al-Syaukani,  Nail Al-Authar, Darul Kutb Al-Ilmiyyah, Juz V, hlm. 114.
[5] Abdul Salam Arif, Pembaharuan pemikiran hukum Islam, Yogyakarta : LESFI, hlm. 15.

2 comments:

  1. afwan terjemahan ayat yang pertama kurang teliti penukilannya. Mohon diperiksa kembali.

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum.
    Mohon maaf saya mau bertanya , kalau sesudah khitabah dilaksanakan dengan jangka waktu 12 bulan atau lebih, apakah wanita yang dikhibah itu harus diberi resiko buat jajan atau uang belanja apa bagaimana, kalau ia seperti apa ,kalau tidak jga seperti apa ,mohon penjelasan dan pencerahannya , saya Rahmat dri Bogor, wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatu.

    ReplyDelete